Senin 20 Februari 2023, 21:13 WIB

Jaksa Agung Dikritik Abaikan UU Cipta Kerja di Perkara Duta Palma

Mediaindonesia.com | Politik dan Hukum
Jaksa Agung Dikritik Abaikan UU Cipta Kerja di Perkara Duta Palma

Antara
Pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi di Pengadiln Tipikor, jakarta

 

PAKAR Hukum Pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda mengatakan pemerintah harus mengingatkan Jaksa Agung RI, ST. Burhanuddin konsisten menjalankan UU Cipta Kerja dan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Menurutnya, UU Cipta Kerja bisa diterapkan dalam kasus dugaan korupsi alih fungsi lahan oleh PT Duta Palma Grup.

“Mestinya jika pemerintah konsisten dengan Perppu Ciptaker, mesti mengingatkan Jaksa Agung bahwa sikap Kejaksaan berlawanan dengan legal policy pemerintah,” kata Huda lewat keterangannya, Senin (20/2).

Ia menambahkan, majelis hakim Pengadilan Tipikor perlu menjadikan pertimbangan UU Cipta Kerja. Hakim, jelas Huda, membiarkan jaksa penuntut umum (JPU) memiliki perspektif lain.

“Ya harus pakai Perppu Ciptaker. Biar saja (jika JPU berkeras tidak menggunakan UU Ciptaker), itu kam perspektif jaksa,” ujarnya.

Adapun pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan majelis hakim dapat menjadikan pertimbangan pakai UU Cipta Kerja dalam perkara dugaan korupsi alih fungsi lahan Duta Palma Grup.

“Soal UU Cipta Kerja juka memang berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan, bisa dijadikan dasar hukum bagi terdakwa baik untuk pertimbangan meringankan maupun memberatkan. Sepenuhnya menjadi kewenangan hakim,” jelas Fickar.

Seementara, ahli manajemen hutan dari Intitut Pertanian Bogor (IPB), Prof Sudarsono Soedomo menilai, PT Duta Palma Group sudah berusaha untuk memenuhi semua ketentuan yang berlaku terkait perizinan perkebunan kelapa wasit di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Seandainya terjadi pelanggaran, kata Sudarsono, harusnya diselesaikan secara administrasi. Atau paling berat menggunakan UU Cipta Kerja.

"Kalau saya, sudah jelas itu tidak perlu ke arah pidana. Cukup Pasal 110 A. Itu pun bagi saya sudah terlalu berat. Karena sebetulnya, tidak ada pelanggaran,” tegasnya.

Dalam perkara ini, Surya Darmadi dituntut penjara seumur hidup penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi usaha perkebunan kelapa sawit tanpa izin di Provinsi Riau periode 2004-2022.

Ia dinilai merugikan keuangan dan perekonomian negara Rp78,8 triliun serta tindak pidana pencucian uang periode 2005-2022. Ia mengaku tak terima dengan tuntutan itu.

"Sejak awal perkara ini diproses, saya percaya penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan akan batal secara hukum dikarenakan mengenai memasuki kawasan hutan sudah diakomodir diselesaikan melalui UU Cipta Kerja," kata Surya lewat pledoinya pekan lalu.

Sementara kuasa hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang menjelaskan persoalan kawasan hutan itu sudah diatur secara eksplisit di dalam UU atau Omnibus Law. (Ant/OL-8)

Baca Juga

Dok.MI

KPK Dalami Informasi Artis R di Pusaran Kasus Gratifikasi Eks Pejabat Pajak Rafael Alun

👤Zubaedah Hanum 🕔Sabtu 01 April 2023, 14:35 WIB
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami keterlibatan artis R dalam pusaran kasus gratifikasi eks pejabat pajak Rafael Alun...
MI/Panca

Kasus Gratifikasi Rafael Alun, Nama Artis Inisial R Ikut Terseret

👤Zubaedah Hanum 🕔Sabtu 01 April 2023, 14:20 WIB
SEJUMLAH nama ikut terseret dalam kasus korupsi mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Rafael Alun Trisambodo. Salah satunya...
MI/Susanto

KPK Yakin Gugatan Praperadilan Lukas Enembe akan Ditolak Hakim

👤Candra Yuri Nuralam 🕔Sabtu 01 April 2023, 10:52 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini gugatan praperadilan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe akan ditolak...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

Top Tags

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya