Headline
Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.
Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.
LEMBAGA Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memastikan pengakuan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E terkait perempuan menangis di rumah Ferdy Sambo, Jalan Bangka, tak ada maksud lain. Cerita itu disampaikan dengan dasar pengetahuan Bharada E.
"Enggak ada (tujuan lain). Cerita itu mengalir begitu saja terkait dengan tugas dan pengalaman dia selama bersama Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi saat dikonfirmasi, hari ini.
Edwin juga enggan berbicara banyak soal ciri-ciri perempuan itu. Bharada E memberikan keterangan di LPSK soal perempuan tersebut tetapi baru terungkap di persidangan. "Sesuai keterangan dia aja di persidangan," ucap Edwin.
Baca juga: Pemerintah Akui Andil Besar Santri dalam Perjuangan NKRI
Pengakuan Bharada E terkait melihat sosok perempuan yang menangis keluar rumah Ferdy Sambo disampaikan saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu, 30 November 2022. Perempuan itu sempat mencari driver untuk pergi dari kediaman Ferdy Sambo di Jalan Bangka tersebut.
Sementara, kubu terdakwa Ferdy Sambo menuding Bharada E mengarang kesaksiannya. Mereka akan menguji keterangan Bharada E tersebut.
"Saya tegaskan keterangan itu tidak benar dan hanya karangan RE (Richard Eliezer) saja dan nanti akan kami buktikan di persidangan klien kami," kata kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis, saat dikonfirmasi, Jumat, 2 Desember 2022.(OL-4)
Kuasa hukum Bharada E mengatakan Eliezer sudah bebas dan berada bersama keluarganya.
Ronny juga menyangkal bahwa kliennya telah melakukan pelanggaran lewat tindakannya melakukan wawancara dengan salah satu stasiun televisi.
Kepangkatan dan peran dalam persidangan adalah yang membedakan Bharada E dengan polisi yang terlibat perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias E menyatakan kesiapannya atas perintah Ferdy Sambo untuk menembak Yosua
"Saya akan minta jasa saya sebagai pengacara yang ditunjuk negara, saya minta Rp15 triliun. Supaya saya bisa foya-foya."
Bharada E menjadi tersangka atas laporan dugaan pembunuhan berencana yang dilayangkan keluarga Brigadir J.
Pengacara Alvin Lim meninggal dunia saat mendapat perawatan di RS Mayapada, Tangerang, Banten, Minggu (5/1). Sempat menyampaikan Ferdy Sambo tidak ditahan di Lapas Salemba
Hakim Agung ini dinilai memiliki catatan buruk karena sempat menganulir vonis terpidana pembunuhan berencana eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi seumur hidup.
Polri menyatakan bahwa Bharada Richard Eliezer menjalani sanksi demosi selama satu tahun sejak ia mendapatkan putusan sidang etik pada Rabu (22/2) kemarin.
Terdakwa Ferdy Sambo menyuruh saksi Richard Eliezer untuk mengambil senjata korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan senjata api HS tersebut diserahkan kepada terdakwa.
Romo Magnis Suseno akan dihadirkan sebagai saksi ahli dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/12)
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan saat ini Putri, istri Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo, belum dapat dimintai keterangan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved