Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

PKS Walk Out Tolak Pengesahan Perppu Cipta Kerja Jadi UU

Fachri Audhia Hafiez
21/3/2023 11:40
PKS Walk Out Tolak Pengesahan Perppu Cipta Kerja Jadi UU
Ilustrasi--Rapat Paripurna ke-17 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.(ANTARA/Galih Pradipta)

FRAKSI Partai Keadilan Sejahtera (PKS) melakukan walk out menjelang pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang (UU). Hal itu disampaikan legislator PKS sekaligus anggota Badan Legislatif (Baleg) DPR Bukhori.

Awalnya, Bukhori menyatakan fraksinya menolak Perppu tersebut menjadi UU. Catatan kritis disebut sudah disampaikan pada saat di Panja dan Baleg.

"Maka, dengan segala hormat, kami, Fraksi PKS, menolak Perppu Nomor 2 Tahun 2022 dan menyatakan walk out untuk agenda penetapan terhadap Perppu Nomor 2 Tahun 2022, meskipun kami akan kembali lagi untuk agenda-agenda lain," ucap Bukhori di ruang Rapat Paripurna DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/3).

Baca juga: Serikat Buruh Serahkan Perbaikan Permohonan Pada Uji Formil Perppu Cipta Kerja

DPR resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang (UU). Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023.

Sebanyak tujuh fraksi menyatakan setuju Perppu tersebut menjadi UU. Ketujuh fraksi itu yakni PDIP, Golkar, Gerindra, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai NasDem.

Baca juga: Buruh Ancam Gelar Aksi Tolak Pengesahan Perppu Cipta Kerja

Sementara, hanya dua fraksi yang menolak. Yakni, Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). (Z-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya