Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PERMOHONAN perlindungan yang diajukan AG anak berkonflik dengan hukum ditolak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). AG merupakan salah satu dari tersangka pelaku penganiayaan terhadap David Ozora.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias enggan menjelaskan pertimbangan penolakan perlindungan oleh pihak LPSK. “Kami sudah putuskan menolak,” kata Susilaningtias.
Kasih dari Mario Dandy Satrio itu pada 1 Maret 2023 mengajukan permohonan perlindungan. Saat mengajukan permohonan perlindungan, AG masih berstatus anak berhadapan dengan hukum, kini status pihak kepolisian menetapkan AG sebagai anak berkonflik dengan hukum, perubahan status hukum ini menjadi pertimbangan LPSK.
Baca juga: Polda Metro bakal Panggil Empat Saksi dalam Kasus Penganiayaan David
Sebelumnya, LPSK memberikan perlindungan kepada David. LPSK juga memastikan hak korban penganiayaan anak pejabat di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan itu terpenuhi, mulai dari medis hingga psikologis.
Wakil Ketua LPSK Brigjen Pol (Purn) Achmadi, Senin (27/2),menuturkan, pihaknya masih memproses kelengkapan pemenuhan hak saksi dan korban. Pemenuhan hak korban itu merupakan permintaan orangtuanya.
Baca juga: Jadi Atensi Publik, Sulit Intervensi Polri Dalam Kasus Mario Dandy
Menurut dia, keterlibatan orangtua juga penting dilakukan mengingat korban D terbilang masih di bawah umur sehingga harus ada izin orangtuanya.
LPSK akan terus mengawal pemenuhan hak korban hingga pulih. Apalagi, banyak bantuan yang bisa dirasakan korban tindak pidana dalam perlindungan. "Korban bisa mendapat bantuan medis, psikologis, psikososial, dan lainnya yang menjadi penting," katanya. (Z-3)
Polda Metro Jaya menyatakan bahwa tim penyidik berhati-hati dalam menetapkan status tersangka dan meminta publik untuk bersabar menunggu hasil gelar perkara.
Dolfie menuturkan permintaan maaf ini baru disampaikan lantaran MDS harus melalui serangkaian pemeriksaan sehingga baru bisa memiliki kesempatan pada Senin ini.
Menko Polhukam Mahfud MD menjenguk David (17), anak pengurus GP Ansor di Rumah Sakit (RS) Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan.
Kendati demikian, Happy tak menampik bahwa SL juga masuk dalam video penganiayaan yang menjadi viral beberapa waktu lalu dengan memakai sepatu putih.
Dalam pemeriksaan Agnes sebagai saksi kasus penganiayaan Cristalino David, kepolisian melibatkan sejumlah pihak, seperti KPAI, Kementerian PPPA, hingga psikolog forensik.
Kepolisian masih terus mendalami kasus penganiayaan yang dilakukan Mario terhadap Cristalino David Ozora, anak salah satu pengurus pusat GP Ansor, tersebut.
Pemeriksaan kali ini guna mendalami keterangan yang sebelumnya telah disampaikan. Khsusnya soal Mario mendatangi tempat kejadian peristiwa (TKP) yang akhirnya bertemu dengan David.
KONDISI David Ozora semakin membaik setelah menjalani perawatan di ruang ICU selama 19 hari. Korban penganiayaan Mario Dandy tersebut menjalani berbagai macam terapi, termasuk terapi musik.
Rekonstruksi yang dilakukan hari ini cukup untuk menjerat Mario Dandy, Shane, dan AG. Ketiganya merupakan tersangka dalam kasus penganiayaan David Ozora.
Mario Dandy Satriyo (MDS) melakukan selebrasi gol ala pesebak bola Cristiano Ronaldo setelah menendang kepala David Ozora.
POLDA Metro Jaya berencana akan panggil empat saksi dalam kasus penganiayaan David Ozora yang yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved