Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
PAKAR Hukum Pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda mengatakan pemerintah harus mengingatkan Jaksa Agung RI, ST. Burhanuddin konsisten menjalankan UU Cipta Kerja dan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Menurutnya, UU Cipta Kerja bisa diterapkan dalam kasus dugaan korupsi alih fungsi lahan oleh PT Duta Palma Grup.
“Mestinya jika pemerintah konsisten dengan Perppu Ciptaker, mesti mengingatkan Jaksa Agung bahwa sikap Kejaksaan berlawanan dengan legal policy pemerintah,” kata Huda lewat keterangannya, Senin (20/2).
Ia menambahkan, majelis hakim Pengadilan Tipikor perlu menjadikan pertimbangan UU Cipta Kerja. Hakim, jelas Huda, membiarkan jaksa penuntut umum (JPU) memiliki perspektif lain.
“Ya harus pakai Perppu Ciptaker. Biar saja (jika JPU berkeras tidak menggunakan UU Ciptaker), itu kam perspektif jaksa,” ujarnya.
Adapun pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan majelis hakim dapat menjadikan pertimbangan pakai UU Cipta Kerja dalam perkara dugaan korupsi alih fungsi lahan Duta Palma Grup.
“Soal UU Cipta Kerja juka memang berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan, bisa dijadikan dasar hukum bagi terdakwa baik untuk pertimbangan meringankan maupun memberatkan. Sepenuhnya menjadi kewenangan hakim,” jelas Fickar.
Seementara, ahli manajemen hutan dari Intitut Pertanian Bogor (IPB), Prof Sudarsono Soedomo menilai, PT Duta Palma Group sudah berusaha untuk memenuhi semua ketentuan yang berlaku terkait perizinan perkebunan kelapa wasit di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Seandainya terjadi pelanggaran, kata Sudarsono, harusnya diselesaikan secara administrasi. Atau paling berat menggunakan UU Cipta Kerja.
"Kalau saya, sudah jelas itu tidak perlu ke arah pidana. Cukup Pasal 110 A. Itu pun bagi saya sudah terlalu berat. Karena sebetulnya, tidak ada pelanggaran,” tegasnya.
Dalam perkara ini, Surya Darmadi dituntut penjara seumur hidup penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi usaha perkebunan kelapa sawit tanpa izin di Provinsi Riau periode 2004-2022.
Ia dinilai merugikan keuangan dan perekonomian negara Rp78,8 triliun serta tindak pidana pencucian uang periode 2005-2022. Ia mengaku tak terima dengan tuntutan itu.
"Sejak awal perkara ini diproses, saya percaya penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan akan batal secara hukum dikarenakan mengenai memasuki kawasan hutan sudah diakomodir diselesaikan melalui UU Cipta Kerja," kata Surya lewat pledoinya pekan lalu.
Sementara kuasa hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang menjelaskan persoalan kawasan hutan itu sudah diatur secara eksplisit di dalam UU atau Omnibus Law. (Ant/OL-8)
Beberapa kasus kandasnya dakwaan KPK di tangan Pengadilan Tipikor.
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Kota Depok melimpahkan berkas korupsi mantan Ketua Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jawa Barat.
MANTAN Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok Titi Nurhayati dituntut 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun) atau 18 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Depok.
BENDAHARA Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Dinas PKP) Kota Depok, Acep bin Kotong Saan dijatuhi hukuman tiga tahun penjara karena terbukti memotong honor pegawai Dinas PKP
KEJARI Kota Depok pekan mendatang akan kembali memeriksa Kepala Dinas Pemadam kebakaran Kota Depok, R. Gandara Budiana (RGB) terkait dugaan kasus korupsi APBD untuk pengadaan sepatu dan PDL
Kenapa mereka berani mengusutnya? Apakah memang penegak hukum sudah kembali ke jalur yang semestinya dalam menegakkan hukum.
Benarkah hukum masih dijadikan alat pemukul dan sarana penindas? Betulkah ada yang meng-order Kejagung untuk menerungku Tom?
Dalam kasus ini mantan Kepala Ruangan Covid-19 RSUD Palabuhanratu berinisial HC sudah ditetapkan sebagai tersangka
Modus yang digunakan ketiga pelaku yaitu melakukan transaksi pembelanjaan fiktif pada sektor agribisnis
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved