Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
LAPORAN harta dan kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) milik Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P Simandjuntak terhenti di periode 2020. Ketidakadaan LHKPN terbarunya membuat Sahat terancam perberatan hukuman.
"Ini dalam tuntutan menjadi alasan-alasan yang memberatkan," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam video di YouTube KPK RI yang dikutip, Minggu (18/12).
Johanis mengatakan Sahat wajib melaporkan kekayaannya sebagai penyelenggara negara. Ketidakpatuhannya menjadi pertimbangan penyidik dan jaksa menghitung hukumannya.
Baca juga: Fee Ijon Modus Lama Perkara Korupsi Dana Hibah
"Tentu itu akan dipergunakan pada saat penyidikan itu menjadi catatan, dan pada saat tuntutan akan disampaikan," ucap Johanis.
Sahat terlibat dalam kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah di Provinsi Jawa Timur. Dia ditetapkan bersama tiga tersangka lain yakni Kepala Desa Jelgung Abdul Hamid, staf ahli Sahat, Rusdi, dan Koordinator Lapangan Pokok Masyarakat (Pokmas) Ilham Wahyudi.
Sahat diduga memanfaatkan jabatannya untuk membantu melancarkan pemberian dana hibah itu. Pihak yang mau dibantu wajib membuat kesepakatan pemberian uang muka atau disebut dengan ijon.
Abdul Hamid merupakan salah satu pihak yang tertarik dengan tawaran Sahat. Abdul kemudian membuat perjanjian ijon sebesar 20% dari nilai dana hibah jika bisa dibantu Sahat. Abdul juga dapat jatah 10%.
Sahat diduga sudah membantu Abdul menyalurkan dana hibah pada 2021 dan 2022. Dana tiap tahun yang disalurkan yakni Rp40 miliar. Kongkalikong keduanya kali ini untuk membantu pencairan dana hibah pada 2023 dan 2024.
Uang yang dijanjikan yakni Rp2 miliar. KPK keburu menangkap para tersangka saat pemberian uang Rp1 miliar.
Abdul dan Ilham disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara itu Sahat dan Rusdi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (OL-1)
Hakim juga menegaskan pentingnya pemulihan hak-hak terdakwa, termasuk kedudukan, harkat, serta martabatnya di mata hukum.
Pertemuan itu diduga kuat menjadi pemicu lahirnya diskresi pembagian rata kuota tambahan.
Para tersangka diduga membagi kuota tersebut secara sepihak dengan komposisi 50:50.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan sebanyak 393.922 laporan telah diterima dari total 431.785 pihak wajib lapor (WL).
Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negara Jakarta Pusat pada hari ini, Senin (30/3/2026), dengan agenda pemeriksaan ahli dari jaksa penuntut umum (JPU).
KPK memberi status tahanan rumah pada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menuari sorotan. tidak sejalan dengan karakter kasus korupsi besar yang ditangani dan penegakan hukum
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) meresmikan Program Kita Jaga Usaha (KJU) Tahap I sebagai upaya pemulihan ekonomi bagi pelaku usaha mikro yang terdampak bencana Sumatra.
Bupati Sleman akui tak sejalan dengan Mantan Bupati.
Pelatihan dilaksanakan secara luring di Rumah Autis Bekasi serta daring dengan peserta terdiri dari pengajar, staf, dan perwakilan cabang Rumah Autis.
Dana yang digelontorkan untuk mendukung administrasi kesekretariatan hingga fasilitas kegiatan lingkungan itu langsung dikebut pencairannya oleh para ketua RW.
Kasus ini dilaporkan sejak Agustus 2025 dan telah melibatkan pemeriksaan terhadap 61 orang, termasuk pengurus dan atlet
DI banyak negara berkembang termasuk Indonesia, lembaga donor sering kali memberikan bantuan hibah kepada Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) dengan sistem dan model yang sudah baku.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved