Headline
Warga AS menolak kepemimpinan yang kian otoriter.
Kumpulan Berita DPR RI
DEPUTI Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Nahar membenarkan bahwa pihaknya telah melaksanakan pendampingan dan koordinasi terkait pemenuhan hak untuk AG yang kini berstatus anak yang berkonflik dengan hukum (ABH).
Nahar menjelaskan tanggung jawab perlindungan AG memang semestinya dilimpahkan ke KemenPPPA dan KPAI karena perubahan status tersebut.
"Iya karena LPSK perlindungannya untuk Saksi dan Korban. Jadi setelah ada perubahan status menjadi ABH kami (Kemenpppa dan KPAI) juga tetap memantau dan memastikan proses implementasi UU 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," ujar Nahar kepada Media Indonesia, Selasa (14/3).
Baca juga: LPSK Tolak Permohonan Perlindungan yang Diajukan AG
"Atau dengan kata lain tanggung jawab kami memberikan dukungan ahli pidana anak, menugaskan psikolog, terus berkoordinasi dg berbagai pihak dalam upaya pemenuhan hak ABH," pungkas dia. (Dis/Z-7)
LEMBAGA Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan siap melindungi keluarga korban perampokan dan pembunuhan di Jatibening, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Ramadan adalah momentum membela kaum mustadh’afin. Simak urgensi keterlibatan filantropi Islam dalam melindungi saksi dan korban tindak pidana di Indonesia
Wawan menegaskan LPSK telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum setempat guna memastikan perlindungan terhadap korban berjalan optimal.
LPSK membuka peluang perlindungan bagi aktivis dan influencer yang diduga mengalami intimidasi dan teror usai menyampaikan kritik, termasuk teror fisik dan digital.
KETUA Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Achmadi mengatakan sepanjang tahun 2025 hingga tanggal 19 Desember, telah menerima 10.800 permohonan perlindungan.
LPSK dapat memberikan perlindungan apabila keterangan tersebut benar-benar membantu penegak hukum.
KpAI meminta media massa, khususnya lembaga penyiaran, berperan aktif mengawal implementasi PP Tunas
Permen tersebut mengatur secara teknis berbagai ketentuan dalam PP Tunas, termasuk pengelolaan akun anak dan profil risiko pada platform digital.
KPAI MENYOAL keputusan pemerintah untuk melaksanakan kegiatan sekolah tatap muka di tengah krisis global butuh kesiapan
Seorang anak berinisial YBS yang baru menginjak 10 tahun di Nusa Tenggara Timur (NTT) memilih mengakhiri hidupnya karena tidak mampu membeli buku dan pena untuk perlengkapan sekolah.
KPAI mendorong penerapan tiga pilar utama dalam pemulihan trauma anak di wilayah terdampak bencana. Pilar pertama adalah trauma healing berbasis resiliensi ekologis (eco-healing).
KONTEN bertajuk 'Sewa Pacar 1 Jam' buatan konten kreator berinisial SL, warga Kecamatan Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya, berbuntut panjang.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved