Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
SIDANG kasus mutilasi 4 warga yang melibatkan oknum anggota Brigif R/20/IJK/3 di Kabupaten Mimika, Papua disebut kurang transparan. Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) menegaskan hal itu dalam hasil laporan pemantauan sidang yang digelar dalam tiga persidangan terpisah di PM III-19 Jayapura pada 10, 19 dan 20 Januari 2023.
Ketua Komnas HAM RI Atnike Nova Sigiro menyampaikan bahwa sidang itu dihadiri dan diikuti oleh keluarga korban serta masyarakat secara langsung dengan pengamanan dari Kepolisian dan TNI. Namun, proses persidangan tidak berjalan dengan efektif.
"Jadwal sidang yang tidak jelas dan kurang transparan. Tidak sesuai dengan jadwal yang tertera di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP)," tutur Atnike menyampaikan sebagaimana disebutkan dalam laporan Komnas HAM, Sabtu (21/1).
Jadwal persidangan yang kurang jelas, sambung Atnike, menyebabkan keluarga korban kesulitan mengetahui kepastian jadwal. Ia menilai proses peradilan telah mengabaikan akses bagi keluarga untuk mengikuti seluruh tahapan persidangan.
Selain itu, sidang digelar secara terpisah yakni sipil dan militer sehingga menjadi tidak efisien bagi keluarga yang diperiksa sebagai saksi.
"Proses pertanggungjawaban pidana jadi tidak maksimal karena proses hukum para terdakwa dari anggota militer dan sipil diadili secara terpisah. Saksi pelaku sipil juga tidak dapat dihadirkan secara langsung dalam persidangan terdakwa anggota TNI," paparnya.
Terhadap tersangka sipil, terang Atnike, hingga saat ini belum menjalani proses persidangan melalui pengadilan umum. Informasi terakhir yang diterima Komnas HAM, ujar dia, berkas perkara tersebut masih di Kejaksaan Negeri Timika atau belum dilimpahkan ke pengadilan.
Kondisi tersebut membuat keluarga korban tidak puas dengan konstruksi dakwaan Oditurat Militer Tinggi Makassar terhadap terdakwa Mayor Helmanto Fransiskus Daki.
Ia didakwa oleh Pasal 480 KUHP sebagai dakwaan premier, kemudian Pasal 365 KUHP sebagai dakwaan pertama subsidair, sedangkan Pasal 340 KUHP sebagai dakwaan pertama lebih subsidair.
Baca juga: KY Pastikan Laporan Masyarat atas Hakim tak Profesional Ditindaklanjuti
Menurut Komnas, hal itu berpotensi membuat pelaku mendapat putusan yang ringan sehingga kasus serupa dimungkinkan dapat terulang kembali. Selama persidangan berjalan, Atnike mengatakan bahwa keluarga korban memerlukan jaminan perlindungan dan pemulihan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Catatan lain, sambung dia, pemeriksaan saksi pelaku sipil yang dihadirkan melalui daring. Tetapi menjadi tidak efektif karena permasalahan jaringan internet.
Selain itu, Komnas juga mencatat pemeriksaan barang bukti dilakukan secara daring. "Ruang sidang juga kurang proposional untuk mengakomodasi jumlah keluarga korban dan masyarakat yang ingin mengikuti proses persidangan. Lansia dan kelompok rentan yang terpaksa berdiri di luar ruangan," ucapnya.
Atnike menuturkan dari hasil pemantauan sidang di Pengadilan Militer III/19 Jayapura, Komnas mendesak agar persidangan dilakukan secara independen serta meminta Panglima TNI melakukan pengawasan terhadap proses peradilan. Mahkamah Agung (MA), juga diharapkan mengawasi perangkat peradilan yang menyidangkan terdakwa anggota militer.
Dalam kasus dugaan mutilasi di Mimika, terdapat tiga tersangka sipil serta enam tersangka militer. Polisi Militer menetapkan enam anggota TNI AD sebagai tersangka dalam kasus ini. Keenamnya adalah Mayor Inf HFD; Kapten Inf DK; Praka PR; Pratu RAS; Pratu RPC dan Pratu ROM.
Keenamnya juga telah ditahan, tiga orang tersangka yakni Mayor Inf HFD, Pratu RAS, Pratu RPC berada di Instalasi Tahanan Militer di Waena, Jayapura. Sementara tiga lainnya yakni Kapten Inf DK, Praka PR, Pratu ROM berada di Subdenpom Timika. (OL-4)
mencegah penularan kasus Demam Berdarah Dengue (DBD), Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Mimika akan mulai membuka layanan vaksinasi Qdenga (Dengue Tetravalent Vaccine)
PARA mama-mama atau perempuan Papua diharapkan dapat menjadi garda terdepan untuk mengentaskan korupsi di Bumi Cenderawasih.
PEREMPUAN Mimika diharapkan dapat menjadi penggerak dalam menciptakan, membentuk, mengembangkan serta merawat budaya dan ekosistem antikorupsi.
KPK menyebut 8 indikator Monitoring Corruption for Prevention (MCP) di Kabupaten Mimika Papua Tengah, menunjukan skor yang rendah (merah).
Pemilih 100% justru mencerminkan rendahnya akuntabilitas dan transparansi proses pemilihan.
PDIE melaporkan Johannes Rettob ke Bawaslu lantaran melakukan pergantian pejabat saat menjadi Plt. Bupati Mimika.
KOMNAS HAM menilai penambangan nikel di enam pulau di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, seharusnya tidak dilakukan. Mengingat, keenam pulau tersebut berada di pulau kecil.
Enam pulau tersebut masuk dalam kategori pulau-pulau kecil yang seharusnya tidak digunakan untuk aktivitas pertambangan
KETUA Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Anis Hidayah mengatakan aktivitas tambang nikel Raja Ampat, Papua, telah menimbulkan pelanggaran HAM.
Komnas HAM mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk segera menuntaskan 13 kasus pelanggaran HAM berat
KABAR dari Jawa Barat itu, yang programnya sudah berjalan hampir sebulan lamanya, seperti gemerisik yang tak sedap di tengah khidmatnya dunia pendidikan
Komnas HAM mengeluarkan sejumlah rekomendasi penting menyusul peristiwa ledakan amunisi TNI di Desa Sagara, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, Jawa Barat
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved