Headline
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Kumpulan Berita DPR RI
BRIGADIR Jenderal TNI Yus Adi Kamrullah dan Direktur Utama PT Griya Sari Harta (GSH) Ni Putu Purnamasari bakal menjalani sidang putusan pada Selasa (31/1). Keduanya merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi dana tabungan wajib perumahan (TWP) Angkatan Darat (AD) pada 2013 sampai 2020.
"Yang merugikan negara hingga mencapai Rp133.763.305.600," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana melalui keterangan tertulis, Senin (23/1).
Ketut menjelaskan keduanya sudah menjalani sidang tuntutan pada Desember 2022. Jaksa meminta hakim memberikan pidana penjara 20 tahun dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan kepada mereka.
Yus juga dituntut dengan pidana pengganti Rp25.375.756.533. Sementara itu, pidana pengganti untuk Ni Putu mencapai Rp101.624.243.467.
Keduanya wajib membayar pidana pengganti itu dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, jaksa boleh mengambil harta benda mereka untuk dilelang.
Jika hartanya tidak cukup, hukuman penjara keduanya bakal ditambah. Tambahan untuk Yus selama delapan tahun jika pidana penggantinya tidak lunas.
"Jika harta benda Ni Putu tidak mencukupi maka diganti pidana penjara selama sembilan tahun," ucap Ketut.
Dalam kasus ini, Yus diduga memperkaya diri sendiri sebesar Rp60.980.756.533. Sementara itu, Ni Putu sebesar Rp37.335.910.483.
Baca juga: Kejagung: Ada yang Bilang gak Adil, Ada juga yang Mengapresasi
Kasus bermula dengan adanya penempatan dana TWP yang tidak sesuai dengan ketentuan investasi dan menabrak Surat Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor Kep/181/III/2018 tertanggal 12 Maret 2018.
Brigjen Yus disebut telah mengeluarkan uang dari rekening TWP-AD ke rekeningnya untuk keperluan pribadi dengan ditransfer ke rekening Ni Putu. Hal tersebut dilakukan dengan dalih pengadaan kaveling perumahan prajurit TNI-AD.
Dana TWP-AD berasal dari potongan gaji pajurit. Akibat dari perbuatan Yus dan Niputu, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp133,763 miliar.
Keduanya didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 dan Pasal 8 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam kaitan dampaknya terhadap prajurit, Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Dudung Abdurachman telah berjanji akan mengawal upaya pengembalian dana TWP TNI-AD yang dikorupsi. (P-5)
Serah terima jabatan dilakukan dalam acara Korps Rapor yang dipimpin langsung oleh Komandan Kodim 0502 Jakarta Utara, Kolonel Inf Dony Gredinand, di Makodim Jakarta Utara.
Kapan pendaftaran TNI AD 2026 dibuka? Simak jadwal lengkap Tamtama, Bintara, dan Taruna Akmil, syarat terbaru (tinggi badan 158 cm), serta panduan lolos seleksi di sini.
Pendaftaran Tamtama PK TNI AD Gelombang I TA 2026 masih dibuka hingga 29 Januari. Validasi data dimulai hari ini, 6 Januari 2026. Simak syarat lengkapnya.
Demonstrasi militer dan parade serta pameran alat utama sistem senjata (alutsista) tersebut digelar dalam rangka memeriahkan peringatan Hari Juang TNI AD.
Empat Unit Kendaraan Operasional Diserahkan kepada Kementerian Pertahanan Republik Indonesia Guna Percepatan Bantuan di Wilayah Terdampak Bencana.
Hingga Minggu (30/11), total 21.707 personel TNI AD dikerahkan untuk membantu percepatan penanganan dampak banjir bandang di Provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) didorong untuk mengeluarkan fatwa terkait tata cara dan sumber dana ibadah haji. Wacana itu disampaikan Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak.
Dugaan penyelewengan dana APBD tersebut tersebar di 25 dinas, badan, dan lembaga di lingkup Pemerintah Kota Depok dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah.
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024-2025, Immanuel Ebenezer Gerungan, mengeklaim memiliki petunjuk mengenai keterlibatan sebuah partai politik.
Menurutnya, untuk jabatan perangkat desa selain sekretaris, praktik suap juga marak dengan nilai ratusan juta rupiah.
Bupati Sleman akui tak sejalan dengan Mantan Bupati.
PRESIDEN Prabowo Subianto menyampaikan akan memerangi korupsi tanpa kompromi saat berpidato di World Economic Forum (WEF) Davos, Swis, Kamis (22/1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved