Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
PERMOHONAN perlindungan yang diajukan AG anak berkonflik dengan hukum ditolak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). AG merupakan salah satu dari tersangka pelaku penganiayaan terhadap David Ozora.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias enggan menjelaskan pertimbangan penolakan perlindungan oleh pihak LPSK. “Kami sudah putuskan menolak,” kata Susilaningtias.
Kasih dari Mario Dandy Satrio itu pada 1 Maret 2023 mengajukan permohonan perlindungan. Saat mengajukan permohonan perlindungan, AG masih berstatus anak berhadapan dengan hukum, kini status pihak kepolisian menetapkan AG sebagai anak berkonflik dengan hukum, perubahan status hukum ini menjadi pertimbangan LPSK.
Baca juga: Polda Metro bakal Panggil Empat Saksi dalam Kasus Penganiayaan David
Sebelumnya, LPSK memberikan perlindungan kepada David. LPSK juga memastikan hak korban penganiayaan anak pejabat di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan itu terpenuhi, mulai dari medis hingga psikologis.
Wakil Ketua LPSK Brigjen Pol (Purn) Achmadi, Senin (27/2),menuturkan, pihaknya masih memproses kelengkapan pemenuhan hak saksi dan korban. Pemenuhan hak korban itu merupakan permintaan orangtuanya.
Baca juga: Jadi Atensi Publik, Sulit Intervensi Polri Dalam Kasus Mario Dandy
Menurut dia, keterlibatan orangtua juga penting dilakukan mengingat korban D terbilang masih di bawah umur sehingga harus ada izin orangtuanya.
LPSK akan terus mengawal pemenuhan hak korban hingga pulih. Apalagi, banyak bantuan yang bisa dirasakan korban tindak pidana dalam perlindungan. "Korban bisa mendapat bantuan medis, psikologis, psikososial, dan lainnya yang menjadi penting," katanya. (Z-3)
ANAK mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy Satrio kembali berurusan dengan hukum. Dia kini menjadi terdakwa kasus pencabulan.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bisa memberikan informasi kepada media massa atas perkembangan persidangan ini. Namun, peliputan di ruang persidangan tidak diperbolehkan.
KEJAKSAAN Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) menurunkan harga lelang mobil Jeep Wrangler Rubicon milik Mario Dandy Satrio, terpidana penganiayaan David Ozora.
Harga lelang mobil Jeep Wrangler Rubicon milik Mario Dandy Satriyo dikurangi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) dibuka mulai Rp600 juta
Mahakmah Agung (MA) menolak kasasi anak mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy Satriyo
KEPALA Polda Metro Jaya Irjen Karyoto melaporkan catatan kasus kejahatan yang berhasil diungkap sepanjang 2023. Beberapa kasus menonjol menjadi atensi pihaknya.
Pahala belum bisa memerinci waktu pasti pemanggilan Dedy. Klarifikasi dilakukan karena ada aset dia yang tidak dilaporkan.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menguatkan putusan terhadap Shane Lukas, di mana vonis lima tahun penjara.
Putusan PT DKI Jakarta menguatkan putusan 12 tahun penjara Mario Dandy.
Sidang banding Mario Dandy dan Shane Lukas akan digelar pada 19 Oktober 2023 secara terbuka.
TERDAKWA kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satriyo, resmi mengajukan banding atas vonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved