Senin 12 Desember 2022, 15:24 WIB

Sedih! 24 Anak Jadi Pelaku Tindak Pidana Teroris

Theofilus Ifan Sucipto | Politik dan Hukum
Sedih! 24 Anak Jadi Pelaku Tindak Pidana Teroris

MGN/Theofilus Ifan
Koordinator Analisis dan Evaluasi Penegakan Hukum BNPT Rahmat Sori Simbolon

 

KOORDINATOR Analisis dan Evaluasi Penegakan Hukum Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Rahmat Sori Simbolon mengungkapkan pelaku tindak pidana teroris tidak hanya orang dewasa. Puluhan anak ikut terlibat dalam kurun 2010 hingga 2015.

"Datanya mungkin dinamis, tapi sampai saat ini perkara anak yang melakukan tindak pidana terorisme ada 24 (orang)," kata Rahmat dalam diskusi virtual, Senin (12/12).

Rahmat merinci 15 anak menjadi narapidana terorisme (napiter) atau eks napiter contohnya Umar Syaban sebagai pelaku penusukan polisi di Dompu pada 2012 dan Ivan Hasugian sebagai pelaku penyerangan dan penyanderaan gereja pada 2016.

Selanjutnya, tujuh anak pelaku bom Surabaya. Terdiri dari empat anak Dhita, satu anak Anton dan dua anak Bondan.

"Jumlahnya empat anak perempuan dan tiga anak laki-laki," papar Rahmat.

Baca juga: Eks Napiter Bisa Kembali Menjadi Teroris

Rahmat menyebut dua anak lainnya menjadi teroris asing yang berangkat ke Suriah tanpa orang tua. Mereka ialah Khatab berusia 12 tahun yang merupakan anak Brekele.

"Serta Umar berusia 17 tahun yang merupakan anak Imam Samudra," tutur dia.(OL-5)

Baca Juga

.

Jika Terpilih Wapres, Golkar Pastikan Airlangga Taat Pada Presiden

👤Mediaindonesia.com 🕔Sabtu 10 Juni 2023, 18:00 WIB
situasi Golkar saat ini yang belum memutuskan koalisi Pilpres sangat menguntungkan bagi partai beringin...
MI/Adam Dwi

NasDem Minta MK Segera Putus Perkara Uji Materi UU Pemilu Untuk Beri Kepastian Hukum

👤Tri Subarkah 🕔Sabtu 10 Juni 2023, 16:48 WIB
Wakil Sekretaris Jenderal Partai NasDem Bidang Pemenangan Pemilu Jakfar Sidik mengatakan pihaknya menginginkan sistem proporsional...
MI/Rommy Pujianto.

Sikap Pemerintah terhadap Putusan MK Dinilai Kontradiktif

👤Indriyani Astuti 🕔Sabtu 10 Juni 2023, 14:50 WIB
Sikap pemerintah dianggap kontradiktif karena putusan MK itu tidak dapat diterapkan secara berlaku surut sehingga seharusnya diberlakukan...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya