Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
WAKIL Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang menegaskan bahwa tidak ada perubahan dalam penataan daerah pemilihan (dapil).
Hal itu diungkapkan Junimart dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Kemendagri, di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (11/1/2023).
"Saya melihat putusan ini, tidak ada perintah. Saya sudah bolak-balik putusan nomor 80 itu tidak ada perintah. Supaya KPU melakukan penataan dapil. Yang diberikan kewenangan pak, bukan perintah. Kita mesti paham semua ini," tegas Junimart dalam rapat, Rabu (11/1/2023).
"Jangan KPU bikin kerja-kerja baru," tambahnya.
Menurut Junimart, putusan perkara nomor 80/PUU-XX/2022 yang dimohonkan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) tidak ada unsur memerintahkan KPU untuk mengganti penataan dapil yang sudah ada.
"Coba dibaca pak. Coba dibaca deh. Jadi tidak setiap keputusan harus dilakukan, bisa dilakukan bisa tidak. Kecuali diperintahkan," ungkapnya.
Junimat menilai tidak ada perintah dari MK bahwa KPU harus menata dapil.
"Ini tolong jangan bikin kerja-kerja baru. Pikirkan anggaran. Bapak anggarkan 100, Disetujui DIPA cuma 50. Mau jadi masalah ini pak?," tuturnya.
"Jadi jangan bikin kerja-kerja baru pak. Pusing bapak nanti. Anggaran ora ono. Kita juga Komisi II kencang mendesak pemerintah. Tolong pak dipikirkan pak," tandasnya.
Padahal, KPU telah menggodok perumusan penataan dapil. Salah satu rumusannya ialah pengalokasian kursi di Jawa dan luar Jawa dilakukan dengan membagi dua dari 580 jumlah kursi DPR.
Kemudian, mengonversi jumlah penduduk ke kursi secara proporsional dengan menggunakan metode kuota hare dan memberlakukan kebijakan “afirmasi” minimal tiga kursi untuk provinsi yang tidak memenuhi kuota minimal tiga.
Bahkan, untuk menggodok soal penataan daerah pemilihan (dapil) untuk DPR dan DPRD provinsi, KPU memboyong tiga ahli untuk mengkaji putusan MK soal dapil dan kursi DPR dan DPRD tersebut. (OL-4)
Iffa Rosita menegaskan pentingnya implementasi pedoman ini sebagai bentuk komitmen kelembagaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
Saat ini fokus menyusun dokumen brief policy yang akan memuat sejumlah poin evaluasi dan catatan penting dari pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebelumnya.
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KETUA Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang meyakini kelembagaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) sebaiknya tetap dipisah.
Setelah melakukan simulasi, menurut dia, berbagai partai politik tersebut akan memutuskan sikap untuk sistem penyelenggaraan pemilu atau pilkada ke depannya.
Ketua Banggar DPR RI menekankan pembangunan IKN tetap dilanjutkan meski anggarannya memiliki perubahan dari waktu ke waktu.
PARTAI politik di DPR begitu reaktif dalam merespons Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 135/PUU-XXII/2025.
DPR menyebut perayaan HUT ke-80 RI pada 17 Agustus digelar di Jakarta, bukan di Ibu Kota Nusantara atau IKN, Kalimantan Timur karena memakan biaya banyak.
DPR dan pemerintah tidak menyerap aspirasi semua pihak dalam membahas RUU KUHAP.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved