Headline
Bansos harus menjadi pilihan terakhir.
KETUA KPU RI, Hasyim Asy'ari dilaporkan ke DKPP terkait pernyataannya soal kemungkinan Pemilu 2024 menggunakan sistem Pemilu Proporsional Tertutup oleh Progresive Democracy Watch (Prodewa). Hasyim Asy'ari diduga melanggar Peraturan DKPP RI No 2 tahun 2017 atau menyalahi kode etik penyelenggaraan pemilu.
"Berdasarkan itu, kami menilai bahwa ketua KPU RI sudah melanggar kode etik, karena mengeluarkan pendapat atau penyataan yang bersifat Partisan, menurut KBBI arti kata “partisan” adalah pengikut kelompok atau faham tertentu. Maka dengan demikian dalam penyataan terlapor memiliki keberpihakan kepada faham sistem pemilu tertentu," tegas Direktur Eksekutif Nasional Prodewa, Fauzan Irvan
Fauzan menyertakan barang bukti berupa flashdisk berisi video statement Ketua KPU RI dan dua orang saksi yang telah menonton dan menganalisis konten video tersebut. Pernyataan Ketua KPU ini bertentangan dengan prinsip Demokrasi, yaitu semangat keterbukaan dan representasi, juga tidak menghargai spirit kedaulatan di tangan rakyat dari, oleh dan untuk Rakyat.
Baca Juga: DPR: Ketua KPU Jangan Asal Bicara Soal Sistem Pemilu Legislatif
"Laporan kami alhamdulillah memenuhi syarat administrasi pelaporan dan diterima dengan baik oleh pihak DKPP RI, kami berharap DKPP RI bisa segera menindak dan memprotes laporan kami," pungkas Fauzan.
Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy'ari memberikan penjelasan kemungkinan Pileg dilakukan secara proporsional tertutup di Pemilu 2024.
Hasyim mengatakan hal itu lantaran adanya gugatan ke Mahkamah Konstitusi untuk menggunakan kembali proporsional tertutup. "Ada permohonan judicial review atau gugatan terhadap norma sistem proposal terbuka menjadi sistem tertutup, saya rasa kan bisa mengikuti sidangnya di MK atau informasi di website MK," ujar Hasyim di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 29 Desember 2022. (OL-13)
Baca Juga: Wacanakan Sistem Proporsional Tertutup, Ketua KPU Dinilai ...
Kasus Hasto justru menjadi bagian dari pembelajaran politik.
Diyakini ketua umum PSI di masa mendatang tidak jauh dari keluarga Jokowi.
WAKIL Ketua Umum PSI, Andy Budiman mengatakan Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep dapat kembali mendaftarkan diri sebagai bakal calon ketua umum
ORMAS pendiri Partai Golkar, Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR), akan melaksanakan musyawarah besar (Mubes) pada 29-31 Agustus 2025 di Jakarta.
Selain itu kegiatan ini diikuti juga oleh peserta disabilitas tuna netra yang sangat antusias, menunjukan Tidar adalah organisasi yang inklusif untuk semua kalangan anak muda.
AHY mengungkapkan dalam pertemuan tersebut, para Ketua DPD ingin dirinya kembali maju sebagai Ketua Umum Partai Demokrat untuk periode 2025-2030.
Iffa Rosita menegaskan pentingnya implementasi pedoman ini sebagai bentuk komitmen kelembagaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
Saat ini fokus menyusun dokumen brief policy yang akan memuat sejumlah poin evaluasi dan catatan penting dari pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebelumnya.
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved