Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMANTAU pemilu Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) menyebut ada beberapa yang mendaftar bakal calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) merupakan eks terpidana korupsi.
Manajer Pemantauan Sekretaris Nasional JPPR, Aji Pangestu, mengemukakan nama-nama bakal calon DPD eks koruptor tersebut ditemukan di beberapa Provinsi.
JPPR menemukan adanya balon DPD yang mendaftar berstatus eks koruptor di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Bengkulu.
"Apapun kasus korupsinya, namun korupsi anggaran negara adalah bentuk penghianatan terhadap negara itu sendiri," tegas Aji kepada Media Indonesia, Senin (23/1/2023).
Aji menerangkan seharusnya bakal calon anggota DPD diberlakukan syarat jeda lima tahun sama seperti kebijakan terhadap calon anggota DPR dan DPRD. Tak hanya itu, seharusnya bakal calon anggota DPD secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa dirinya sebagai mantan terpidana.
"Hal tersebut berlaku bagi semua balon eks koruptor. Publik harus mengetahui bahwa yang bersangkutan lernah melakukan korupsi," tuturnya.
"Karena tidak ada yang bisa menjamin eks koruptor yang telah selesai menjalani hukumannya tidak akan lagi melakukan korupsi," tambahnya.
Baca juga: Petinggi TNI Terdakwa Korupsi TWP -AD Divonis Pekan Depan
Dengan adanya persyaratan tersebut, Aji berharap KPU membuka ruang bagi masyarakat sipil untuk melakukan jejak pendapat jika hasil pantauannya menemukan balon eks koruptor.
Hal itu guna memastikan persyaratan tersebut dilengkapi oleh balon DPD dalam tahapan pendaftaran mendatang.
Aji juga meminta seharusnya KPU menerapkan aturan untuk eks koruptor yang menjadi balon DPD agar mengumumkan mengenai latar belakangnya ke publik.
Aji membeberkan pejabat publik yang dipilih masyarakat harus memiliki karakter dan kompetensi yang mencukupi.
"Kemudian mempunyai sifat kepribadian baik seperti berintegritas, jujur, responsibiltas, kepekaan sosial, sepiritualitas, nilai-nilai dalam kehidupan, serta respek terhadap orang lain," ujarnya.
"Itukan ada di semangatnya putusan MK No.56/PUU-XVII/2019 yang harusnya juga berlaku bagi DPD karena juga pejabat Publik," tambahnya.
Maka, Aji menyebut tak ada yang bisa menjamin bakal calon DPD ini tidak akan korupsi lagi, meskipun mereka pernah menjalani hukuman penjara. (Ant/OL-4)
DPD RI juga mendesak percepatan pembahasan RUU Daerah Kepulauan untuk memperkuat karakter Indonesia sebagai negara maritim.
Ketua DPD RI Sultan Baktiar Najamudin menyampaikan duka mendalam atas meninggalnya siswa SD di Ngada, NTT.
DEWAN Perwakilan Daerah (DPD RI) menyatakan telah menginventarisasi berbagai persoalan terkait aktivitas perusahaan yang berdampak pada kerusakan lingkungan di sejumlah daerah.
Ia menilai tidak adanya kecocokan antara kebijakan pusat dan aspirasi lokal membuat masyarakat merasa diabaikan.
KONSISTENSI Ketua Komite II DPD Badikenita B.R. Sitepu, dalam memperjuangkan nasib petani mendapatkan pengakuan tertinggi negara.
Sekretariat Jenderal DPD RI menggelar pelepasan pegawai purna tugas, alih tugas, dan pensiun sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan pengabdian kepada institusi.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXI/2023 tentang pemisahan pemilu nasional dan lokal seperti kotak pandora.
Bawaslu sebagai lembaga yang mengawasi berjalannya demokrasi juga dituntut untuk bersikap transparan dalam segala aspek.
Video viral menunjukkan seorang calon legislatif dari Partai Demokrat di Kabupaten Solok, Sumatra Barat, Ismael Koto, diduga menodongkan benda mirip senjata api kepada tim suksesnya
PARTAI NasDem hampir pasti keluar sebagai pemenang pemilu 2024 di Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), menggantikan dominasi Partai Golkar yang selama ini belum pernah tergantikan.
Menurutnya, mengawal suara adalah hak konstitusional seluruh peserta pemilu
SEJUMLAH calon anggota legislatif Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) mengalami stres dan depresi karena gagal terpilih dalam pemilihan calon legislatif (Pileg) 2024.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved