Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) mengklaim pihaknya tetap menjaga independensi dan netralitas dalam menyelenggarakan tahapan Pemilu 2024. Pasalnya, KPU diminta jaga netralitas oleh delapan partai politik di parlemen.
Delapan parpol tersebut sepakat menolak sistem proporsional tertutup di Pemilu 2024 dan meminta KPU agar tak berpihak pada salah satu parpol.
Menanggapi itu, Komisioner KPU RI, Mochamad Afifuddin. menyebut pihaknya telah menjalankan sesuai peraturan yang ada.
Baca juga : Haedar Nashir: Masalah dan Persengketaan Pemilu Dibuka di MK
"Setuju kalau itu, konteksnya kami itu menjelaskan kemungkinan-kemungkinan. Karena dua sistem (proposional tertutup dan terbuka) itu juga pernah kita pakai. Itu saja," ujar Afif, Selasa (10/1).
"Dari sisi kita sih menjalankan saja aturan yang ada, tetapi refleksinya Pak Ketua itu menjelaskan kemungkinan-kemungkinan yang terjadi," tambahnya.
Intinya, kata Afif, KPU tak punya kepentingan untuk lebih condong ke pihak manapun.
Baca juga : Refleksi Pemilu 2024, Pelanggaran Etik Jangan Terulang Kembali
Terpisah, Komisioner KPU RI Idham Holik menyatakan penyelenggara kepemiluan wajib hukumnya untuk melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Idham menyebut saat ini sistem pemilu legislatif di Indonesia sejauh ini tetap menggunakan proposional terbuka.
"Sampai saat ini ketentuan yang terdapat di dalam Pasal 168 ayat 2 UU No. 7 Tahun 2017 masih efektif berlaku. Dalam ketentuan tersebut, sistem pemilu legislatif di Indonesia adalah sistem proposional dengan daftar terbuka," terang Idham kepada Media Indonesia, Senin (9/1/2023). (Ykb/OL-09)
Dalam konteks Indonesia, kebijakan publik sering kali menjadi paradoks yang menyakitkan, alih-alih menyelesaikan masalah justru melahirkan konflik baru.
KETUA Umum Rampai Nusantara, Mardiansyah Semar, menegaskan bahwa hak politik Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) sebagai warga negara dilindungi oleh undang-undang.
Sebagaimana dirumuskan para pendiri bangsa, demokrasi Indonesia dibangun di atas kesepakatan kebangsaan—yakni Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.
PPP yang melirik figur di luar partai untuk jadi ketum juga imbas tidak berjalannya kaderisasi. Figur di luar partai yang berduit juga diperlukan untuk kebutuhan partai.
"Dari segi teoretis dan data empiris, pemilu yang baru dilaksanakan ini justru merugikan kualitas demokrasi."
MANTAN Presiden Universitas Harvard, Drew Gilpin Faust, mengajak masyarakat Amerika untuk angkat suara dalam membela nilai-nilai fundamental.
BELUM lekang dari ingatan publik pengesahan UU No 20/2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), kini kita kembali disuguhkan wacana revisi UU yang sama yang menyimpan api dalam sekam.
Banten menjadi provinsi dengan dugaan pelanggaran netralitas kepala desa terbanyak selama tahapan Pilkada 2024 berjalan.
Pihaknya sudah melakukan sejumlah persiapan untuk menghadapi berbagai sengketa perselisihan hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).
NI-Polri tetap menjaga netralitasnya hingga tahapan akhir penetapan Pramono-Rano sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih.
Cucun menekankan agar penyelenggara Pemilu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Pilkada 2024.
Wali Kota Cilegon Helldy Agustian menegaskan bahwa dirinya tidak akan berkator selama masa tenang hingga hari usai pencoblosan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved