Minggu 12 Maret 2023, 03:27 WIB

BSKDN Kemendagri terus Sempurnakan Metode Uji Coba Indeks Tata Kelola Pemerintahan Daerah (ITKPD)

Media Indonesia | Politik dan Hukum
BSKDN Kemendagri terus Sempurnakan Metode Uji Coba Indeks Tata Kelola Pemerintahan Daerah (ITKPD)

Dok BSKDN Kemendagri
kegiatan Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023 yang digelar Ombudsman RI

 

INDEKS Tata Kelola Pemerintahan Daerah (ITKPD) merupakan bagian dari indeks yang diinisiasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN). 

Indeks ini secara inklusif mengukur efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dalam perkembangannya kini, indeks tersebut telah melakukan uji coba pengukuran terhadap 34 Provinsi di Indonesia. 

Kepala BSKDN Kemendagri Yusharto Huntoyungo mengatakan, penyusunan ITKPD telah dikembangkan sejak Oktober 2021 dan diharapkan dapat diselesaikan pada 2023. BSKDN telah melakukan uji coba pengukuran ITKPD terhadap 34 provinsi. 

Baca juga : Inovasi dalam Kebijakan Publik Hasilkan Solusi dalam Permasalahan di Daerah

"Untuk nilai ITKPD pada 34 provinsi, yang paling tertinggi Kaltim, Jatim, DIY, Sumsel, Kalsel, Kepri yang lima terbaik, sementara lima terendah yakni Maluku, Papua Barat, NTT, Maluku Utara, dan Bengkulu," jelasnya saat menjadi narasumber dalam rangkaian kegiatan Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023 yang digelar Ombudsman Republik Indonesia.

Kendati telah melakukan uji coba pengukuran terhadap 34 provinsi, Yusharto mengaku pihaknya bersama tim Kemitraan masih perlu melakukan beragam penyempurnaan, salah satunya perbaikan terhadap metodologi pengukuran ITKPD. 

Baca juga : BSKDN Kemendagri Tekankan Penguatan SDM Pemprov Gorontalo untuk Pacu Inovasi Daerah

Dengan demikian, dirinya berharap hasil pengukuran ITKPD dapat lebih dipertanggungjawabkan kevalidannya. 

"Pengujian baru dilakukan sekali, dapat diketahui apabila sudah dilakukan dua kali, tiga kali (uji coba) sehingga kita melihat kevalidan dari metodologi maupun cara-caranya (pengukuran ITKPD)," tambahnya. 

Yusharto menjelaskan, sebagai indeks komposit, ITKPD tidak membuat data primer sendiri, melainkan mengggunakan data indeks yang dimiliki kementerian/lembaga (K/L) lainnya.  

"Kita mengambil data yang sudah tersedia selama ini, kita tidak membuat data primer kita hanya mengadopsi berbagai indeks yang sudah ada selama ini," katanya.

Yusharto menambahkan, guna melengkapi data ITKPD agar lebih komprehensif, pihaknya mengaku telah menggelar rapat konsultasi lintas K/L untuk membahas pemetaan indikator ITKPD. 

"Kami berharap setiap masukan dari K/L dapat menyempurnakan penyusunan ITKPD ke depannya, sehingga dapat benar-benar mengukur penyelenggaraan pemerintahan daerah," pungkasnya. (RO/Z-5)

VIDEO TERKAIT:

Baca Juga

Antara

Pansus Transaksi Janggal Rp349 Triliun Bergantung Keterangan Mahfud dan Sri Mulyani

👤Fachri Audhia Hafiez  🕔Kamis 23 Maret 2023, 09:40 WIB
Pembentukan pansus transasksi mencurigakan tergantung rapat antara komisi III, menopolhukam, menkeu, dan...
Ist/DPR

Pentingnya Penguatan Ombudsman untuk Tingkatkan Prinsip Good Governance

👤mediaindonesia.com 🕔Kamis 23 Maret 2023, 09:34 WIB
Ombudsman Republik Indonesia (ORI) didorong agar dapat mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat dan menghindari praktik maladministrasi,...
MI/Cri Canon

Banyak Fakta Menarik Di Persidangan Kasus Unila, KPK Bakal Kaji Pengembangan

👤Candra Yuri Nuralam 🕔Kamis 23 Maret 2023, 09:20 WIB
KPK menyebut sudah mengantongi banyak fakta menarik dari persidangan kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru di Universitas Lampung....

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

Top Tags

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya