Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KOMISI Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengapresiasi kinerja Polri dalam mengusut kasus investasi bodong oleh crazy rich Surabaya, Wahyu Kenzo. Pangkalnya, langsung menangkap dan menahan tersangka.
"Proses penyidikan disertai penangkapan dan penahanan sangat kami apresiasi," ucap anggota Kompolnas, Poengky Indarti, di Jakarta, kemarin.
Kompolnas juga apresiasi langkah kepolisian yang menerapkan pasal berlapis kepada tersangka demi mengembalikan kerugian para korban. Wahyu Kenzo disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP, Pasal 115 jo Pasal 65 ayat (2) UU Perdagangan, Pasal 106 jo Pasal 24 ayat (1) UU Perdagangan, Pasal 45A jo Pasal 28 ayat (1) UU ITE, serta Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Penerapan pasal-pasal berlapis, termasuk pasal-pasal UU Tindak Pidana Pencucian Uang, juga bagus agar dana bisa dilacak dan akhirnya nantinya dapat dikembalikan kepada para korban setelah adanya putusan pengadilan," tuturnya.
Kompolnas pun mengapresiasi langkah kepolisian yang membuka kanal pengaduan bagi para korban. Hingga hari ini, sedikitnya lebih dari 1.300 korban investasi bodong dengan modus robot trading Auto Trade Gold (ATG) kepada Polresta Malang.
"Tujuannya (dibuka kanal pengaduan) agar penyidikan dapat berjalan dengan komprehensif. Dengan adanya proses penyidikan ini, menunjukkan proses hukum berjalan dan diharapkan membawa keadilan bagi para korban," tuturnya.
Poengky pun mendorong penyidikan dilakukan secara profesional dengan dukungan scientific crime investigation. Pun hasilnya disampaikan secara transparan kepada masyarakat.
"Kami berharap seluruh komplotan yang terlibat dapat diproses hukum agar penanganan kasus ini tuntas. Kami juga berharap dengan diproses pidananya para pelaku akan membuat masyarakat makin berhati-hati dalam memilih investasi," tutupnya. (N-3)
Baca Juga: Pihak Pansaky Berdikari Klarifikasi Soal Panangkapan Wahyu Kenzo
Pelatihan ini merupakan wadah bagi para anggota polri untuk meningkatkan kompetensi dan kemampuan dalam menjalankan tugas-tugas Humas Polri.
Apel Gelar Pasukan Jelang Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden
Pembukaan Seleksi Asesmen Calon Anggota Kompolnas
Apel Pengamanan Jeang Pilkada di Kabupaten Bogor
Strategi penanggulangan korupsi dimulai dari memupuk nilai integritas.
Warga Kampung Bantar Limus, Desa Sancang, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, Jawa Barat, dibuat terkejut dengan penemuan mayat termutilasi.
Terungkapnya kasus itu berawal dari ratusan orang yang melakukan penggerebekan di rumah tersangka bernama, Ayu Rahayu, 33, di Citapen Sukatani, Purwakarta.
"Apakah aliran dana yang mengalir tersebut juga ada kaitannya dengan tindak pidana penipuan robot trading Viral Blast ini."
Namun, Awi tidak menyebut sosok JI dan jabatannya. Pasalnya, saat ini polisi masih menyelidiki kasus investasi bodong tersebut.
Para klien Jouska menilai ada kejanggalan saat ditawarkan upaya penyelesaian masalah dengan skema ganti rugi. Jouska diduga melakukan tindak pidana penipuan dan pencucian uang.
Terdapat informasi, total nilai kerugian nasabah dalam kasus gagal bayar ini mencapai Rp1,3 triliun.
BURONAN kasus penipuan dan penggelapan berkedok investasi singkong bodong M Yusuf Hasyim ditangkap polisi di Season City, Jakarta Barat, Kamis malam (19/11)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved