Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PROSES rekapitulasi hasil suara Pemilu 2024 di KPU memasuki tahap akhir. Ketua Umum PP Muhammadiyah, Prof Haedar Nashir mengingatkan, semua proses harus dalam koridor konstitusi. Menurut dia, proses demokrasi harus ada akhirnya lewat penetapan KPU.
"Jika ada masalah dan persengketaan politik, termasuk proses dan hasil. Buka saja sebebas-bebasnya lewat Mahkamah Konstitusi dengan koridor yang berlaku," jelas dia ketika ditemui di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.
Ia juga berpesan, Mahkamah Konstitusi memutuskan dengan transparan dan jujur. Apabila ada masalah, harus ada solusinya, harus ada objektivitas.
Belakangan ini ada distrust terhadap institusi hukum. "Saatnya kita membangun kembali trust," kata Haedar.
Terkait hak angket, Haedar mengatakan, hal tersebut berada di ranah pertanian politik, bukan ranah Muhammadiyah. (AT/Z-7)
Dukungan untuk pasangan Amin ini dilakukan secara sukarela oleh para pengemudi angkutan kota.
Jumlah bilik dan kotak suara yang diterima sesuai dengan total tempat pemungutan suara (TPS) di Bandung Barat
Logistik Pemilu yang mulai didistribusikan saat ini baru dua jenis, yakni kotak dan bilik suara.
Pemilih disabilitas ini tersebar di seluruh kecamatan di Bandung Barat,
Ketua Umum Ika Unpad diminta menggelar forum diskusi atau panggung debat yang menghadirkan seluruh calon presiden dan calon wakil presiden
Bawaslu akan merekomendasikan ke KPUD pada saat membangun TPS di Kabupaten Bandung, salah satunya adalah penyediaan fasilitas alat bantu bagi penyandang disabilitas.
Hal serupa juga terjadi dalam Pilkada 2024, ketika dua judicial review yang diajukan MK telah menjadi sorotan publik.
KPU selalu siap untuk memberikan pemahaman politik apabila dibutuhkan oleh parpol ataupun dari Pemkab Bandung
Maman juga merasa khawatir peretasan data itu akan berdampak pada terganggunya proses transparansi pesta demokrasi tahun depan
Kunjungan ini juga dalam rangka supervisi dan monitoring kesiapan menuju Pemilu 2024.
KPU Purwakarta memberikan batas waktu hingga 7 Januari 2024 sebagai akhir pelaporan LADK bagi peserta pemilu unsur parpol dan DPD RI.
KOMISI Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jawa Barat, memastikan 140.457 tempat pemungutan suara (TPS) yang ada di Jabar menggelar pemungutan suara hari ini, Rabu (14/2).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved