Headline
Sedikitnya 30% penggilingan gabah di Jawa Tengah menutup operasional.
Sedikitnya 30% penggilingan gabah di Jawa Tengah menutup operasional.
TERSANGKA investasi bodong robot trading Auto Trade Gold (ATG), Wahyu Kenzo, dijerat dengan pasal berlapis. Strategi ini dikedepankan demi mengembalikan kerugian sekitar 25.000 korban hingga Rp9 triliun.
Pengamat hukum Universitas Lampung (Unila), Yusdianto, mendukung langkah Polresta Malang tersebut. Pangkalnya, penerapan pasal berlapis memungkinkan upaya pengembalian kerugian para korban akibat ulah crazy rich Surbaya itu.
"Sebetulnya kalau kita kembali pada ketentuan dengan pasal hukum yang ada, maka harus dikembalikan terkait bagaimana mengembalikan kerugian korban," ucapnya saat dihubungi di Jakarta, Rabu (15/3).
Sejauh ini, Wahyu Kenzo dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP, Pasal 115 jo Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang (UU) Perdagangan, Pasal 106 jo Pasal 24 ayat (1) UU Perdagangan, Pasal 45A jo Pasal 28 ayat (1) UU ITE, serta Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca Juga: MUI: Kejagung-Kementerian BUMN Tangani Korupsi Patut Ditiru
Selain KUHP, UU TPPU, UU Perdagangan, dan UU ITE, menurut Yusdianto, kepolisian juga harus melihat alat hukum lainnya guna memaksimalkan penanganan kasus ini. Dicontohkannya dengan Pasal 30 UU Otoritas Jasa Keuangan (OJK), UU Perbankan, dan UU Perbankan Syariah.
"Kita enggak boleh keluar dari role yang ada," ucapnya.
"Maka, di sini kita berharap penegak hukum benar-benar memastikan dan melakukan upaya-upaya yang luar biasa (dalam mengusut) siapa-siapa saja para pelaku dan tanggung jawab mereka karena kita paham ini butuh waktu yang panjang," tambahnya.
Yusdianto pun meminta Polri menjadikan kasus investasi bodong Binomo yang menjerat crazy rich Medan, Indra Kesuma alias Indra Kenz, dan investasi bodong Quotex yang menjerat crazy rich Bandung, Doni Salmanan, sebagai pelajaran. Dalam kasus Binomo, Pengadilan Tinggi Banten memerintahkan pengembalian kerugian korban, tetapi tidak dengan kasus Quotex.
"Dua peristiwa tersebut menandakan hukum kita harus selalu mengikuti perkembangan teknologi yang ada agar ketiadaan hukum tidak berarti pelaku lepas dari tanggungjawab. Saya mendorong bagaimana para pemain di situ untuk dapat diminta pertanggungjabawannya," tuturnya. (N-3)
DIREKTUR Center Of Budget (CBA) Uchok Sky Khadafi meminta pengadilan untuk memiskinkan pihak yang dianggap bertanggung jawab dalam kasus investasi bodong
Kesenjangan antara tingginya penggunaan layanan keuangan digital dan rendahnya pemahaman produk keuangan di kalangan anak muda Indonesia masih menjadi perhatian
Terungkapnya kasus itu berawal dari ratusan orang yang melakukan penggerebekan di rumah tersangka bernama, Ayu Rahayu, 33, di Citapen Sukatani, Purwakarta.
PERWAKILAN korban investasi koin kripto bodong EDCCash mendatangi Komisi III DPR, Senin (17/3). Mereka meminta bantuan agar kasus tersebut dapat diselesaikan
Pada 2021 lalu, Bareskrim Polri menangkap enam tersangka terkait dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan pencucian uang menggunakan aplikasi kripto EDCCash
Perlu adanya langkah cepat dan pemblokiran situs-aplikasi ilegal dengan koordinasi sesama kementerian dan lembaga.
Dengan hukuman Satria Nanda yang lebih berat dibanding Teddy Minahasa dapat memberikan efek getar kepada Korps Bhayangkara.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Abdullah meminta polisi serius mempertimbangkan masukan dari pihak keluarga melanjutkan penyelidikan kematian diplomat Kemenlu Arya Daru Pangayunan
Penting bagi aparat kepolisian untuk lebih terbuka dalam menjelaskan motif di balik aksi dugan bunuh diri diploman Kementerian Luar Negeri Arya Daru Pangayunan.
Sebanyak enam orang, termasuk seorang polisi menjadi korban penembakan di Manhattan, New York.
Puskeu Polri menerima penghargaan yang diberikan BPK RI atas komitmen dan kinerja dalam mewujudkan tata kelola keuangan Polri yang akuntabel dan transparan melalui aplikasi Puskeu Presisi
POLISI menangkap lima orang terkait kasus pencurian kabel di pinggir Jalan Jampea Raya (samping pintu Tol Koja), Jakarta Utara.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved