Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan kronologi temuan dugaan rasuah dalam pengadaan beras bantuan sosial (bansos) untuk keluarga penerima manfaat (KPM) pada program keluarga harapan (PKH) di Kementerian Sosial (Kemensos). Pelanggaran hukum itu terendus saat lembaga antirasuah menyelidiki dugaan korupsi bansos covid-19.
"Apakah ini ada hubungannya dengan bansos yang sedang dalam penyelidikan kasus bansos covid-19? Jadi ini ditemukan fakta lain dari proses penyelidikan saat itu. Kemudian, ada laporan dari masyarakat juga. Setelah kami analisis, ternyata memang ada fakta lain," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Minggu (19/3).
Ali mengatakan temuan baru saat penyelidikan bansos covid-19 itu langsung ditindaklanjuti. Akhirnya, KPK menemukan penyelewengan beras PKH di Kemensos yang menimbulkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah.
Baca juga: Istri Pamer Harta, Brigjen Endar Priantoro Berurusan dengan Dewas KPK
"Ketika penyaluran bansos 2021 di Kemensos ini, juga ada dugaan perbuatan melawan hukum yang kemudian merugikan keuangan negara ratusan miliar tadi itu," ucap Ali.
Ia mengatakan pihaknya masih mendalami dugaan korupsi pengadaan bansos beras ini. KPK memastikan tersangkanya bakal diseret ke meja hijau untuk dimintai pertanggungjawaban.
Baca juga: KPK: Keluarga Harus Jadi Pendorong Integritas Antikorupsi
“Kasus ini sudah di tahap penyidikan. KPK menetapkan enam tersangka dalam perkara tersebut’” sambungnya.
Seluruh tersangka sudah dicegah ke luar negeri selama enam bulan. KPK berharap para tersangka kooperatif selama proses hukum berjalan.
Berikut adalah daftar enam tersangka korupsi bansos PKH yang dicegah KPK:
1. Mantan Direktur Utama (Dirut) PT TransJakarta sekaligus Dirut PT Bhanda Ghara Reksa Persero, M Kuncoro Wibowo
2. Direktur Komersial PT Bhanda Ghara Reksa Persero Budi Susanto
3. VP Operation PT PT Bhanda Ghara Reksa Persero April Churniawan
4. Ketua tim penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Ivo Wongkaren
5. Anggota tim penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Roni Ramdani
6. General Manager PT Primalayan Teknologi Persada Richard Cahyanto
(Z-11)
Parlemen Norwegia sepakat selidiki hubungan diplomat dan pejabat tinggi dengan Jeffrey Epstein. Nama mantan PM hingga Putri Mahkota terseret dalam skandal ini.
WACANA pemotongan gaji menteri dan DPR untuk merespons tekanan ekonomi global dinilai tidak akan memberikan dampak signifikan terhadap kondisi fiskal Indonesia, kata Agus Pambagio
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa praktik korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan harus dihapuskan karena bertentangan dengan nilai-nilai agama sekaligus menjadi ancaman
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring dalam operasi senyap tersebut.
Penyitaan ini dilakukan sebagai langkah krusial untuk membedah keterlibatan korporasi yang terjerat dalam kasus perintangan penyidikan
MENTERI Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menyampaikan proses penyaluran bantuan sosial (bansos) reguler pada triwulan pertama 2026 terus berjalan.
Cek desil bansos 2026 secara online melalui website dan aplikasi Kemensos. Simak cara cek status penerima bansos dan penjelasan fungsi desil.
PEMERINTAH mengucurkan anggaran bantuan sosial (bansos) sebesar Rp17,5 triliun menjelang Lebaran 2026.
Gus Ipul menekankan bahwa akurasi data adalah fondasi utama agar program bantuan sosial (bansos) tidak lagi salah sasaran.
Pemerintah menyediakan dua kanal utama untuk cek penerima bansos Februari 2026 yang bisa diakses secara daring
PEMERINTAH menyiapkan anggaran senilai Rp12,83 triliun untuk paket stimulus ekonomi kuartal I 2026 yang mencakup diskon tiket transportasi, potongan tarif jalan tol, serta bansos.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved