Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
LAPORAN harta dan kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) milik Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P Simandjuntak terhenti di periode 2020. Ketidakadaan LHKPN terbarunya membuat Sahat terancam perberatan hukuman.
"Ini dalam tuntutan menjadi alasan-alasan yang memberatkan," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam video di YouTube KPK RI yang dikutip, Minggu (18/12).
Johanis mengatakan Sahat wajib melaporkan kekayaannya sebagai penyelenggara negara. Ketidakpatuhannya menjadi pertimbangan penyidik dan jaksa menghitung hukumannya.
Baca juga: Fee Ijon Modus Lama Perkara Korupsi Dana Hibah
"Tentu itu akan dipergunakan pada saat penyidikan itu menjadi catatan, dan pada saat tuntutan akan disampaikan," ucap Johanis.
Sahat terlibat dalam kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah di Provinsi Jawa Timur. Dia ditetapkan bersama tiga tersangka lain yakni Kepala Desa Jelgung Abdul Hamid, staf ahli Sahat, Rusdi, dan Koordinator Lapangan Pokok Masyarakat (Pokmas) Ilham Wahyudi.
Sahat diduga memanfaatkan jabatannya untuk membantu melancarkan pemberian dana hibah itu. Pihak yang mau dibantu wajib membuat kesepakatan pemberian uang muka atau disebut dengan ijon.
Abdul Hamid merupakan salah satu pihak yang tertarik dengan tawaran Sahat. Abdul kemudian membuat perjanjian ijon sebesar 20% dari nilai dana hibah jika bisa dibantu Sahat. Abdul juga dapat jatah 10%.
Sahat diduga sudah membantu Abdul menyalurkan dana hibah pada 2021 dan 2022. Dana tiap tahun yang disalurkan yakni Rp40 miliar. Kongkalikong keduanya kali ini untuk membantu pencairan dana hibah pada 2023 dan 2024.
Uang yang dijanjikan yakni Rp2 miliar. KPK keburu menangkap para tersangka saat pemberian uang Rp1 miliar.
Abdul dan Ilham disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara itu Sahat dan Rusdi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (OL-1)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkirakan kerugian negara dalam dugaan kasus korupsi pengangkutan bantuan sosial di Kementerian Sosial mencapai Rp200 miliar.
Empat orang dicegah ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka diduga terlibat dalam kasus korupsi pengangkutan penyaluran bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial.
PEMBERIAN pembebasan bersyarat kepada terpidana kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto memberikan preseden buruk pada pemberantasan korupsi di Indonesia.
Menurut Sudirman Said, hukum yang berlumuran korupsi membuat rasa tak adil mendominasi suasana batin rakyat banyak.
Bupati Pati Sudewo yang mengembalikan uang dari kasus korupsi suap jalur kereta api sebesar Rp720 juta merupakan sikap kooperatif, namun tak menghapus tindak pidana korupsi.
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
KETUA Komisi A DPRD DKI Jakarta, Inggard Joshua, menegaskan bahwa pemberian hibah kepada Forkopimda harus berdampak ke masyarakat
Tiga saksi itu yakni anggota DPRD Kabupaten Sampang A Firman Hamzah AS, Wiraswasta Rahmadiyan, dan PNS Aceh Fauzi Al Ajib.
Pejabat Departemen Pertahanan AS memperingatkan pemerintahan Trump terkait penghentian hibah penelitian ancaman biologis, berisiko terhadap keamanan nasional.
Ia mengkritisi, dana hibah yang selama ini diberikan kepada forkopimda kurang berdampak untuk mengatasi persoalan tawuran di DKI Jakarta.
KPK turut memeriksa lima saksi untuk mendalami kasus inn. Mereka diminta menjelaskan kepemilikan aset milik tersangka sekaligus anggota DPR Anwar Sadad (AS).
Program budi daya nila dan aquaponik di Desa Karyasari memanfaatkan lahan total seluas 1.200 meter persegi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved