Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
MENKO Polhukam meminta semua pihak untuk tidak menutup mata soal adanya beking aparat dalam pertambangan. Hal itu disinggungnya saat memberikan sambutan dalam acara Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Satgas Saber Pungli 2022 di Jakarta.
"Kenapa kita berpura-pura? Bahwa ini ada beking, kita ndak bisa selesaikan, karena senior, kan, dulu yang beking. Kenapa kita pura-pura?" katanya, Selasa (13/12).
Selain pertambangan, Mahfud juga menyinggung beking aparat yang menarik pungutan di sebuah kompleks penduduk. Kendati demikian, ia tidak merinci lebih jauh soal aparat yang membekingi kegiatan-kegitan tersebut.
Menurutnya, masalah pembekingan aparat itu harus diakui rumit. Ia juga mengatakan bahwa pembekingan tersebut telah terjadi sejak masa lalu. Oleh karenanya, pemerintah saat ini perlu membuat batasan untuk memudahkan penindakan.
"Kita harus buat batas yang bisa kita tindak itu apa, yang dekat ini dulu," terang Mahfud.
Dalam kesempatan itu, Mahfud turut mengungkap banyak masalah korupsi saat ini yang merupakan warisan pemerintah sebelumnya. Itu utamanya terkait izin usaha pertambangan maupun hak penguasaan hutan (HPH). Meski diberikan secara sah di era pemerintahan sebelumnya, izin-izin itu nyatanya merugikan negara.
"Sehingga pemerintah sekarang menunggu habis pemberian izin tersebut," ujarnya.
Pemerintahan Presiden Joko Widodo, lanjut Mahfud, berupaya untuk mengehentikan praktik rasyawah yang telah berjejaring. Kehadiran Satgas Saber Pungli sejak 2016 dinilainya telah menunjukkan kinerja relatif bagus.
"Korupsi-korupsi yang besar-besaran sekarang sudah mulai ditangani. Tidak baik, tetapi mulai membaik. Dan itu adalah arah dalam rangka membentuk peradaban baru ke depan, menyongsong Indonesia baru," pungkas mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu. (OL-8)
Dilaporkan bahwa Itong diangkat kembali menjadi PNS di PN Surabaya berdasarkan Surat Keputusan MA per tanggal 21 Agustus 2025.
Menurut Pakar Hukum, klausul terkait impunitas advokat yang masuk dalam Pasal 140 ayat (2) dalam RUU KUHAP tidak tepat secara yuridis.
Kejaksaan Agung juga menetapkan mantan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung, Zarof Ricar.
Rudianto menilai perlu dilakukan langkah konkret dalam mereformasi sistem peradilan. Pertama, ialah menempatkan hakim yang berintegritas.
Sekretaris MA, Nurhadi, hingga perkara suap putusan bebas Ronald Tannur yang melibatkan mantan pejabat MA, Zarof Ricar.
Penyidik JAM-Pidsus kembali memeriksa Zarof serta tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Heru Hanindyo, Erintuah Damanik, dan Mangapul.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menerbitkan status daftar pencarian orang (DPO) terhadap bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin.
Ketua Divisi Riset dan Dokumentasi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Hans Giovanny Yosua mengingatkan agar Polri tidak disalahgunakan.
WAKIL Menteri HAM. Mugiyanto mendukung penggunaan bodycam bagi anggota Polri. Itu bagian dari pegawasan setelah maraknya kekerasan oleh aparat kepolisian.
Peneliti CSIS Nicky Fahrizal menyebut kultur kekerasan di Polri berakar dari kurikulum pendidikan yang masih militeristik. Perlu dekonstruksi total pada SPN dan sistem meritokrasi.
Indonesia Corruption Watch mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi yang melimpahkan laporan dugaan pemerasan 43 anggota Polri ke Kedeputian Korsup.
Ketentuan UU KPK yang dinilai membuka peluang anggota TNI dan Polri aktif menjabat pimpinan KPK digugat ke Mahkamah Konstitusi karena dianggap multitafsir.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved