Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) terus melakukan penyidikan tindak pidana korupsi untuk mendongkrak skor corruption perceptions index Indonesia 2022 yang anjlok ke angka 34.
Hal itu disampaikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Febrie Ardiansyah. "Kita sudah banyak melakukan penindakan yang sifatnya betul-betul mengganggu program pemerintah," ujarnya saat ditemui Media Indonesia, Rabu (1/2).
Menurut Febrie, salah satu terobosan yang dilakukan penyidik Gedung Bundar adalah membuktikan kerugian perekonomian negara pada tahun lalu dalam dua perkara korupsi.
Baca juga: IPK Turun, ICW Sebut Sejumlah Menteri Permisif terhadap Korupsi
Kedua kasus, yakni pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO), termasuk minyak goreng, serta penguasaan lahan negara untuk kegiatan usaha kelapa sawit oleh PT Duta Palma Group.
"Seperti kemarin, mana yang menyangkut perekonomian negara, nah itu mulai terkonsentrasi ke situ. Ke depan, masih akan kita lakukan lagi," pungkasnya.
Baca juga: Indonesia Masuk 24 Negara Paling Terdampak Terorisme
Kerugian perekonomian dalam perkara CPO yang dituntut jaksa ke meja hijau mencapai Rp10,96 triliun. Kendati demikian, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam sidang pembacaan vonis terhadap lima terdakwa, menyatakan nilai kerugian itu masih bersifat asumsi.
Sementara, kerugian perekonomian negara di perkara Duta Palma dengan terdakwa Surya Darmadi, mencapai Rp86,53 triliun. Perkara korupsi tersebut saat ini masih bergulir di persidangan.
Indeks persepsi korupsi yang dirilis Transperency International, menempatkan Indonesia pada peringkat 110 dari total 180 negara. Skor tersebut turun empat poin dari tahun sebelumnya.(OL-11)
KPK mengatakan peluang untuk memanggil mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim menunggu perkembangan penanganan perkara.
Asep enggan memerinci nama-nama tersangka, sampai penahanan dilakukan. Kasus ini lama diselesaikan karena penghitungan kerugian negara belum rampung.
Bobby didesak dipanggil KPK karena orang dekatnya, sekaligus Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP) ditangkap dan dijadikan tersangka dalam kasus ini.
Penegakan hukum dugaan tindak pidana korupsi dilakukan setelah sebelumnya dilakukan upaya preventif maupun sosialisasi.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang pengganti Rp11,8 triliun, atas kasus dugaan suap pemberian ekspor minyak kelapa sawit atau CPO. Dana itu berasal dari terdakwa Wilmar Group.
Untuk mempermudah proses penyidikan ketujuh tersangka tersebut kini dilakukan penahanan hingga 20 hari ke depan.
Polisi mengungkap perkembangan terkini terkait kasus kematian diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arya Daru Pangayunan.
RUU KUHAP diminta dapat mengatur batas waktu maksimal untuk penyelidikan dan penyidikan
Kepolisian terus mendalami penyebab kematian seorang diplomat muda Indonesia yang ditemukan tak bernyawa di rumah dinasnya di kawasan Jakarta.
Kriminolog dari Universitas Indonesia, Josias Simon, menekankan pentingnya menunggu hasil visum guna menentukan arah awal dari penyelidikan kasus meninggalnya Arya Daru Pangayunan
Aparat Kepolisian dari Polres Metro Jakarta Pusat saat ini tengah memeriksa sejumlah saksi dari internal Kemenlu sebagai bagian dari penyelidikan diplomat muda Kementerian Luar Negeri.
Menurut dia, penyelidikan bersifat teknis. Karena setiap tindak pidana ada sisi teknis yang berbeda-beda.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved