Headline
Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.
Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.
DENGAN emosional, Richard Eliezer menyampaikan skenario jahat Ferdy Sambo untuk mengeksekusi Yosua Hutabarat. Richard Eliezer terlihat sempat memeragakan momen ketika dia menembak Yosua sembari menjelaskan suasana di TKP meninggalnya Yosua.
Berdasarkan pengamatan melalui layar yang tersedia, wajah Richard tampak memerah dan terdengar tersedu-sedu ketika menceritakan kembali penembakan Yosua tersebut.
Richard menjelaskan bahwa saat itu, Yosua didorong oleh Ferdy Sambo setelah memasuki rumah dinas sehingga posisi Yosua berhadapan dengan Sambo dan Richard yang saat itu berdiri bersebelahan.
"ih pak kenapa pak, ada apa pak?" tanya Yosua sembari mendepankan tangan yang dijelaskan oleh Richard dalam persidangan.
Sambo yang saat itu memegang leher bagian belakang Yosua lantas meneriakan kepada korban, 'Berlutut kau!' kemudian Sambo sempat melihat Richard dan dilanjutkan dengan mengatakan 'woy kau tembak, cepat kau tembak!' Richard kemudian menjelaskan bahwa saat itu ia langsung menembak Yosua hingga terbaring di dekat tangga dekat ruang makan.
"Saudara Yosua jarak berapa meter?" Tanya Hakim dalam persidangan, "sekitar 2 meter yang mulia" jawab Richard.
"Silahkan ceritakan bagaimana saudara menembak? " ujar Hakim.
"Saya keluarkan saja, saya sempat menutup mata waktu tembakan pertama yang mulia" kata Richard.
"Berapa kali saudara tembak?"
"Tiga sampai empat kali yang mulia"
Dalam sidang terlihat bahwa terjadi tanya jawab antara Hakim dengan Richard. Richard juga terlihat sangat emosional dan sempat terlihat bersedih ketika menjelaskan kronologi penembakan tersebut.
"Saat saudara menembak, saudara melihat posisi korban?" tanya Hakim.
Baca juga: Bharada E Ungkap Kedekatan Brigadir J dengan PC
"Melihat yang mulia" jawab Richard.
"Saudara berhadap-hadapan?" ucap Hakim.
"Berhadapan yang mulia" ujar Richard.
"Saudara arahkan (tembakan) kemana" tanya Hakim.
"Saya sudah tidak tahu untuk arah tembakan" jawab Richard dengan tersedu-sedu.
"Setelah saudara tembakan apa yang terjadi kepada korban?" tanya Hakim kembali.
"Jatuh yang mulia" jawab Richard.
Mendengar keterangan korban yang terjatuh, Hakim lantas mempertanyakan kondisi Yosua yang jatuh telungkup berlumuran darah.
"Apa yang diteriakan oleh korban" tanya Hakim.
"Hanya suara mengerang saja yang mulia" jawab Richard sembari memperagakan suara erangan Yosua.
"Terus?" tanya Hakim, "jatuh di tangga itu yang mulia" ucap Richard.
Richard kemudian menjelaskan bahwa Ferdy Sambo yang melihat Yosua telah terbaring lantas maju menghampiri Yosua yang sudah tidak berdaya tersebut.
Dengan memegang pistol yang sudah di kokang, menggunakan dua tangan Ferdy Sambo menembak Yosua.
"Habis almarhum jatuh FS ini langsung maju yang mulia, saya lihat dia langsung pegang senjata yang mulia, dia kokang senjata dulu kemudian berjalan ke arah almarhum dia sempat tembak yang mulia ke arah almarhum" ucap Richard.
"Bagaimana cara saudara FS menembak" tatanya Hakim menanggapi keterangan Richard tersebut.
"Ke arah bawah yang mulia" jawab Richard.
Richard yang kemudian diminta oleh Hakim untuk memperagakan adegan penembakan tersebut, lantas mengiyakan permintaan tersebut.
Sebelumnya, tiga terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Yosua akan saling memberi kesaksian dalam sidang lanjutan tersebut.
Telah diberitakan bahwa Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf bersama dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa oleh jaksa telah melakukan pembunuhan secara terencana dalam merenggut nyawa Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dalam kasus tersebut, jaksa lantas mendakwa kelima terdakwa tersebut telah melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Atas dakwaan jaksa tersebut, maka kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Pada perkara tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Selain didakwa telah melakukan pembunuhan berencana, Ferdy Sambo juga turut didakwa telah melakukan perbintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam menangani kasus kematian Yosua Hutabarat.
Dikarenakan tindakannya tersebut, Ferdy Sambo didakwa telah melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (OL-4)
Kuasa hukum Bharada E mengatakan Eliezer sudah bebas dan berada bersama keluarganya.
Ronny juga menyangkal bahwa kliennya telah melakukan pelanggaran lewat tindakannya melakukan wawancara dengan salah satu stasiun televisi.
Kepangkatan dan peran dalam persidangan adalah yang membedakan Bharada E dengan polisi yang terlibat perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias E menyatakan kesiapannya atas perintah Ferdy Sambo untuk menembak Yosua
"Saya akan minta jasa saya sebagai pengacara yang ditunjuk negara, saya minta Rp15 triliun. Supaya saya bisa foya-foya."
Bharada E menjadi tersangka atas laporan dugaan pembunuhan berencana yang dilayangkan keluarga Brigadir J.
Pengacara Alvin Lim meninggal dunia saat mendapat perawatan di RS Mayapada, Tangerang, Banten, Minggu (5/1). Sempat menyampaikan Ferdy Sambo tidak ditahan di Lapas Salemba
Hakim Agung ini dinilai memiliki catatan buruk karena sempat menganulir vonis terpidana pembunuhan berencana eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi seumur hidup.
Polri menyatakan bahwa Bharada Richard Eliezer menjalani sanksi demosi selama satu tahun sejak ia mendapatkan putusan sidang etik pada Rabu (22/2) kemarin.
Terdakwa Ferdy Sambo menyuruh saksi Richard Eliezer untuk mengambil senjata korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan senjata api HS tersebut diserahkan kepada terdakwa.
Romo Magnis Suseno akan dihadirkan sebagai saksi ahli dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/12)
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan saat ini Putri, istri Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo, belum dapat dimintai keterangan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved