Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
BRIGADIR Jenderal TNI Yus Adi Kamrullah dan Direktur Utama PT Griya Sari Harta (GSH) Ni Putu Purnamasari bakal menjalani sidang putusan pada Selasa (31/1). Keduanya merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi dana tabungan wajib perumahan (TWP) Angkatan Darat (AD) pada 2013 sampai 2020.
"Yang merugikan negara hingga mencapai Rp133.763.305.600," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana melalui keterangan tertulis, Senin (23/1).
Ketut menjelaskan keduanya sudah menjalani sidang tuntutan pada Desember 2022. Jaksa meminta hakim memberikan pidana penjara 20 tahun dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan kepada mereka.
Yus juga dituntut dengan pidana pengganti Rp25.375.756.533. Sementara itu, pidana pengganti untuk Ni Putu mencapai Rp101.624.243.467.
Keduanya wajib membayar pidana pengganti itu dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, jaksa boleh mengambil harta benda mereka untuk dilelang.
Jika hartanya tidak cukup, hukuman penjara keduanya bakal ditambah. Tambahan untuk Yus selama delapan tahun jika pidana penggantinya tidak lunas.
"Jika harta benda Ni Putu tidak mencukupi maka diganti pidana penjara selama sembilan tahun," ucap Ketut.
Dalam kasus ini, Yus diduga memperkaya diri sendiri sebesar Rp60.980.756.533. Sementara itu, Ni Putu sebesar Rp37.335.910.483.
Baca juga: Kejagung: Ada yang Bilang gak Adil, Ada juga yang Mengapresasi
Kasus bermula dengan adanya penempatan dana TWP yang tidak sesuai dengan ketentuan investasi dan menabrak Surat Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor Kep/181/III/2018 tertanggal 12 Maret 2018.
Brigjen Yus disebut telah mengeluarkan uang dari rekening TWP-AD ke rekeningnya untuk keperluan pribadi dengan ditransfer ke rekening Ni Putu. Hal tersebut dilakukan dengan dalih pengadaan kaveling perumahan prajurit TNI-AD.
Dana TWP-AD berasal dari potongan gaji pajurit. Akibat dari perbuatan Yus dan Niputu, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp133,763 miliar.
Keduanya didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 dan Pasal 8 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam kaitan dampaknya terhadap prajurit, Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Dudung Abdurachman telah berjanji akan mengawal upaya pengembalian dana TWP TNI-AD yang dikorupsi. (P-5)
Jajaran TNI AD menggunakan kendaraan listrik Maung MV3 EV yang diberi nama "Pandu". Kendaraan taktis ini baru saja diluncurkan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam acara Indo Defence
KOMNAS HAM mengapresiasi pernyataan Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, yang akan menindak lanjuti temuan dan rekomendasi amunisi afkir.
Rekomendasi Komnas HAM kepada TNI untuk menutup permanen lokasi pemusnahan amunisi tidak layak pakai di Garut menjadi langkah penting untuk memastikan kondisi keamanan masyarakat
Komnas HAM mengeluarkan sejumlah rekomendasi penting menyusul peristiwa ledakan amunisi TNI di Desa Sagara, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, Jawa Barat
Wahyu memastikan institusinya terbuka akan kritik dan saran dari segala pihak. Pihaknya juga menghargai segala temuan fakta di lokasi ledakan yang diungkap Komnas HAM.
Setelah seluruh proses administrasi sudah dijalankan, kata Kristomei, barulah Djaka diberhentikan secara hormat per tanggal 14 Mei 2025 lalu.
KMI mendesak Kejagung segera memeriksa petinggi perusahaan BUMN itu dalam kasus dugaan korupsi yang terungkap dari audit independen Nusantara Parameter Index (NPI).
Menkum optimistis kebijakan tersebut mampu menekan praktik-praktik rasuah yang melibatkan para penegak hukum di lembaga peradilan Indonesia.
Survei Litbang Kompas dilakukan pada 7–13 April 2025 terhadap 1.200 responden dari 38 provinsi di Indonesia.
Permasalahan di Raja Ampat keburu melebar sebelum kajian KPK rampung.
WAKTU pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah (pilkada) serentak masih dibahas di DPR
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved