Headline
Kapolri minta agar anggota Brimob pelaku insiden Tual dihukum seberat-beratnya.
Kapolri minta agar anggota Brimob pelaku insiden Tual dihukum seberat-beratnya.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAI dan hiruk pikuk yang dialami Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) selama belasan tahun berhasil dilalui. Meski tidak mudah, namun wadah tunggal (single bar) organisasi advokat ini tetap yakin dan percaya ke depannya akan semakin baik.
Demikian dikatakan Ketua Umum (Ketum) DPN Peradi Otto Hasibuan di sela acara HUT ke-18 Peradi di Gedung Anyar Peradi Tower, Jakarta Timur, Rabu (21/12) malam. Wadah tunggal ini dibentuk oleh delapan organisasi advokat pada 2004 sebagai amanat UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Menurut Otto, Peradi mempunyai tiga resolusi di 2023. Pertama, berjuang mewujudkan single bar merupakan keniscayaan sebagaimana amanat UU Advokat. “Itu tidak akan pernah berhenti karena kami yakin single bar suatu keharusan (is a must) dan terbaik, terutama bagi pencari keadilan,” kata Otto.
Meskipun secara de jure bahwa organisasi advokat menganut asas wadah tunggal, terang dia, namun kenyataanya (de facto) banyak organisasi advokat menyelenggarakan kewenangan negara yang sebenarnya hanya diberikan kepada Peradi. Ini akibat Surat Ketua MA Nomor: 73/KMA/HK.01/IX/2015.
“Kalaulah MA mau konsisten terhadap UU Advokat, UU Advokat menyatakan single bar, ini sudah selesai. Dahulu kita bilang enggak ada UU makanya enggak single bar sehingga banyak organisasi.”
Setelah ada UU Advokat, seharusnya MA mematuhinya dan tidak boleh menyatakan karena Peradi pecah maka menjadi multi bar. “Enggak bisa. Dia bahkan yang menyatakan UU apa pun harus dilaksanakan. Jadi harus single bar. Jangan dibalik-balik,” ucapnya.
Kedua, menjaga independensi organisasi dan advokat sehingga tidak boleh ada satu pihak pun yang mencampuri atau mengintervensi kemandirian advokat. Sebab, kalau sudah bisa diintervensi maka organisasi advokat tidak bisa lagi menjalankan tugasnya secara independen dalam membela para pencari keadilan.
Karena itu, lanjut Otto, Rakernas Peradi di Batam, baru-baru ini, menyatakan Putusan MK No. 91/PUU/2022 mengenai masa jabatan pimpinan organiasi advokat maksimal dua periode, baik berturut-turut atau tidak, tidak mempunyai daya eksekusi (non executable) karena bertentangan dengan UU Advokat.
“Ketiga, kita harus mempertahankan dan meningkatkan agar kualitas advokat ini tetap profesional dan berintegritas” ujarnya.
Sedangkan untuk Gedung Peradi Tower milik seluruh anggota Peradi, Otto menambahkan, hal ini merupakan salah satu bentuk pertanggungjawaban di bidang keuangan. Pihaknya membeli gedung tujuh lantai itu untuk menunjang operasional dan meningkatkan kinerja.
“Kami juga masih mempunyai satu lantai gedung milik sendiri di Soho (Grand Slipi Tower). Gedung lama tetap akan dipakai untuk pendidikan, termasuk untuk sidang-sidang kode etik.”
Gedung baru, imbuh dia, akan digunakan setelah semua perlengkapannya selesai. Gedung baru ini menjadi penambah semangat untuk berjuang lebih keras mewujudkan target-target yang akan dicapai.
“Kepada advokat-advokat di mana pun berada, semangat baru, lebih baik, dan semuanya bisa tercapai dengan semangat-semangat yang baru,” tandasnya. (J-2)
WAKIL Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan menekankan pentingnya pendekatan keadilan restoratif dalam penegakan hukum di sektor kesehatan.
Komite Reformasi Polri menyoroti penguatan pengawasan eksternal, khususnya kewenangan Kompolnas, menjelang penyerahan rekomendasi ke presiden
Permasalahan tersebut akan diselesaikan melalui mekanisme Omnibus Law untuk menciptakan kesepakatan bersama mengenai kebutuhan organisasi di tiap lembaga.
Otto Hasibuan Pemerintah mengakui ada dualisme soal perpol atau peraturan kapolri (perkap) oleh Kapolri terkait Polri isi jabatan sipil di 17 kementerian/lembaga setelah putusan MK
Advokat jangan melanggar aturan, apalagi sampai naik dan menggebrak-gebrak meja hakim saat persidangan.
Dalam profesi advokat, malapraktik akan sangat merugikan klien atau masyarakat pencari keadilan.
Praktisi hukum Febri Diansyah menyoroti tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun terhadap Kerry Riza dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak PT Pertamina.
Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi disiplin kepada ratusan hakim dan aparatur peradilan sepanjang 2025
MA akan memberhentikan sementara hakim dan aparatur PN Depok yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
MAHKAMAH Agung (MA) akan mengevaluasi sistem pengawasan hakim agar berjalan lebih efektif dan menegaskan tidak mentoleransi praktik korupsi di lingkungan peradilan.
Pakar menyoroti praktik penganggaran MA dan Mahkamah Konstitusi MK yang hingga kini masih harus melalui proses negosiasi dan penelaahan substansi oleh Kementerian Keuangan.
Setyawan menegaskan KY tidak mempersoalkan secara prinsip usulan perpanjangan usia pensiun tersebut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved