Headline
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.
KETUA Umum DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan menegaskan Peradi merupakan satu-satunya organisasi advokat nasional (single bar) yang mendapat amanah untuk menyelenggarakan delapan kewenangan melalui UU Advokat, salah satunya PKPA (pendidikan khusus profesi advokat)
”Kita ini bukan organisasi ecek-ecek seperti organisasi lain. Kita ini organ negara yang bebas, mandiri, dan independen,” kata Otto di sela-sela acara Pembukaan PKPA Angkatan I di Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI), Jakarta, Jumat (17/2). Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh DPC Peradi Jakarta Barat dan UAI.
Otto mengaku bangga terhadap DPC Peradi Jakbar di bawah kepemimpinan Suhendra Asido Hutabarat, yang terus mengembangkan kerja sama dengan berbagai universitas ternama untuk menggelar PKPA.
“Dalam kategori PKPA di Indonesia ini selalu terdepan DPC Jakarta Barat. Timnya kuat dan memilih partner yang baik juga, memilih Al-Azhar sebagai partner pelaksanaan PKPA ini,” kata Otto secara daring.
Menurut dia, hampir 200 orang peserta telah memilih PKPA Peradi-UAI dan mau mengikuti seluruh tahapan yang cukup sulit sebagaimana diatur Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Padahal, lanjut Otto, banyak PKPA yang digelar organisasi advokat di luar Peradi dengan berbagai 'kemudahan'. “Mungkin tanpa ujian, dengan memberikan sejumlah uang sudah bisa menjadi advokat. Tapi Anda tetap memilih PKPA kita.”
Ia menambahkan, PKPA, pengangkatan, dan penyumpahan advokat dari organisasi di luar Peradi merupakan pelanggaran hukum. Pasalnya, diselenggarakan tanpa kewenangan yang diberikan negara sebagaimana diatur dalam UU Advokat.
“Celakanya, di sini Mahkamah Agung tidak taat asas. Memberikan kesempatan kepada pengadilan tinggi untuk mengangkat, menyumpah advokat-advokat yang diajukan organisasi di luar Peradi. Dalam 10 tahun pertama Peradi berdiri, itu tidak pernah terjadi, semuanya harus melalui Peradi,” katanya.
Ketua DPC Peradi Jakbar Suhendra Asido Hutabarat menyebut tingginya animo mengikuti PKPA DPC Peradi Jakbar karena para calon advokat sudah mengetahui kualitas dan Peradi di bawah Otto Hasibuan sebagai organisasi yang sah menyelenggarakan PKPA.
“Ini juga tidak terlepas dari nama Universitas Al-Azhar Indonesia. Kualitas Al-Azhar yang juga menyebabkan animo peserta ingin mengikuti PKPA ini,” terang Asido.
Ia berharap seluruh peserta dapat mengikutinya secara maksimal sehingga bisa lulus ujian profesi advokat (UPA) dan menjadi advokat profesional, berkualitas, berintegritas, dan menjunjung tinggi kode etik.
Rektor UAI Asep Saefuddin mengharapkan para peserta PKPA mengikutinya secara serius karena Peradi menerapkan standar yang tinggi untuk bisa menjadi advokat. Menurutnya, tingginya animo peserta karena PKPA ini diselenggarakan Peradi yang diberikan amanat oleh UU Advokat.
Tentunya, kata dia, hal ini demi mencetak advokat yang dapat menegakkan hukum dan keadilan secara profesional di Indonesia. UAI sangat antusias dan bangga bisa menjadi mitra penyelenggaraan PKPA DPC Peradi Jakbar.
Ketua Panitia PKPA Angkatan I DPC Peradi Jakbar-UAI, Desnadya Anjani Putri mengatakan PKPA diikuti 182 orang peserta. "Di sini (UAI) ada 74 peserta yang mengikuti melalui tatap muka atau offline dan ada lebih 100 peserta yang mengikuti melalui zoom,” tandasnya. (J-2)
Dalam profesi advokat, malapraktik akan sangat merugikan klien atau masyarakat pencari keadilan.
Akan tetapi, sampai saat ini Otto masih menjabat Ketua Umum Peradi.
PN Jakarta Utara melaporkan pengacara Razman Nasution ke Bareskrim Polri terkait kegaduhan dalam ruang sidang
Pada awal pendiriannya 2004, Peradi tidak diberikan anggaran dari negara, meskipun organ negara. Hal itu demi independensi Peradi yang bebas dan mandiri.
Soal PK ini, terus terang saja kita mengambil posisi bahwa Jessica dibebaskan dengan bebas bersyarat. Kami tim hukum ini selalu menghormati hukum, apapun sidang peradilan sudah jelas bahwa
Pemberian hak pembebasan bersyarat kepada Jessica sesuai dengan Peraturan Menkumham RI Nomor 7 Tahun 2022
Yanto menegaskan bahwa reformulasi KUHAP merupakan kebutuhan mendesak seiring dengan tantangan implementasi hukum acara pidana di era demokrasi dan perlindungan HAM.
PABLO Putra Benua dan istrinya merespons pelaporan yang dibuat oleh Badan Pimpinan Pusat (BPP) Perkumpulan Advocaten Indonesia (PAI) ke Bareskrim terkait dugaan pemalsuan kepengurusan
Hak advokat mendampingi saksi sejak dalam tahap penyelidikan dan hak imunitas advokat dalam menjalankan profesinya.
RUU KUHAP lebih progresif dan menjawab permasalahan acara pidana pada KUHAP lama atau yang berlaku saat ini.
Pakar Sebut RUU KUHAP Harus Hargai Nilai HAM
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved