Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGAMAT transportasi Djoko Setijowarno mendukung langkah Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, penyetop penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor (TNBK) khusus atau pelat nomor RF untuk publik. Kebijakan ini guna meminimalisasi pelanggaran lalu lintas dan keributan di jalan.
"Bagus," ucapnya singkat saat dihubungi di Jakarta, kemarin.
Djoko juga mendukung perintah Kapolri agar kepolisian berlaku adil dalam menindak pelanggaran lalu lintas. "Kalau mau ditindak, ya, benaran, serius, tidak boleh tebang pilih."
Djoko mengakui jika kemudahan mendapatkan pelat RF oleh publik meningkatkan arogansi dalam berkendara di jalanan. Namun, menurutnya, ini tidak lepas dari kebijakan Polri yang menerbitkan TNBK khusus tersebut.
"Kekhususan atau pengecualian pasti menimbulkan masalah. Apa pun itu, termasuk pelat tadi," tukasnya.
Menurut Djoko, penerbitan TNBK khusus harusnya mengacu regulasi. "Enggak usah kasih lagi yang lainnya," tegasnya.
Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 3 Tahun 2012, penerbitan TNBK khusus hanya diberikan untuk kendaraan dinas pejabat TNI, Polri, dan instansi pemerintahan. Namun, hanya terbatas bagi eselon I, eselon II, dan eselon III. (N-3)
Baca Juga: Jika Banyak Mudharatnya, Kompolnas Minta Pelat RF Disetop
Personel Polri terjun langsung mengunjungi panti asuhan, panti jompo, hingga keluarga prasejahtera untuk menyalurkan santunan dan paket sembako.
Polri menyatakan akan mendalami polemik terkait penetapan Nabilah O’Brien, pemilik rumah makan Bibi Kelinci, sebagai tersangka.
Sebagai hasil akhir, forum diskusi ini merumuskan sejumlah rekomendasi profesional yang akan disampaikan kepada pihak kepolisian terkait.
MANTAN Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro masuk dalam daftar 54 personel Polri yang dimutasi pada Februari 2026. Mutasi tersebut dilakukan di tengah proses pemberhentian tidak hormat
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menerbitkan status daftar pencarian orang (DPO) terhadap bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin.
Ketua Divisi Riset dan Dokumentasi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Hans Giovanny Yosua mengingatkan agar Polri tidak disalahgunakan.
Penanganan kasus dipastikan berjalan paralel, baik dari sisi tindak pidana umum maupun pelanggaran kode etik profesi Polri.
Kapolri menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran berat yang mencoreng nama baik Korps Brimob Polri.
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya untuk mengusut tuntas kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan anggota Brimob berinisial Bripda MS
Polri akan menangani secara transparan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan anggota Brimob, Bripka MS, terhadap dua pelajar di Tual, Maluku
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan Polri akan menangani kasus Bripka MS yang diduga menganiaya dua pelajar di Maluku Tenggara hingga satu tewas secara transparan dan akuntabel.
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau kembali proses hukum kerusuhan Agustus 2025.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved