Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
TERSANGKA investasi bodong robot trading Auto Trade Gold (ATG), Wahyu Kenzo, dijerat dengan pasal berlapis. Strategi ini dikedepankan demi mengembalikan kerugian sekitar 25.000 korban hingga Rp9 triliun.
Pengamat hukum Universitas Lampung (Unila), Yusdianto, mendukung langkah Polresta Malang tersebut. Pangkalnya, penerapan pasal berlapis memungkinkan upaya pengembalian kerugian para korban akibat ulah crazy rich Surbaya itu.
"Sebetulnya kalau kita kembali pada ketentuan dengan pasal hukum yang ada, maka harus dikembalikan terkait bagaimana mengembalikan kerugian korban," ucapnya saat dihubungi di Jakarta, Rabu (15/3).
Sejauh ini, Wahyu Kenzo dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP, Pasal 115 jo Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang (UU) Perdagangan, Pasal 106 jo Pasal 24 ayat (1) UU Perdagangan, Pasal 45A jo Pasal 28 ayat (1) UU ITE, serta Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca Juga: MUI: Kejagung-Kementerian BUMN Tangani Korupsi Patut Ditiru
Selain KUHP, UU TPPU, UU Perdagangan, dan UU ITE, menurut Yusdianto, kepolisian juga harus melihat alat hukum lainnya guna memaksimalkan penanganan kasus ini. Dicontohkannya dengan Pasal 30 UU Otoritas Jasa Keuangan (OJK), UU Perbankan, dan UU Perbankan Syariah.
"Kita enggak boleh keluar dari role yang ada," ucapnya.
"Maka, di sini kita berharap penegak hukum benar-benar memastikan dan melakukan upaya-upaya yang luar biasa (dalam mengusut) siapa-siapa saja para pelaku dan tanggung jawab mereka karena kita paham ini butuh waktu yang panjang," tambahnya.
Yusdianto pun meminta Polri menjadikan kasus investasi bodong Binomo yang menjerat crazy rich Medan, Indra Kesuma alias Indra Kenz, dan investasi bodong Quotex yang menjerat crazy rich Bandung, Doni Salmanan, sebagai pelajaran. Dalam kasus Binomo, Pengadilan Tinggi Banten memerintahkan pengembalian kerugian korban, tetapi tidak dengan kasus Quotex.
"Dua peristiwa tersebut menandakan hukum kita harus selalu mengikuti perkembangan teknologi yang ada agar ketiadaan hukum tidak berarti pelaku lepas dari tanggungjawab. Saya mendorong bagaimana para pemain di situ untuk dapat diminta pertanggungjabawannya," tuturnya. (N-3)
Terungkapnya kasus itu berawal dari ratusan orang yang melakukan penggerebekan di rumah tersangka bernama, Ayu Rahayu, 33, di Citapen Sukatani, Purwakarta.
PERWAKILAN korban investasi koin kripto bodong EDCCash mendatangi Komisi III DPR, Senin (17/3). Mereka meminta bantuan agar kasus tersebut dapat diselesaikan
Pada 2021 lalu, Bareskrim Polri menangkap enam tersangka terkait dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan pencucian uang menggunakan aplikasi kripto EDCCash
Perlu adanya langkah cepat dan pemblokiran situs-aplikasi ilegal dengan koordinasi sesama kementerian dan lembaga.
Polsek Gambir, Jakarta Pusat (Jakpus) masih memburu orang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang diduga menjadi otak investasi bodong bermodus aplikasi kencan.
KEPOLISIAN menangkap 20 orang tersangka penipuan investasi bodong bermodus aplikasi kencan di Jakarta Pusat (Jakpus)
Polisi menyebut pelaku, Vance Luther Boelter, 57, masih buron dan diyakini menyamar sebagai aparat kepolisian saat melakukan aksinya.
Jenazah langsung dibawa ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, untuk dilakukan autopsi.
Aipda PS ditahan selama 30 hari ke depan, sambil menunggu proses sidang Kode Etik Profesi Polri.
Dalam video tersebut terlihat para warga mengamankan tiga remaja beserta barang bukti yang ditemukan di sekitar lokasi.
Korban SL dipukul tangannya dan diinjak kakinya oleh pelaku di dalam bus Trans-Jakarta.
Kapolres Tojo Unauna, AKB Ridwan JM Hutagaol menjelaskan, pengamanan ini dilakukan untuk memastikan umat Kristiani dapat beribadah dengan aman, tertib, dan khusyuk.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved