Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) mengajukan kasasi atas vonis bebas bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya. Pangkalnya, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat (Jakbar) itu dinilai keliru dalam menerapkan hukum.
Pengamat hukum Universitas Nasional (Unas) Jakarta, Ismail Rumadan, mendukung langkah Kejagung. Dirinya bahkan optimistis Henry Surya takkan lolos kali ini lantaran 6 poin dalam memori kasasi yang diajukan akan memperkuat terjadinya tindak pidana.
"Hakim seharusnya memahami secara mendalam poin-poin tersebut di atas, yang pada akhirnya memperkuat dugaan dan keyakinan hakim atas motif tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terdakwa sesuai dakwaan JPU (jaksa penuntut umum)," katanya saat dihubungi di Jakarta, kemarin.
Dalam memori kasasi, Kejagung setidaknya memuat enam poin pertimbangan yang menjadi argumentasi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Pertama, KSP Indosurya memiliki puluhan ribu nasabah dan mengumpulkan dana hingga Rp106 triliun, tetapi, sesuai hasil audit, ada 6.000 nasabah yang dananya tidak terbayarkan sehingga merugi Rp16 triliun.
Kedua, KSP Indosurya dinilai tak memiliki legal standing sebagai koperasi karena tidak pernah menggelar rapat anggota. Ketiga, anggota KSP Indosurya yang menjabat direktur tidak mempunyai kartu keanggotaan bahkan dilibatkan dalam pengambilan keputusan pembagian deviden setiap tahun.
Keempat, Produk yang dijual KSP Indosurya tidak sesuai dengan peraturan perbankan, seperti simpanan berjangka dengan nilai simpana mulai Rp50 juta hingga tidak terbatas dengan bunga 8,5-11%. Persentase bunganya pun tidak sesuai ketentuan Bank Indonesia.
Kelima, KSP Indosurya memperluas wilayah operasional dengan membuka dua kantor pusat dan 191 kantor cabang se-Indonesia tanpa pemberitahuan kepada Kemenkop UKM dan tak diketahui anggotanya. Terakhir, dana yang terkumpul dikelola dan dialirkan ke 26 perusahaan cangkang milik Henry Surya, lalu dibelikan sejumlah aset atas nama pribadi dan atas nama PT Sun International Capital.
Ismail melanjutkan, poin-poin tentang penghimpunan dana masyarakat secara ilegal dan melanggar aturan koperasi dalam memori kasasi Kejagung mempertegas terjadinya rasuah. "Poin ini sangat mempertegas adanya motif korupsi," ujarnya.
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, juga meyakini terjadinya tindak pidana dalam pengelolaan KSP Indosurya. Dicontohkan dengan posisi Henry Surya sebagai bos koperasi.
Menurutnya, tidak ada istilah bos dalam koperasi. Alasannya, koperasi adalah badan usaha milik bersama para anggotanya, sedangkan pengurus hanya mewakili anggota secara bersama.
Meskipun demikian, Fickar menyarankan agar Henry Surya dipecat terlebih dahulu. Kemudian, menuntutnya atas segala perbuatannya, penipuan dan penggelapan uang.
"Seharusnya HS dipecat sebagai Ketua Koperasi dan dimintai pertanggungjawaban kerugian uang koperasi yang diambilnya," katanya. "Jika sudah dipecat, baru bisa dikualifikasi sebagai penggelapan oleh orang yang tidak berhak mengelola koperasi." (OL-13)
Baca Juga: Bos Indosurya Hormati Kasasi Jaksa
Zarof divonis 16 tahun penjara pada persidangan tingkat pertama. Hukuman diperberat melalui sidang banding menjadi 18 tahun penjara.
Kasasi ini dipimpin oleh Ketua Majelis Dwiarso Budi Santiarto. Anggota Majelis yakni Arizon Mega Jaya dan Yanto.
Namun, KY menemukan adanya dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) oleh salah satu hakim di tingkat kasasi.
Tessa mengatakan, efek jera dalam vonis itu diyakini bukan cuma untuk Karen. Tapi, kata dia, turut memberikan rasa ngeri bagi semua orang yang mau mencoba korupsi di Indonesia.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan vonis Karen dalam persidangan banding. Vonis penjara 9 tahun untuknya diperkuat.
KUASA hukum Harvey Moeis, Andi Ahmad Nur Darwin membantah telah menentukan sikap untuk mengajukan kasasi atas vonis banding yang memperberat hukuman kliennya
Safaruddin menyoroti perlunya aturan komprehensif yang mampu menjawab perbedaan beban kerja hakim di berbagai wilayah Indonesia.
EDITORIAL Media Indonesia berjudul Satu Pengadilan, Beda Kesejahteraan (8 Januari 2026) mengangkat isu krusial mengenai perbedaan tunjangan antara hakim karier dan hakim ad hoc.
PENUNJUKAN Prof. Yanto sebagai Ketua Kamar Pengawasan MA seiring terpilihnya sebagai Ketua Umum Ikahi dinilai menjadi momentum penting dalam pembaruan sistem pengawasan hakim.
Tim teknis Pokja KUHP dan KUHAP tengah menyusun Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) sebagai pedoman pelaksanaan KUHP dan KUHAP, termasuk mekanisme plea bargaining.
Komisi Yudisial merekomendasikan sanksi hakim nonpalu selama enam bulan terhadap majelis hakim perkara Tom Lembong. Penasihat hukum mendesak Mahkamah Agung segera menindaklanjuti
Anang mengatakan, hitungan pemenjaraan Zarof dimulai sejak penahanan pada tahap penyidikan. Kini, tanggung jawab penahanan diserahkan ke Ditjen Pemasyarakatan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved