Headline
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
KOALISI Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih mendukung Komisi Pemilihan Umum (KPU) di daerah untuk membongkar dugaan kecurangan pemilihan umum (pemilu) terkait verifikasi partai politik (parpol). Setelah di Sulawesi Utara, Koalisi mendapat aduan serupa dari KPU kabupaten/kota di Sumatera Barat.
Perwakilan Koalisi, Hadar Nafis Gumay, mengatakan pihaknya masih mempertimbangkan melaporkan dugaan kecurangan pemilu di Sumbar ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Peneliti senior Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) itu menyebut masih memikirkan nasib pelapor yang identitasnya masih dirahasiakan ke publik sampai hari ini.
"Kami mendukung pelaporan itu, tapi, kan, teman-teman tahu sendiri juga bahwa mereka ini punya banyak kekhawatiran kalau melaporkan. Apalagi kalau itu berasal dari PNS, ya. Tekanan-tekanan itu besar terjadi," kata Hadar saat ditemui di Kantor DKPP, Jakarta, Selasa (28/2).
Baca juga: Sidang Tertutup DKPP Timbulkan Spekulasi Publik
"Kami mendapatkan data, info, juga mereka berpesan betul jangan dibuka nama kami," sambungnya.
Kendati demikian, Hadar yang sempat menjadi komisioner KPU RI 2012-2017 itu menegaskan identitas pelapor sebenarnya bukan persoalan utama dalam dugaan kecurangan pemilu. Ia berpendapat, yang paling penting dari upaya membongkar kecurangan tersebut adalah substansi pelanggarannya itu sendiri.
"Substansinya pelanggaran itu terjadi atau tidak, gitu. Dan itu betul-betul ada dan ini terjadi di hampir seluruh wilayah Indonesia, tandasnya.
Sebelumnya, Koalisi mendapat laporan soal dugaan kecurangan verifikasi parpol di Sulawesi Utara. Kasus itu lantas dilaporkan oleh anggota KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe Jek Stephen Seba ke DKPP dan telah memasuki babak akhir dan tinggal menunggu sidang putusan.
Baca juga: 10 Ribu Masyarakat Minta DKPP Objektif Putus Kecurangan Pemilu
Belakangan, Koalisi mendapat aduan serupa dari anggota KPU kabupaten/kota di Sumatera Barat. Berdasarkan laporan yang diterima Koalisi, sejumlah anggota KPU kabupaten/kota di Sumatera Barat mendapat intimidasi untuk mengubah status verifikasi faktual partai politik dari KPU Provinsi Sumatera Barat.
Saat dikonfirmasi, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menampik adanya kecurangan pemilu di Sumatera Barat. Ia mengaku datang ke rapat koordinasi yang dihadiri ketua, anggota, dan sekretaris KPU Sumatera Barat maupun KPU kabupaten/kota se-Sumatera Barat pada 7 November 2022.
"(Saat itu) saya minta teman-teman berkonsentrasi menjaga kesehatan, mengatur ritme kerja, karena apa yang dikerjakan teman-teman KPU provinsi, kabupaten/kota di semua tempat, termasuk Sumatera Barat, itu saling berhimpitan," aku Hasyim.
"Jadi sama sekali saya enggak punya pikiran, niat, atau kemudian melakukan tindakan sebagaimana yang diberitakan," tandasnya. (OL-17)
Perkara yang masuk ke DKPP tidak semua dapat ditindaklanjuti sebab tidak cukup bukti.
Kelima isu tersebut juga menjadi akar berbagai pelanggaran etik penyelenggara pemilu.
Anggota DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, mengungkapkan selama hampir 13 tahun DKPP berdiri, pihaknya selalu menerima aduan yang masuk.
Aduan Masyarakat Sipil terkait pelanggaran kode etik penggunaan jet pribadiĀ oleh KPU RI dinyatakan belum memenuhi syarat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
Penyewaan jet itu telah mencoreng prinsip kejujuran, proporsional, akuntabel, dan efisiensi.
Putusan MK soal kewenangan Bawaslu memutus pelanggaran administrasi Pilkada, pembentuk UU dapat segera merevisi UU Pilkada.
MK mengatakan selama ini terdapat perbedaan atau ketidaksinkronan peran Bawaslu dalam menangani pelanggaran administrasi pemilu dengan pelanggaran administrasi pilkada.
Titi Anggraini mengatakan putusan tersebut telah menegaskan tidak lagi terdapat perbedaan antara rezim pemilu dengan rezim pilkada.
Pengalaman dari Pemilu 2024 menunjukkan betapa tingginya partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran.
Demokrasi tidak bisa dipisahkan dari politik karena sesungguhnya politik adalah bagian yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari
Bagja tetap mengimbau Bawaslu Sulawesi Selatan dan Kota Palopo untuk mengawasi setiap potensi terjadinya praktik haram tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved