Senin 13 Maret 2023, 19:29 WIB

Polda Metro bakal Panggil Empat Saksi dalam Kasus Penganiayaan David

Khoerun Nadif Rahmat | Megapolitan
Polda Metro bakal Panggil Empat Saksi dalam Kasus Penganiayaan David

MI/Susanto
Tersangka Mario Dandy (kiri) dan Shane Lukas (tengah) saat reka ulang penganiayaan terhadap korban David Ozora di Jakarta, Jumat (10/3/2023)

 

POLDA Metro Jaya berencana akan panggil empat saksi dalam kasus penganiayaan David Ozora yang yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan bahwa pihaknya berencana melakukan pemanggilan empat saksi dalam kasus tersebut. Hal tersebut dinilai perlu dilakukan untuk menemukan adanya perencanaan dalam kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Cs.

"Penyidik masih melakukan tentunya menunggu adanya proses pemanggilan terhadap empat saksi tersebut," kata Truno, Senin (13/3).

Baca juga: Jadi Atensi Publik, Sulit Intervensi Polri Dalam Kasus Mario Dandy

Kendati demikian, Truno sampai saat ini masih belum dapat menjelaskan lebih lanjut mengenai identitas keempat saksi tersebut.

"Siapa saja, kita sama-sama menunggu dari hasil penyidik," singkatnya.

Baca juga: DPR: Polisi Berhati-hati agar Kasus Penganiayaan David Sesuai Harapan

Sebelumnya, polisi menambah sangkaan pasal terhadap para pelaku penganiayaan terhadap David. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menyebut berdasarkan hasil digital forensik dari chat WhatsApp, video yang direkam pelaku, dan juga rekaman CCTV di lokasi penganiayaan, ditemukan fakta-fakta baru yang membuat polisi menambah konstruksi pasal untuk menjerat pelaku.

Polisi pun menetapkan tiga pelaku dalam kasus penganiayaan tersebut berjumlah tiga orang. Pertama, Mario Dandy Satrio (20) sebagai pelaku penganiayaan utama, Shane Lukas (19) yang sebelumnya disebut merekam penganiayaan dan memprovokasi Mario, dan AG (15) yang merupakan pacar Mario.

Saat ini, Mario dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Selain itu, penyidik juga mengubah jeratan pasal terhadap Shane. Sebelumnya, Shane dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Kini Shane dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.

Sedangkan AG dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 (1) juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 (2) juncto Pasal 56 subsider Pasal 351 (2) juncto Pasal 56 KUHP. (Ndf/Z-7)

Baca Juga

MI/Usman Iskandar

Pembangunan TOD MRT Jakarta Tingkatkan Nilai Kawasan

👤Putri Anisa 🕔Sabtu 25 Maret 2023, 17:16 WIB
PT MRT Jakarta membangun transit oriented development (TOD) guna memanfaatkan lahan agar bisa memiliki nilai dan manfaat yang lebih luas...
Antara/Esnir

Perang Sarung, Tiga Remaja Ditangkap

👤Dede Susanti 🕔Sabtu 25 Maret 2023, 14:01 WIB
Kepolisian Sektor Sukaraja, Polres Bogor, tangkap tiga orang remaja yang menggelar aksi perang sarung dengan membawa senjata tajam di Desa...
ANTARA FOTO/Rianti/Adm/nz

Operasional MRT Diminta Diperpanjang Saat Konser Blackpink

👤Putri Anisa Yuliani 🕔Sabtu 25 Maret 2023, 11:22 WIB
Grup beranggotakan empat wanita berbakat asal Negeri Ginseng itu baru saja menggelar konser di Stadion Utama Gelora Bung Karno Senayan...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

Top Tags

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya