Headline
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
BRIGADIR Jenderal TNI Yus Adi Kamrullah dan Direktur Utama PT Griya Sari Harta (GSH) Ni Putu Purnamasari bakal menjalani sidang putusan pada Selasa (31/1). Keduanya merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi dana tabungan wajib perumahan (TWP) Angkatan Darat (AD) pada 2013 sampai 2020.
"Yang merugikan negara hingga mencapai Rp133.763.305.600," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana melalui keterangan tertulis, Senin (23/1).
Ketut menjelaskan keduanya sudah menjalani sidang tuntutan pada Desember 2022. Jaksa meminta hakim memberikan pidana penjara 20 tahun dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan kepada mereka.
Yus juga dituntut dengan pidana pengganti Rp25.375.756.533. Sementara itu, pidana pengganti untuk Ni Putu mencapai Rp101.624.243.467.
Keduanya wajib membayar pidana pengganti itu dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, jaksa boleh mengambil harta benda mereka untuk dilelang.
Jika hartanya tidak cukup, hukuman penjara keduanya bakal ditambah. Tambahan untuk Yus selama delapan tahun jika pidana penggantinya tidak lunas.
"Jika harta benda Ni Putu tidak mencukupi maka diganti pidana penjara selama sembilan tahun," ucap Ketut.
Dalam kasus ini, Yus diduga memperkaya diri sendiri sebesar Rp60.980.756.533. Sementara itu, Ni Putu sebesar Rp37.335.910.483.
Baca juga: Kejagung: Ada yang Bilang gak Adil, Ada juga yang Mengapresasi
Kasus bermula dengan adanya penempatan dana TWP yang tidak sesuai dengan ketentuan investasi dan menabrak Surat Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor Kep/181/III/2018 tertanggal 12 Maret 2018.
Brigjen Yus disebut telah mengeluarkan uang dari rekening TWP-AD ke rekeningnya untuk keperluan pribadi dengan ditransfer ke rekening Ni Putu. Hal tersebut dilakukan dengan dalih pengadaan kaveling perumahan prajurit TNI-AD.
Dana TWP-AD berasal dari potongan gaji pajurit. Akibat dari perbuatan Yus dan Niputu, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp133,763 miliar.
Keduanya didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 dan Pasal 8 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam kaitan dampaknya terhadap prajurit, Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Dudung Abdurachman telah berjanji akan mengawal upaya pengembalian dana TWP TNI-AD yang dikorupsi. (P-5)
Dari hasil pemeriksaan itu, nanti para tersangka akan dikenakan pasal sesuai dengan pelanggaran yang telah dilakukan.
Prabowo sekaligus menitipkan kepada para pemimpin TNI agar menjaga pasukan sebaik-baiknya.
Upacara gelar pasukan operasional dan kehormatan militer bakal dihadiri Presiden Prabowo Subianto di Pusdiklatpassus Batujajar, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Minggu (10/8).
Ini bukti nyata kolaborasi TNI AD bersama Pemerintah Provinsi (Pemprof) Jateng, Kementerian PUPR, dan Kementerian Pertanian dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan nasional.
Pipanisasi merupakan langkah tepat memperkuat pondasi sektor pertanian yang adaptif terhadap perubahan iklim.
Ajukan Kredit BRIguna untuk Personel TNI AD dengan syarat mudah, suku bunga kompetitif, dan tenor fleksibel. Temukan cara cepat dan praktis untuk mendapatkan pinjaman tanpa agunan.
ALIRAN dana terhadap terduga korupsi Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel, sebesar Rp3 miliar untuk renovasi rumah perlu ditelusuri sebagai tppu
Tim jaksa penyidik Kejari Kota Bandung menyatakan bahwa proses penyidikan umum telah ditingkatkan ke tahap penyidikan khusus setelah ditemukan dua alat bukti yang sah dan cukup.
Wamenaker Immanuel Ebenezer atau Noel terjaring operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Setyo mengatakan, pengecualian ini mengartikan pemerintah masih mengategorikan korupsi sebagai kejahatan luar biasa. Sehingga, penanganannya harus lex specialis.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkirakan kerugian negara dalam dugaan kasus korupsi pengangkutan bantuan sosial di Kementerian Sosial mencapai Rp200 miliar.
Empat orang dicegah ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka diduga terlibat dalam kasus korupsi pengangkutan penyaluran bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved