Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI mengeklaim bahwa proses verifikasi faktual terhadap partai politik (parpol) di daerah berjalan tanpa hambatan.
Komisioner KPU RI Idham Holik membeberkan tahapan pemilu 2024 sudah dilakukan secara terbuka. Pasalnya, masyarakat dapat melihat secara langsung tahapan verifikasi faktual di daerahnya.
"Sistem informasi partai politik (Sipol) adalah alat bantu. Hal ini dituangkan dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2022 khususnya pasal 141. Yang terpenting, dalam pelaksanaan verifikasi faktual, itu dilakukan secara partisipatif. Baik verifikasi faktual kepengurusan maupun verifikasi faktual keanggotaan," ungkap Idham, Selasa (20/12).
"Apa yang dimaksud partisipatif? Publik bisa menyaksikan, itu bukti bahwa tahapan ini partisipatif," tambahnya.
Bahkan, Idham menuturkan KPU selalu menggandeng Bawaslu dalam tahapan penyelenggaraan pemilu.
"Dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil verifikasi faktual di berbagai tingkatan, baik itu tingkatan KPU kabupaten/kota atau provinsi bahkan tingkat nasional di KPU RI, itu dilakukan secara terbuka," tegasnya.
Idham mengeklaim dalam proses verifikasi faktual tidak ada masalah di setiap jenjangnya. Menurutnya, jika ada masalah, maka di KPU provinsi, kabupaten/kota pun akan terdapat masalah.
"Ya artinya kalau ada problem, kabupaten/kota provinsi ada masalah. Proses rekapitulasi berjalan lancar," tandasnya.
Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) menuding ada kecurangan dalam proses verifikasi faktual partai politik.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhan menantang KPU mengaudit total Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dan membuka hasilnya kepada publik.
"Ini sangat kami tunggu-tunggu karena berbagai kesaksian, baik yang muncul di media cetak maupun yang kami himpun, ada indikasi perubahan data dalam Sipol," tegas peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam konferensi pers secara virtual, Minggu, 18 Desember 2022. (OL-13)
Baca Juga: Mediasi dengan Bawaslu-KPU, Partai Ummat Harap Ada Titik Temu
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengaku banyak berkas bacaleg yang tak lengkap.
LANGKAH Partai Rakyat Adil Makmur atau Prima untuk menjadi partai politik peserta Pemilu 2024 terhenti setelah KPU menyatakan Partai Prima tidak memenuhi syarat saat diverifikasi.
PARTAI Rakyat Adil dan Makmur (Prima) berencana melakukan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengabulkan permohonan banding KPU
PARTAI Rakyat Adil Makmur atau Prima diminta fokus untuk memperbaiki hasil verifikasi faktual atau verfak, setelah memenangkan gugatan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas KPU.
Wakil Ketua Umum Prima Alif Kamal mengaku pihaknya baru menerima BA tersebut melalui Sipol pada Jumat (7/4) siang sekira pukul 13.45 WIB.
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dinilai telah menggadaikan wibawanya setelah memutus dua perkara etis yang melibatkan anggota dan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Pemilu adalah proses demokrasi yang diselenggarakan sedemikian rupa dengan anggaran tidak sedikit dan harus dijaga integritasnya.
Banyak niat jahat yang disepakati hakim terjadi, berdasarkan uraian vonis yang dibacakan.
Dalam kasus ini, jaksa menuduh Hasto melakukan perintangan penyidikan dan dituntut 7 tahun bui.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar penggeledahan terkait kasus korupsi dugaan korupsi proyek pembangunan jalan Sumut.
ICW heran dengan langkah majelis hakim Pengadilan Tipikor yang menjatuhkan hukuman terhadap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar lebih rendah dari tuntutan JPU
Zarof Ricar divonis hukuman penjara 16 tahun karena terbukti bersalah terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Vonis berdasar pertimbangan usia dan masalah kesehatan itu dinilai ringan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved