Headline
Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Kota Depok, Jawa Barat, dipraperadilankan seorang pejabat di Kota Depok.
Gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok ini terkait penetapan pejabat yang bersangkutan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sepatu, dan pakaian dinas lapangan (SPDL) untuk pegawai Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok yang bernilai ratusan juta.
Baca juga: KPU Godok Rumusan PKPU Soal Menteri Boleh Capres Tanpa Mundur
Terkait gugatan praperadilan ini, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok Andi Rio Rahmat Rahmatu, mengatakan, Kejari Kota Depok siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Agung Sugiarti bekas Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok tersebut.
Agung, kata Rio mengajukan gugatan praperadilan ke PN Kota Depok pekan lalu. Agung dalam gugatan praperadilannya, meminta PN Kota Depok memerintahkan Kejari Kota Depok membatalkan penetapan dirinya sebagai tersangka.
"Kami siap. Kami tak sedikit pun gentar dalam mengadapi Agung Sugiarti, Kami pun tak bakal merespon permohonan Agung, " tegas Rio panggilan akrab Andi Rio Rahmat Rahmatu, Minggu (5/2).
Rio mengatakan, Kejari Kota Depok menetapkan Agung sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan SPDL untuk pegawai dilingkungan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok, didasarkan pada dua alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHP, yakni keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, atau keterangan terdakwa.
“Jadi, kami sangat siap menghadapi (gugatan) dan Kejari Kota Depok juga sudah menyiapkan jaksa terbaik guna menghadiri persidangan praperadilan tersebut.
"Kejari Kota Depok akan menunjukkan fakta-fakta terkait penetapan Agung sebagai tersangka,” kata Rio.
Rio yakin PN Kota Depok akan menolak gugatan Agung yang saat ini menjabat sebagai Kepala Organisasi di Sekretariat Kota Depok. Apalagi, kata Rio Kejaksaan memiliki banyak keterangan saksi dalam penetapan Agung sebagai tersangka sehingga hakim akan menolak permohonan praperadilan tersangka.
"Kami berharap gugatan praperadilan tersebut menjadi catatan hakim dalam memutus permohonan yang diajukan tersangka."
Agung mengajukan praperadilan tersebut dengan alasan menemukan beberapa kejanggalan atas penetapan status tersangka oleh termohon Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok tanggal 30 Desember 2021.
Menurut Rio, tersangka Agung seharusnya sudah ditahan setelah berstatus sebagai tersangka. Tetapi dia (Agung) memohon agar tidak ditahan karena sakit.
"Kalau melihat lama kasus, Agung seharusnya sudah menjalani penahanan. Sekarang setelah sakitnya sembuh dan kembali bekerja sebagai ASN, dia ajukan gugatan praperadilan. Kia apresiasi Agung, " ucapnya.
Menjawab pertanyaan apakah Agung nanti langsung di tahan usai praperadilan ? Dijelaskan Rio tunggu selesai sidang dulu. " Saat ini kita sedang fokus menghadapi gugatan Agung, soal lain sebagainya nanti saja, " pungkas Rio (OL-6)
Berkat kolaborasi tersebut, Bapenda Kabupaten Bekasi sepanjang 2024 berhasil menagih pajak mencapai Rp83 miliar
Presiden Prabowo Subianto meneken Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.
TNI tidak boleh masuk ke dalam substansi penegakan hukum yang dilakukan oleh kejaksaan, karena itu bukan tugas dan fungsinya.
Keterlibatan TNI dalam pengamanan kejaksaan hanya dapat dilakukan dalam situasi tertentu. Bukan sebagai pengamanan yang bersifat rutin atau melekat setiap hari.
Penempatan jumlah prajurit TNI bakal menyesuaikan kebutuhan masing-masing satuan kejati dan kejari.
Ketua Komisi I DPR Utut Adianto merespons soal kebijakan pengamanan oleh prajurit TNI untuk Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari).
Orangtua korban yang kaget mendengar informasi itu langsung membawa perkara ke kantor polisi.
Operasi serupa akan terus dilakukan secara berkelanjutan untuk memastikan wilayah hukum Polsek Bojongsari tetap aman dari pengaruh negatif miras.
Potensi pelayanan RPH sebagai besar, terutama saat hari-hari besar keagamaan, seperti Idul Fitri dan Idul Adha.
Dari tiga pelaku yang diamankan ini, satu di antaranya terpaksa ditembak di bagian kaki kanannya karena melawan saat dibekuk.
Kemudian, terdakwa menghampiri korban untuk meminta sebatang rokok dan dijawab korban tidak ada.
Dirinya memastikan tidak ada kendala gesekan dengan sopir angkutan kota (angkot) apabila layanan Transjabodetabek D21 masuk hingga Terminal Kota Depok.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved