Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) membahas pelaku bom bunuh diri Polsek Astanaanyar, Bandung, Jawa Barat, yang merupakan residivis teroris. Ternyata, program deradikalisasi yang dikritik efektivitasnya itu bukan kewajiban.
"Dari perspektif hukum Indonesia yang saya tahu, deradikalisasi adalah program tawaran kepada mereka untuk ikut," kata Koordinator Analisis dan Evaluasi Penegakan Hukum BNPT Rahmat Sori Simbolon dalam diskusi virtual, hari ini.
Rahmat mengatakan sifat program deradikalisasi yang masih bersifat opsional bisa dikaji ulang. Misalnya membuat program itu menjadi kewajiban seperti program rehabilitasi dalam kasus narkotika.
"Tapi sampai saat ini yang saya pahami deradikalisasi sama dengan pembinaan dan tawaran supaya tidak radikal lagi," papar dia.
Meski begitu, Rahmat menegaskan program deradikalisasi tetap penting bagi terpidana terorisme. Upaya itu sejatinya sudah dimulai sejak teroris ditangkap.
"Sebenarnya disadari atau tidak, perilaku atau tindakan petugas rutan (rumah tahanan) dan lapas (lembaga pemasyarakatan) bersikap baik, tanpa melakukan perbedaan, itu merupakan salah satu bentuk deradikalisasi," ucap dia.
Baca juga: Sedih! 24 Anak Jadi Pelaku Tindak Pidana Teroris
Rahmat menjelaskan isi kepala para teroris menganggap pemerintah thogut yang tidak mungkin berbuat baik. Sikap petugas di penjara yang sesuai standar operasional dan prosedur (SOP) dalam rangka meluruhkan pandangan teroris yang keliru.
"Itu diyakini memberi dampak disonansi kognitif kepada mereka sampai akhirnya mereka keluar (penjara) itu tetap berkesinambungan," jelas dia.
bom bunuh diri terjadi di Polsek Astanaanyar sekitar pukul 08.20 WIB, Rabu, 7 Desember 2022. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan identitas pelaku ialah Agus Sujatno alias Abu Muslim. Agus adalah residivis teroris.
Lantas, Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin menyebut upaya pencegahan aksi teror melalui program deradikalisasi harus dievaluasi. Pasalnya, seseorang yang terkena paham radikal tidak mudah untuk dikembalikan menjadi normal.
"Paling tidak ada yang bisa berhasil dan ada yang belum jadi memerlukan proses yang panjang makanya upaya-upaya metode deradikalisasi terus dilakukan pembaruan," ujar Wapres Ma'ruf usai membuka Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) II Majelis Ulama Indonesia (MUI), di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Kamis, 8 Desember 2022.(OL-4)
Mandat tersebut juga ditegaskan kembali dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI.
Al Araf menilai draft Peraturan Presiden tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Terorisme yang saat ini beredar mengandung persoalan inkonstitusional
Dengan posisi yang masih berupa draf, pembahasan mendalam belum dapat dilakukan, apalagi untuk menentukan sikap politik lembaga legislatif.
Aturan tersebut wajib memiliki batasan yang jelas agar tidak mencederai hak asasi manusia (HAM).
Ancaman terorisme saat ini semakin kompleks, terutama dengan adanya situasi ketidakpastian global yang rentan menjadi lahan subur ideologi kekerasan.
Urgensi peran militer semakin tinggi jika aksi terorisme sudah melibatkan aktor lintas negara (transnasional) dalam melancarkan serangannya.
REMAJA dan anak-anak sekarang dinilai lebih rentan terhadap paparan paham radikal di ruang digital. Kondisi ini dinilai berbahaya karena kelompok usia tersebut dalam fase pencarian jati diri.
BNPT mengungkapkan ada 27 rencana serangan terorisme yang berhasil dicegah dalam tiga tahun terakhir, dengan ratusan pelaku terafiliasi ISIS ditangkap.
BNPT mencatat 112 anak Indonesia terpapar radikalisasi terorisme lewat media sosial dan gim online sepanjang 2025, dengan proses yang makin cepat di ruang digital.
KEPALA BNPT Eddy Hartono menyoroti secara mendalam fenomena memetic radicalization yang kini menjadi ancaman nyata bagi generasi muda.
Menurut Edi Hartono, media sosial dan game online telah terbukti menjadi salah satu sarana yang digunakan pelaku terorisme untuk melakukan perekrutan.
Program ini memberikan edukasi mendalam mengenai upaya mitigasi penyebaran paham radikal terorisme di ruang digital.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved