Headline
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan perkara nomor 89/PUU-XX/2022 terkait Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Sidang yang berlangsung pada Selasa (14/3) itu beragendakan mendengarkan keterangan ahli pemerintah.
Sebagaimana diketahui, dalam perkara nomor 89/PUU-XX/2022 para pemohon menyebutkan frasa “… oleh warga negara Indonesia” pada Pasal 5 UU Pengadilan HAM, menghapus tanggung jawab negara dalam menjaga perdamaian dunia sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang Dasar (UUD) 1945.
Untuk itu, dalam petitum para pemohon meminta agar Mahkamah untuk seluruhnya, menyatakan frasa “oleh warga Negara Indonesia” yang terdapat pada Pasal 5 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia bertentangan dengan UUD 1945. Dengan harapan UU Pengadilan HAM juga mengatur bagaimana HAM yang lebih luas, tidak hanya hak asasi warga negara ditegakkan dalam hukum Indonesia.
Baca juga: 3 Aspek yang Membuat Disabilitas Juga Punya Hak di Mata Hukum
Guru besar hukum internasional Fakultas Hukum Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana, yang tampil sebagai ahli pemerintah, dalam persidangan itu menjabarkan, bahwa dalam praktiknya pada beberapa kasus di seluruh dunia hal tersebut tidak efektif.
Hikmahanto mencontohkan, Belgia pernah menerbitkan aturan pengadilan nasionalnya memiliki yurisdiksi terhadap pelaku pelanggaran HAM berat, dan dalam sejarahnya George Walker Bush, Ariel Sharon hingga Yasser Arafat pernah diajukan.
Baca juga: Vonis Mati Ferdy Sambo Melanggar HAM
"Dalam praktik ini tidak efektif Yang Mulia, karena otoritas di Belgia tidak bisa menghadirkan pihak yang disangka ataupun didakwa. Ini kaitannya dengan masalah ekstradisi. Mana mungkin seorang presiden Amerika Serikat dibawa langsung ke pengadilan Belgia, pasti mereka akan langsung bicara soal kekebalan," tutur Hikmahanto dalam persidangan.
Selain kesulitan untuk membawa pihak yang disangka ataupun didakwa ke persidangan, Hikmahanto juga menyatakan akan sulit bagi aparat penegak hukum negara terkait untuk melakukan proses penyelidikan dan penyidikan.
"Saya juga melihat akan sulit untuk melakukan proses penyelidikan maupun penyidikan, mengingat kejadian itu tidak terjadi di Belgia (negara yang melakukan peradilan). Dan aparat hukum negara tersebut juga tidak memiliki yurisdiksi untuk datang ke tempat kejadian atau tempat perkara," jelas Hikmahanto.
Terlebih Hikmahanto melihat, Indonesia selama ini tidak ingin melakukan intervensi terhadap kedaulatan negara lain, sebagaimana dasar prinsip non intervensi yang tertuang dalam berbagai ketentuan, misalnya dalam Pasal 2 ayat 2 di Piagam Asean.
"Selain itu apakah rakyat akan setuju bila uang pajak mereka digunakkan untuk mengadili pelaku pelanggaran HAM berat yang sama sekali tidak terkait dengan Indonesia baik pelaku maupun korban. Di samping itu ini juga akan punya dampak yang berkaitan dengan hubungan antar negara," sebut Hikmahanto.
Baca juga: Sidang Kasus HAM Berat Paniai Menunggu Tanda Tangan Presiden
Dengan hal-hal yang telah dijabarkannya, Hikmahanto pun menyatakan akan sulit bagi Indonesia untuk dapat mengadili pelanggaran HAM berat untuk warga negara asing.
"Yang dapat saya bilang adalah, bahwa meskipun secara teori peradilan Indonesia bisa saja membuka diri untuk warga negara asing yang dituduh melakukan pelanggaran HAM berat untuk diadili secara teori, tetapi secara praktik dan kenyataan ini akan sulit," tukas Hikmahanto. (Rif/Z-7)
Supremasi sipil dalam UU TNI belum sepenuhnya mencerminkan prinsip-prinsip demokrasi, khususnya dalam situasi jika terjadi kekosongan jabatan Presiden dan Wakil Presiden.
Empat orang mantan komisioner DKPP memohon supaya DKPP dipisahkan dari Kementerian Dalam Negeri dan nomenklaturnya diubah.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) dijadwalkan menggelar sidang perdana atas uji materi Undang-Undang Nomor 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) siang ini, Jumat (25/4).
Ke-29 musisi dalam permohonan ini meminta agar Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta dinyatakan inkonstitusional dan tidak berkekuatan hukum.
Ketentuan Pasal 18 ayat (1) UU MK tersebut tidak menentukan secara jelas mengenai jumlah komposisi hakim konstitusi perempuan dan laki-laki.
Banyaknya angka nol yang terdapat dalam mata uang rupiah oleh Pemohon dinilai sebagai hal yang tidak efisien.
Pelanggaran terhadap hak asasi manusia serta buruknya pelayanan kepolisian kepada masyarakat merupakan fakta yang dirasakan publik.
Komnas HAM mencatat bahwa institusi Polri menjadi institusi yang paling banyak diadukan dalam dugaan praktik penyiksaan sepanjang periode 2020 hingga 2024.
Hasil rekomendasi Komnas HAM sudah diterima oleh Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej pada Jumat (20/6).
Komnas HAM juga melakukan kajian yang mengungkap bahwa PRT masih hidup tanpa kepastian kerja, perlindungan hukum, dan jaminan kerja yang manusiawi.
Komnas HAM mendesak DPR RI dan pemerintah selaku pembentuk undang-undang segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT)
KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menegaskan pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon soal pemerkosaan massal Mei 1998 tidak tepat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved