Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
PENGAMAT Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mengaku telah memprediksi Bharada Richard Eliezer alias E tidak dipecat dari Polri dan dijatuhkan sanksi demosi selama satu tahun.
Diketahui, Bharada E tetap berada di Polri dan disanksi demosi satu tahun. Hal tersebut berdasarkan hasil putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) hari ini, Rabu (22/2).
"Prediksi saya Polri akan memilih keputusan yang populer dengan tetap mempertahankan Eliezer menjadi personel Polri dan hanya memberi sanksi sedang berupa demosi daripada memutuskan sanksi berat PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat)," kata Bambang, ketika dihubungi, Rabu (22/2).
Baca juga: Bharada E Tidak Dipecat Polri, Disanksi Demosi Satu Tahun
Bambang menilai keputusan Polri dengan tidak memecat Bharada E berkaitan dengan menaikkan citra yang sempat terpuruk setelah ditimpa sejumlah kasus internal.
"Benar, tapi tanpa diiringi konsistensi itu hanya akan jadi sekedar pencitraan. Menyenang-nyenangkan publik, meski tak menyentuh upaya yang lebih substansial," katanya.
Bambang mengatakan putusan terhadap Bharada E tersebut sangat berisiko. Ia mengatakan hal tersebut akan menjadi preseden buruk bagi penegakan aturan di internal Polri.
"Bagaimanapun fakta persidangan juga menunjukan bahwa Eliezer lah penembak seniornya sesama anggota Polri," katanya.
Baca juga: Pengamat Sokong Rencana Kapolri Kembalikan Eliezer ke Polri, Ini Alasannya
Bambang menilai Polri seharusnya tidak mengambil putusan yang populer di kalangan masyarakat. Pasalnya, publik pun terbelah soal posisi Bharada E di kepolisian.
"Di satu sisi menginginkan Eliezer untuk tetap menjadi bagian Polri. Tapi mengkhawatirkan keselamatan Eliezer bila masuk Polri," katanya.
Ia mengatakan Polri seharusnya tidak menutup mata jika Bharada E telah melakukan pelanggaran fatal dengan menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias J. Adapun soal kejujuran Bharada E di persidangan adalah hal yang harus dilakukan.
"Peran Eliezer sebagai justice collaborator sudah mendapat apresiasi hakim di PN, sehingga mendapat hukuman sangat ringan sudah diberikan. Di sisi lain, sikap keberanian, dan kejujuran itu memang sudah semestinya dilakukan semua warga negara yang taat pada hukum, apalagi sebagai anggota polisi, penegak hukum," katanya. (OL-17)
Polri menyatakan bahwa Bharada Richard Eliezer menjalani sanksi demosi selama satu tahun sejak ia mendapatkan putusan sidang etik pada Rabu (22/2) kemarin.
Terdakwa Ferdy Sambo menyuruh saksi Richard Eliezer untuk mengambil senjata korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan senjata api HS tersebut diserahkan kepada terdakwa.
Romo Magnis Suseno akan dihadirkan sebagai saksi ahli dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/12)
Sebanyak 30 jaksa akan bergabung dalam tim penuntut umum dalam perkara pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat.
Kompol Baiquni Wibowo (BW) menjabat Kasubbagriksq Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri. Saat ini, dengan dugaan kode etik, BW dipindahkan ke Yanma Polri.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan saat ini Putri, istri Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo, belum dapat dimintai keterangan.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Optimalisasi Penerimaan Negara.
Selama enam bulan ini Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara telah berkordinasi dengan berbagai kementerian
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri tengah menyelidiki dugaan tindak pidana terkait aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Indonesia telah memiliki pemimpin nasional dari berbagai latar belakang, mulai dari militer (TNI) hingga sipil, tetapi belum ada yang berasal dari korps kepolisian.
Reformasi KUHAP harus lepas dari warisan kolonial dan menjadikan Pancasila sebagai asas utama hukum acara pidana.
Kelompok Petani Jantan ini memanfaatkan lahan seluas 4,5 hektare untuk ditanam jagung jenis ketan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved