Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
KOMNAS HAM menyebut nasib pekerja migran Indonesia (PMI) masih memprihatinkan. Padahal, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 memiliki semangat besar agar pekerja migran terlindungi dari perbudakan dan kerja paksa, serta perlakuan lain yang melanggar HAM.
"Namun, terjadinya berbagai ketidakadilan yang menimpa pekerja migran, dapat menjadi cermin bahwa pemerintah Indonesia dianggap belum mengimplementasikan secara optimal," ujar Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Komnas HAM Anis Hidayah, Minggu (18/12).
Menurutnya, berbagai permasalahan seperti regulasi, perlindungan dan bantuan hukum, pemenuhan hak pekerja migran, akses keadilan, hingga kekerasan masih lekat bagi PMI. Kondisi pekerja migran juga bertambah berat dengan merebaknya kasus covid-19.
Banyak PMI yang kemudian terjebak di tempat penampungan sementara akibat kebijakan pandemi. "Mereka tidak dapat pulang ke Indonesia, banyak pabrik dan sektor swasta lainnya harus tutup. Banyak yang tidak mendapatkan gaji, tidak dapat hari libur, karena pembatasan mobilitas," imbuhnya.
Baca juga: Kemenaker Gagalkan Penempatan 63 Pekerja Migran Ilegal ke Arab Saudi
Komisioner Mediasi Komnas HAM Prabianto Mukti Wibowo mengungkapkan pihaknya menerima pengaduan dari organisasi masyarakat sipil sepanjang pandemi covid-19. Tercatat, ribuan PMI menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) melalui scamming di Kamboja, Myanmar, Laos dan Filipina.
"Dalam kurun waktu 2020-2022, Komnas HAM menerima 257 aduan terkait dengan PMI," papar Prabianto.
Berbagai kasus yang diadukan, yakni pemenuhan hak pekerja migran (gaji tidak dibayar, klaim asuransi, dan lain-lain), serta permohonan pemulangan pekerja migran (hilang kontak, kesulitan pemulangan jenazah, dugaan penyanderaan oleh pihak majikan/P3MI).
Kemudian, permohonan perlindungan dan bantuan hukum (kriminalisasi, korban perkosaan yang berhadapan dengan hukum, penahanan di negara tujuan dan lain-lain).
Data Komnas HAM menunjukan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) menjadi pihak yang tertinggi diadukan. Malaysia menjadi negara tertinggi yang paling banyak diadukan terkait permasalahan PMI. Sementara, Jawa Barat menjadi provinsi yang paling banyak mengadukan permasalahan pekerja migran.
Baca juga: Mengenal Hak Pekerja Migran Dalam Konvensi Migran 1990
Selain penanganan kasus berbasis aduan masyarakat, Komnas HAM juga mengamati situasi HAM (monitoring based on human right situation) terkait meningkatnya kasus kematian pekerja migran asal Nusa Tenggara Timur (NTT) di luar negeri. Dalam periode 2017–2022, sebanyak 624 pekerja migran asal NTT meninggal dunia.
Komnas HAM bersama dengan Human Rights Commission of Malaysia (SUHAKAM) dan Commission on Human Rights of the Philippines (CHRP) bersepakat untuk menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang permasalahan orang yang kehilangan kewarganegaraan (statelessness person).
Konjen Indonesia di Malaysia mencatat WNI yang berpotensi menjadi stateless di Sabah, Malaysia, sebanyak 151.979 orang WNI di Kinabalu dan 173.498 orang di Tawau, dengan total keseluruhan 325.477 orang.
"PMI di sektor pekerja rumah tangga, dengan mayoritas pekerjanya perempuan (70%), masih memiliki kerentanan terhadap pelanggaran HAM dan kekerasan berbasis gender. Sektor perkebunan sawit dan anak buah kapal juga dalam kondisi kerja belum layak," jelasnya.(OL-11)
Berdasarkan hasil survei yang dilakukan oleh LSI Denny JA, mayoritas masyarakat merasakan kesulitan dalam mendapatkan pekerjaan selama tujuh bulan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
DIREKTUR Ekonomi Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda menyatakan bahwa dirinya mendukung upaya pemerintah untuk menghapus batas usia dalam syarat ketenagakerjaan.
Indeks saham AS melonjak tajam pada Jumat, dipicu sinyal positif dari Tiongkok terkait pembicaraan dagang dan laporan ketenagakerjaan AS yang mengalahkan ekspektasi.
Sektor ketenagakerjaan di Indonesia masih dihantui oleh berbagai masalah serius yang belum terselesaikan.
Apa dampak kebijakan ketenagakerjaan, seperti reklasifikasi mitra menjadi karyawan platform atau pemberian manfaat setara karyawan pada sektor mobilitas dan pengantaran digital?
Solusi tenaga kerja fleksibel mencakup talent acquisition berbasis AI, pengelolaan tenaga kerja fleksibel, hingga pengembangan keterampilan bagi profesional.
KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menegaskan pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon soal pemerkosaan massal Mei 1998 tidak tepat.
KETUA Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan pihaknya akan mengecek langsung aktivitas tambang nikel Raja Ampat yang dilakukan PT Gag Nikel di Pulau Gag, Papua Barat Daya.
KOMNAS HAM menilai penambangan nikel di enam pulau di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, seharusnya tidak dilakukan. Mengingat, keenam pulau tersebut berada di pulau kecil.
Enam pulau tersebut masuk dalam kategori pulau-pulau kecil yang seharusnya tidak digunakan untuk aktivitas pertambangan
KETUA Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Anis Hidayah mengatakan aktivitas tambang nikel Raja Ampat, Papua, telah menimbulkan pelanggaran HAM.
Komnas HAM mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk segera menuntaskan 13 kasus pelanggaran HAM berat
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved