Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KETUA Umum Partai Republik Satu Hasnaeni 'Wanita Emas' mengklarifikasi pernyataannya terhadap Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari. Dia menegaskan tudingan asusila yang dilakukan oleh Hasyim tidak benar.
Sebelumnya, Hasnaeni mengaku, jika mendapat iming-iming kalau partainya akan diloloskan menjadi peserta pemilu 2024. Hasyim diduga telah melakukan tindak asusila kepada Hasnaeni.
"Video yang beredar yang menyatakan bahwa saya telah mengalami pelecehan seksual dan pemerkosaan yang dilakukan oleh ketua KPU Hasyim Asy'ari maka saya nyatakan bahwa hal itu tidak benar," kata Hasnaeni dalam video dikutip Senin (26/12).
Dia mengaku, jika pernyataan sebelumnya merupakan kekesalan dirinya dan kekhilafan karena saat ini tengah mengalami depresi.
"Perkataan itu saya katakan karena kekesalan saya dan kekhilafan saya akibat saat ini saya sedang mengalami sakit depresi," ucapnya.
Ia menegaskan bahwa hubungannya dengan Hasyim ganya bersifat profesional. "Hubungan selama ini antara dengan ketua KPU RI Hasyim Asy'ari adalah hubungan bersifat profesional saja dan tidak lebih dari itu," sambung Hasnaeni.
Dia pun kembali memastikan dugaan asusila yang dilakukan oleh Hasyim kepada dirinya tidak benar.
"Bahwa saya memastikan jika dikemudian hari terjadi lagi kejadian serupa yang dilakukan oleh pihak manapun saya nyatakan hal itu tidak benar," tuturnya.
Sementara itu, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari angkat suara terkait laporan dugaan asusila terhadap Hasnaeni. Hasyim memastikan dirinya akan mengikuti proses pengaduan yang sudah diterima DKPP.
"Saya mengikuti proses pengaduan di DKPP tersebut," kata Hasyim. (OL-8)
Si Wanita Emas dijatuhi vonis 5 tahun penjara atas kasus dugaan penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast (WBP) pada periode 2016-2020.
Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical Hasnaeni, atau yang dikenal sebagai 'wanita emas', dituntut hukuman tujuh tahun penjara.
ALIANSI Masyarakat Peduli Demokrasi (AMPD) mengadukan Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni Moein atau biasa disebut 'wanita emas' ke Bareskrim Polri.
Anak dari Hasnaeni Moein atau Wanita Emas mengaku kondisi kejiwaan ibunya sedang tidak stabil. Pihak keluarga pun membantah soal dugaan pelecehan seksual oleh Ketua KPU.
Heddy mengatakan, pengaduan yang dilaporkan Farhat bernomor 1/1-P/L-DKPP/2022 itu telah dilakukan verifikasi administrasi.
Dia menyangsikan Hasnaeni yang berubah-ubah. Setelah menuding Hasyim, ia lantas mencabut pernyataannya
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
KPU sedang menyusun rancangan peraturan KPU (RPKPU) terbaru tentang penggantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif.
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved