Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
KOMISI Yudisial (KY) siap memberikan jaminan keamanan kepada majelis hakim yang menjatuhi hukuman vonis mati terhadap mantan Kepala Divisi profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo.
Juru bicara KY Miko Ginting menuturkan KY memantau langsung bagaimana eskalasi atau dampak pemberian vonis mati terhadap Ferdy Sambo.
KY memantau eskalasi yang mungkin timbul. Termasuk berkoordinasi dengan hakim yang menyidangkan perkara ini,” ujar Miko sat dihubungi di Jakarta, Selasa (14/2).
Berdasarkan pantauan yang dilakukan oleh KY, Miko menuturkan hingga saat ini belum ada ancaman keamanan yang ditujukan kepada hakim pemberi vonis mati Ferdy Sambo. Namun kendati demikian, KY memiliki tugas untuk melakukan advokasi hakim apabila ada ancaman atau intervensi.
"KY punya tugas untuk melakukan advokasi hakim apabila hakim diancam atau diintervensi. Tahun lalu, KY menangani 14 kasus di seluruh wilayah Indonesia," jelas Miko.
Baca juga: Kejagung Siap Hadapi Banding Ferdy Sambo Atas Vonis Pidana Mati
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menyatakan, Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Perbuatan itu dilakukan Ferdy Sambo bersama-sama dengan istrinya Putri Candrawathi, ajudannya Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR serta sopirnya Kuat Ma’ruf.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati,” ujar Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, kemarin.
Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 KUHP ayat (1) ke-1. Ia juga dianggap bersama melakukan pidana tanpa hak atau melawan hukum yang membuat sistem elektronik tidak bekerja semestinya sesuai Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 atas perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (OL-17)
Kenaikan gaji seharusnya dilihat sebagai pelaksanaan tugas negara dalam memenuhi hak keuangan para hakim dan tidak perlu dikaitkan dengan tujuan lain.
Sistem pengawasan Komisi Yudisial (KY) yang terlalu kaku dan formal menjadi salah satu penyebab kurang efektifnya pemberantasan mafia peradilan.
KY menerima informasi maupun pendapat masyarakat terkait nama-nama calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM yang sejauh ini lulus.
KY sudah memberikan rekomendasi agar MA memberikan sanksi terhadap Hakim Agung yang identitasnya dirahasiakan tersebut terkait kasasi kasus Ronald Tannur
MAJELIS hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis pidana mati kepada pemilik pabrik ekstasi rumahan di kawasan Medan Area, Hendrik Kosumo, 41.
MAJELIS Hakim PN Jakarta Selatan memvonis hukuman mati terhadap Panca Darmansyah, usai dinyatakan terbukti membunuh empat anak kandungnya di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Vonis hukuman mati itu sudah sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Tasikmalaya
Pengusaha properti Vietnam Truong My Lan, yang dinyatakan bersalah atas penipuan uang dari Saigon Commercial Bank (SCB), dan mendapat vonis mati.
Sikap putusan hakim MA dalam perkara ini akan menimbulkan pro kontra, keluh kesah dan kurang mencerminkan nilai-nilai keadilan yang seharusnya dapat diwujudkan hakim kasasi
Terdakwa Ferdy Sambo bisa menjalani hukuman yang lebih ringan lagi setelah adanya putusan penjara seumur hidup dari Mahkamah Agung (MA).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved