Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) mengajukan kasasi atas vonis bebas bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya. Pangkalnya, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat (Jakbar) itu dinilai keliru dalam menerapkan hukum.
Pengamat hukum Universitas Nasional (Unas) Jakarta, Ismail Rumadan, mendukung langkah Kejagung. Dirinya bahkan optimistis Henry Surya takkan lolos kali ini lantaran 6 poin dalam memori kasasi yang diajukan akan memperkuat terjadinya tindak pidana.
"Hakim seharusnya memahami secara mendalam poin-poin tersebut di atas, yang pada akhirnya memperkuat dugaan dan keyakinan hakim atas motif tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terdakwa sesuai dakwaan JPU (jaksa penuntut umum)," katanya saat dihubungi di Jakarta, kemarin.
Dalam memori kasasi, Kejagung setidaknya memuat enam poin pertimbangan yang menjadi argumentasi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Pertama, KSP Indosurya memiliki puluhan ribu nasabah dan mengumpulkan dana hingga Rp106 triliun, tetapi, sesuai hasil audit, ada 6.000 nasabah yang dananya tidak terbayarkan sehingga merugi Rp16 triliun.
Kedua, KSP Indosurya dinilai tak memiliki legal standing sebagai koperasi karena tidak pernah menggelar rapat anggota. Ketiga, anggota KSP Indosurya yang menjabat direktur tidak mempunyai kartu keanggotaan bahkan dilibatkan dalam pengambilan keputusan pembagian deviden setiap tahun.
Keempat, Produk yang dijual KSP Indosurya tidak sesuai dengan peraturan perbankan, seperti simpanan berjangka dengan nilai simpana mulai Rp50 juta hingga tidak terbatas dengan bunga 8,5-11%. Persentase bunganya pun tidak sesuai ketentuan Bank Indonesia.
Kelima, KSP Indosurya memperluas wilayah operasional dengan membuka dua kantor pusat dan 191 kantor cabang se-Indonesia tanpa pemberitahuan kepada Kemenkop UKM dan tak diketahui anggotanya. Terakhir, dana yang terkumpul dikelola dan dialirkan ke 26 perusahaan cangkang milik Henry Surya, lalu dibelikan sejumlah aset atas nama pribadi dan atas nama PT Sun International Capital.
Ismail melanjutkan, poin-poin tentang penghimpunan dana masyarakat secara ilegal dan melanggar aturan koperasi dalam memori kasasi Kejagung mempertegas terjadinya rasuah. "Poin ini sangat mempertegas adanya motif korupsi," ujarnya.
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, juga meyakini terjadinya tindak pidana dalam pengelolaan KSP Indosurya. Dicontohkan dengan posisi Henry Surya sebagai bos koperasi.
Menurutnya, tidak ada istilah bos dalam koperasi. Alasannya, koperasi adalah badan usaha milik bersama para anggotanya, sedangkan pengurus hanya mewakili anggota secara bersama.
Meskipun demikian, Fickar menyarankan agar Henry Surya dipecat terlebih dahulu. Kemudian, menuntutnya atas segala perbuatannya, penipuan dan penggelapan uang.
"Seharusnya HS dipecat sebagai Ketua Koperasi dan dimintai pertanggungjawaban kerugian uang koperasi yang diambilnya," katanya. "Jika sudah dipecat, baru bisa dikualifikasi sebagai penggelapan oleh orang yang tidak berhak mengelola koperasi." (OL-13)
Baca Juga: Bos Indosurya Hormati Kasasi Jaksa
Putusan kasasi ini menjadi bentuk kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak konstitusional tiap warga negara.
Zarof divonis 16 tahun penjara pada persidangan tingkat pertama. Hukuman diperberat melalui sidang banding menjadi 18 tahun penjara.
Kasasi ini dipimpin oleh Ketua Majelis Dwiarso Budi Santiarto. Anggota Majelis yakni Arizon Mega Jaya dan Yanto.
Namun, KY menemukan adanya dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) oleh salah satu hakim di tingkat kasasi.
Tessa mengatakan, efek jera dalam vonis itu diyakini bukan cuma untuk Karen. Tapi, kata dia, turut memberikan rasa ngeri bagi semua orang yang mau mencoba korupsi di Indonesia.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan vonis Karen dalam persidangan banding. Vonis penjara 9 tahun untuknya diperkuat.
Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi disiplin kepada ratusan hakim dan aparatur peradilan sepanjang 2025
MA akan memberhentikan sementara hakim dan aparatur PN Depok yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
MAHKAMAH Agung (MA) akan mengevaluasi sistem pengawasan hakim agar berjalan lebih efektif dan menegaskan tidak mentoleransi praktik korupsi di lingkungan peradilan.
Pakar menyoroti praktik penganggaran MA dan Mahkamah Konstitusi MK yang hingga kini masih harus melalui proses negosiasi dan penelaahan substansi oleh Kementerian Keuangan.
Setyawan menegaskan KY tidak mempersoalkan secara prinsip usulan perpanjangan usia pensiun tersebut.
Rapat finalisasi ini menjadi langkah nyata bagi kedua lembaga untuk memastikan administrasi peradilan di Indonesia semakin modern, akuntabel, dan terpercaya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved