Jumat 30 Desember 2022, 14:20 WIB

Wacanakan Sistem Proporsional Tertutup, Ketua KPU Dinilai Lampaui Batas Kewenangannya

Bayu Anggoro | Politik dan Hukum
Wacanakan Sistem Proporsional Tertutup, Ketua KPU Dinilai Lampaui Batas Kewenangannya

MI/BAYU ANGGORO
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa memprotes wacana penerapan sistem proporsional tertutup pada Pemilu 2024

 

HAKIM Mahkamah Konstitusi (MK) diminta lebih cermat dalam menangani gugatan terkait sistem proporsional terbuka calon anggota legislatif (caleg) pada pemilu 2024. MK jangan menjilat ludah sendiri dengan mengabulkan gugatan tersebut.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Saan Mustopa, menyikapi pernyataan Ketua KPU Hasyim Asyari yang menyebut pemilu 2024 berpotensi menggunakan sistem proporsional tertutup seiring adanya gugatan tersebut.

Saan menjelaskan, tidak ada alasan kuat agar pemilu legislatif menggunakan sistem proporsional tertutup, karena masyarakat hanya
memilih partai tanpa nama caleg.

"Apabila, sistem proporsional tertutup diterapkan akan menjadi kemunduran untuk demokrasi, bukan kemajuan," tegas Saan di Bandung,  
Jumat (30/12).

Dia menilai, UUD 1945 dengan tegas mengamanatkan kedaulatan berada di tangan rakyat. "Sistem proporsional terbuka sebagai wujud dari representasi kedaulatan rakyat."

Jika sistem pemilu legislatif dilakukan secara tertutup, hal ini sama dengan mengebiri rakyat karena hanya partai yang berhak memilih caleg. "Kalau itu juga diambil, nanti hak-hak rakyat sudah tidak ada lagi. Apalagi, ada wacana pilkada dipilih kembali oleh DPRD dan sebagainya," tambah Saan.

Lebih lanjut, politikus NasDem itu menilai aneh jika MK mengabulkan gugatan tersebut. Sebab, sebelumnya MK telah mengabulkan judicial review tentang sistem proporsional tertutup, sehingga memutuskan pemilu legislatif menggunakan sistem proporsional terbuka sejak 2009.

"MK sudah memutuskan itu (sistem proporsional terbuka) di 2009. Masa MK akan mengambil keputusan yang berbeda. Sistem pemilu pernah dijudicial review, masa akan dikoreksi lagi oleh MK," bebernya.

Cermat dan bijaksana

Oleh karena itu, Saan meminta hakim MK lebih cermat dan bijaksana dalam menangani gugatan tersebut. "Kami berharap MK bisa lebih memahami
tentang suasana kebatinan rakyat. Kemudian, memahami UU pemilu yang saat itu pemerintah tidak setuju untuk dilakukan revisi apalagi dengan
isu-isu atau pasal-pasal yang krusial. Juga bisa memahami partai politik yang ada. Jadi hendaknya sebelum MK memutuskan, suasana partai-partai politik juga bisa dipahami oleh MK," katanya.

Selain itu, Ketua NasDem Jawa Barat itu mengkritisi pernyataan Ketua KPU. Menurutnya, Hasyim Asyari sudah melampaui batas kewenangan dengan mewacanakan pemilu legislatif dengan sistem proporsional tertutup.

"Itu sudah melampaui batas kewenangan KPU. Karena KPU itu pelaksana undang-undang, jadi bukan mewacanakan terkait substansi yang ada di UU Pemilu nomor 7 tahun 2017. Sekali lagi KPU sudah melampaui batas kewenangannya terutama Ketua KPU Hasyim Asy'ari," tegasnya.

Saan meminta Hasyim segera mengklarifikasi pernyataannya. Jika tidak bukan tidak mungkin dilakukan pengaduan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Kalau saudara Hasyim tidak bisa mengklarifikasi itu, ketika melampaui batas kewenangan itu bisa saja nanti masuk ke ranah DKPP untuk bisa
diklarifikasi," tegasnya. (N-2)

Baca Juga: Sebut Pemilu Kemungkinan Pakai Sistem Proporsional Tertutup, NasDem: Ketua KPU Offside

Baca Juga

DOK/FORUM MILENIAL NUSANTARA

Pembangunan IKN, Simbol Pengembangan Diri dan Persiapan SDM

👤Media Indonesia 🕔Sabtu 25 Maret 2023, 23:40 WIB
Pembangunan IKN di Kalimantan Timur ditanggapi dengan serius oleh Gubernur Isran Noor. Baginya, keberadaan IKN menjadi pemacu untuk...
MI/Susanto

Rafael Mengaku Bingung Laporan Kekayaannya Dipermasalahkan

👤Candra Yuri Nuralam 🕔Sabtu 25 Maret 2023, 23:33 WIB
Rafael juga mengaku selalu kooperatif jika dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun...
Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Calon Pendamping Anies Paling Cepat Diumumkan Juli 2023

👤Fachri Audhia Hafiez 🕔Sabtu 25 Maret 2023, 23:13 WIB
TIM kecil Koalisi Perubahan untuk Persatuan telah mengkalkulasi jadwal yang pas untuk mengumumkan bakal calon wakil presiden (cawapres)...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

Top Tags

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya