Headline
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
WAKIL Ketua Mahkamah Agung (Waka MA) Bidang Non-Yudisial Sunarto mengatakan bahwa putusan kasasi Mahkamah Agung lebih sering memperberat hukuman perkara tindak pidana korupsi (tipikor) berdasarkan data putusan kasasi perkara tipikor selama 2022.
"Tinjauan data putusan kasasi perkara Tipikor selama tahun 2022 menunjukkan MA justru lebih sering memperberat hukuman perkara tipikor, (sebesar) 30,36 persen dibanding mengurangi pidana 14,29 persen," kata Sunarto dalam keterangan yang diterima di Jakarta, hari ini.
Data yang disampaikan oleh Waka MA Non-Yudisial tersebut merujuk pada hasil olahan 56 perkara kasasi kasus korupsi yang diputus sepanjang 2022 dengan amar "Tolak Perbaikan".
Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial ini menggarisbawahi bahwa ada suatu pendekatan salah menilai baik atau buruknya putusan semata-mata dari berat ringannya hukuman yang dijatuhkan. Putusan yang dijatuhkan hakim dipengaruhi banyak pertimbangan, salah satunya ada tingkat kesalahan terdakwa berdasarkan penilaian hakim.
Baca juga: Dorong KPK Terus Gencarkan OTT, Sahroni: Apa Salahnya Lihat Maling Ditangkap
"Ada kemungkinan putusan perkara tipikor diringankan karena hukuman sebelumnya tidak proporsional atau mengandung disparitas dengan putusan dalam perkara lain untuk bentuk perbuatan dan tingkat kesalahan yang serupa," ucapnya.
Saat ini, tutur Sunarto melanjutkan, para Hakim Agung mempunyai kesepakatan bahwa yang harus dikedepankan dalam pemidanaan adalah prinsip proporsionalitas.
"Artinya, kesesuaian hukum dengan tingkat kesalahan dan konsistensi dalam penghukuman," kata Sunarto.
Untuk mencegah disparitas pemidanaan, MA sudah menyiapkan panduan untuk perkara korupsi, khusus terkait pasal korupsi mengenai kerugian negara. Hal itu diatur dalam Perma No.1/2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menurut Sunarto, pedoman pemidanaan untuk pasal-pasal lain dalam UU Tipikor serta UU Narkotika sedang dalam proses penyusunan.
Ia menilai putusan perkara tipikor diringankan karena hukuman sebelumnya tidak proporsional dengan putusan dalam perkara lain untuk bentuk perbuatan dan tingkat kesalahan serupa. (Ant/OL-4)
Dua Hakim Agung dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) atas dugaan pelanggaran Undang-Undang, Kode Etik, dan Pedoman Perilaku Hakim
KY memberikan usulan atau rekomendasi penjatuhan sanksi kepada satu orang majelis hakim yang menangani kasasi Gregorius Ronald Tannur berupa sanksi etik.
Yanto mengatakan belum diterimanya dokumen tersebut membuat MA belum bisa memberi tanggapan lebih lanjut terkait rekomendasi tersebut.
KY sudah memberikan rekomendasi agar MA memberikan sanksi terhadap Hakim Agung yang identitasnya dirahasiakan tersebut terkait kasasi kasus Ronald Tannur
ICW menyoroti masuknya mantan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjadi salah satu dari daftar 69 calon hakim agung kamar pidana yang lolos seleksi administrasi.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, membeberkan agenda tersebut merupakan rangkaian dari Laporan Tahunan Mahkamah Agung (MA) Tahun 2025.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas pada April lalu yang mengatakan amnesti tidak akan diberlakukan bagi pelaku korupsi.
Beleid itu juga bisa memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang menyusahkan penyidik sampai jaksa, dalam menangani perkara.
Presiden Prabowo Subianto mengatakan munculnya isu dan tagar Indonesia Gelap adalah rekayasa koruptor.
Tren tutup muka ini masih menunjukkan bahwa korupsi menjadi aib bagi para tersangka.
Ia mengaku menerima laporan bahwa masih ada hakim yang belum memiliki rumah dinas. Hakim tersebut masih mengontrak.
Memberantas mafia peradilan tak cukup dengan melakukan mutasi besar-besaran terhadap hakim seperti yang dilakukan Mahkamah Agung (MA).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved