HAKIM Mahkamah Konstitusi (MK) diminta lebih cermat dalam menangani gugatan terkait sistem proporsional terbuka calon anggota legislatif (caleg) pada pemilu 2024. MK jangan menjilat ludah sendiri dengan mengabulkan gugatan tersebut.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Saan Mustopa, menyikapi pernyataan Ketua KPU Hasyim Asyari yang menyebut pemilu 2024 berpotensi menggunakan sistem proporsional tertutup seiring adanya gugatan tersebut.
Saan menjelaskan, tidak ada alasan kuat agar pemilu legislatif menggunakan sistem proporsional tertutup, karena masyarakat hanya
memilih partai tanpa nama caleg.
"Apabila, sistem proporsional tertutup diterapkan akan menjadi kemunduran untuk demokrasi, bukan kemajuan," tegas Saan di Bandung,
Jumat (30/12).
Dia menilai, UUD 1945 dengan tegas mengamanatkan kedaulatan berada di tangan rakyat. "Sistem proporsional terbuka sebagai wujud dari representasi kedaulatan rakyat."
Jika sistem pemilu legislatif dilakukan secara tertutup, hal ini sama dengan mengebiri rakyat karena hanya partai yang berhak memilih caleg. "Kalau itu juga diambil, nanti hak-hak rakyat sudah tidak ada lagi. Apalagi, ada wacana pilkada dipilih kembali oleh DPRD dan sebagainya," tambah Saan.
Lebih lanjut, politikus NasDem itu menilai aneh jika MK mengabulkan gugatan tersebut. Sebab, sebelumnya MK telah mengabulkan judicial review tentang sistem proporsional tertutup, sehingga memutuskan pemilu legislatif menggunakan sistem proporsional terbuka sejak 2009.
"MK sudah memutuskan itu (sistem proporsional terbuka) di 2009. Masa MK akan mengambil keputusan yang berbeda. Sistem pemilu pernah dijudicial review, masa akan dikoreksi lagi oleh MK," bebernya.
Cermat dan bijaksana
Oleh karena itu, Saan meminta hakim MK lebih cermat dan bijaksana dalam menangani gugatan tersebut. "Kami berharap MK bisa lebih memahami
tentang suasana kebatinan rakyat. Kemudian, memahami UU pemilu yang saat itu pemerintah tidak setuju untuk dilakukan revisi apalagi dengan
isu-isu atau pasal-pasal yang krusial. Juga bisa memahami partai politik yang ada. Jadi hendaknya sebelum MK memutuskan, suasana partai-partai politik juga bisa dipahami oleh MK," katanya.
Selain itu, Ketua NasDem Jawa Barat itu mengkritisi pernyataan Ketua KPU. Menurutnya, Hasyim Asyari sudah melampaui batas kewenangan dengan mewacanakan pemilu legislatif dengan sistem proporsional tertutup.
"Itu sudah melampaui batas kewenangan KPU. Karena KPU itu pelaksana undang-undang, jadi bukan mewacanakan terkait substansi yang ada di UU Pemilu nomor 7 tahun 2017. Sekali lagi KPU sudah melampaui batas kewenangannya terutama Ketua KPU Hasyim Asy'ari," tegasnya.
Saan meminta Hasyim segera mengklarifikasi pernyataannya. Jika tidak bukan tidak mungkin dilakukan pengaduan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Kalau saudara Hasyim tidak bisa mengklarifikasi itu, ketika melampaui batas kewenangan itu bisa saja nanti masuk ke ranah DKPP untuk bisa
diklarifikasi," tegasnya. (N-2)
Baca Juga: Sebut Pemilu Kemungkinan Pakai Sistem Proporsional Tertutup, NasDem: Ketua KPU Offside