Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
KOORDINATOR Analisis dan Evaluasi Penegakan Hukum Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Rahmat Sori Simbolon mengungkapkan pelaku tindak pidana teroris tidak hanya orang dewasa. Puluhan anak ikut terlibat dalam kurun 2010 hingga 2015.
"Datanya mungkin dinamis, tapi sampai saat ini perkara anak yang melakukan tindak pidana terorisme ada 24 (orang)," kata Rahmat dalam diskusi virtual, Senin (12/12).
Rahmat merinci 15 anak menjadi narapidana terorisme (napiter) atau eks napiter contohnya Umar Syaban sebagai pelaku penusukan polisi di Dompu pada 2012 dan Ivan Hasugian sebagai pelaku penyerangan dan penyanderaan gereja pada 2016.
Selanjutnya, tujuh anak pelaku bom Surabaya. Terdiri dari empat anak Dhita, satu anak Anton dan dua anak Bondan.
"Jumlahnya empat anak perempuan dan tiga anak laki-laki," papar Rahmat.
Baca juga: Eks Napiter Bisa Kembali Menjadi Teroris
Rahmat menyebut dua anak lainnya menjadi teroris asing yang berangkat ke Suriah tanpa orang tua. Mereka ialah Khatab berusia 12 tahun yang merupakan anak Brekele.
"Serta Umar berusia 17 tahun yang merupakan anak Imam Samudra," tutur dia.(OL-5)
REMAJA dan anak-anak sekarang dinilai lebih rentan terhadap paparan paham radikal di ruang digital. Kondisi ini dinilai berbahaya karena kelompok usia tersebut dalam fase pencarian jati diri.
BNPT mengungkapkan ada 27 rencana serangan terorisme yang berhasil dicegah dalam tiga tahun terakhir, dengan ratusan pelaku terafiliasi ISIS ditangkap.
BNPT mencatat 112 anak Indonesia terpapar radikalisasi terorisme lewat media sosial dan gim online sepanjang 2025, dengan proses yang makin cepat di ruang digital.
KEPALA BNPT Eddy Hartono menyoroti secara mendalam fenomena memetic radicalization yang kini menjadi ancaman nyata bagi generasi muda.
Menurut Edi Hartono, media sosial dan game online telah terbukti menjadi salah satu sarana yang digunakan pelaku terorisme untuk melakukan perekrutan.
Program ini memberikan edukasi mendalam mengenai upaya mitigasi penyebaran paham radikal terorisme di ruang digital.
Frenchie Mae Cumpio divonis bersalah mendanai terorisme di Filipina. Kelompok pers menyebut kasus ini rekayasa untuk membungkam jurnalisme komunitas.
Mandat tersebut juga ditegaskan kembali dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI.
Al Araf menilai draft Peraturan Presiden tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Terorisme yang saat ini beredar mengandung persoalan inkonstitusional
Dengan posisi yang masih berupa draf, pembahasan mendalam belum dapat dilakukan, apalagi untuk menentukan sikap politik lembaga legislatif.
Aturan tersebut wajib memiliki batasan yang jelas agar tidak mencederai hak asasi manusia (HAM).
Ancaman terorisme saat ini semakin kompleks, terutama dengan adanya situasi ketidakpastian global yang rentan menjadi lahan subur ideologi kekerasan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved