Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
DIREKTORAT Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri akan mengumumkan tersangka kasus ginjal akut yang menewaskan ratusan anak.
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto mengatakan pihaknya telah melakukan gelar perkara kasus tersebut. Ia mengatakan, pihaknya telah mengantongi nama tersangka dalam kasus ini. Namun, pihaknya belum mengumumkan siapa yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Segera diumumkan (tersangkanya), tapi belum hari ini ya," kata Pipit saat dihubungi di Jakarta, Rabu (16/11).
Pipit belum memastikan tersangka tersebut bakal diumumkan. Dia berharap tersangka itu akan diumumkan Kamis (17/11) besok.
"Mudah-mudahan besok. Kita tanya dulu ke pimpinan," katanya.
Diberitakan, Bareskrim Polri tengah mendalami dugaan kasus yang menyebabkan kasus gagal ginjal akut pada anak. Ada sejumlah perusahaan farmasi yang tengah didalami. Salah satunya, kasus di PT Afi Farma yang telah naik ke tahap penyidikan.
Pipit mengatakan PT Afi Farma secara formal sudah melanggar karena melawan aturan dalam undang-undang. PT Afi Farma diduga memproduksi obat sirup dengan kadar etilene glikol (EG) melebihi ambang batas. Hal itu terungkap setelah produk PT Afi Farma diuji laboratorium oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM).
Baca juga: Kasus Gagal Ginjal Akut, Polri Sudah Periksa 41 Saksi
"PT Afi Farma yang diduga memproduksi sediaan farmasi jenis obat sirup merk paracetamol, obat generik, yang mengandung EG melebihi ambang batas yaitu 236,39 mg, yang harusnya 0,1 mg, setelah diuji lab oleh BPOM," kata Pipit.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan sejauh ini penyidik telah meminta keterangan dari 41 saksi.
"Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 41 orang, terdiri dari 31 orang saksi dan 10 orang saksi ahli," kata Ramadhan, Rabu (16/11).
Ramadhan mengatakan dalam kasus tersebut, Bareskrim telah menemukan unsur pidana dari salah satu perusahaan produsen obat, yakni PT Afi Farma.
Lebih lanjut, Ramadhan mengatakan penyidik juga masih mendalami pihak yang memasok bahan baku obat sirup buatan PT Afi Farma. Diduga ada sejumlah perusahaan yang menjadi pemasok bahan baku obat sirup.
"PT AF diduga tidak hanya mendapatkan bahan baku dari satu perusahaan, namun diduga berasal dari beberapa perusahaan. Hal inilah yang sekarang terus didalami oleh penyidik," katanya. (OL-16)
ATLET master Ockben Saor Sinaga akan mewakili Indonesia pada ajang World Police and Fire Games (WPFG) 2025 yang akan berlangsung di Birmingham, Alabama, Amerika Serikat.
Polri menggelar Bakti Kesehatan (baktikes) dengan memberikan bantuan dan pelayanan kepada masyarakat. Kegiatan ini mendapatkan sambutan hangat dari banyak warga.
Berikut fakta-fakta kondisi terkini MK, anak perempuan 7 Tahun yang diduga dianiaya dan dibuang ayahnya di Pasar Kebayoran Lama, Jaksel
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Optimalisasi Penerimaan Negara.
Selama enam bulan ini Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara telah berkordinasi dengan berbagai kementerian
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri tengah menyelidiki dugaan tindak pidana terkait aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya.
PERKUMPULAN Advokat Indonesia (Peradi) Bersatu mendesak Polda Metro Jaya untuk segera menaikkan status kasus tudingan ijazah palsu Jokowi ke tahap penyidikan.
Para peserta yang kini berstatus sebagai tersangka tetap memenuhi panggilan kedua di Polda Metro Jaya, termasuk di antaranya seorang mahasiswa Universitas Indonesia.
RKUHAP diminta dapat memastikan bahwa setiap laporan polisi atau aduan dari masyarakat ke polisi tercatat dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP).
Eks Wakapolri Oegroseno, menyarankan agar penyidikan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dikembalikan kepada Polri.
Polisi tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, yakni dengan mengumpulkan alat bukti secara profesional dan ilmiah.
Kejaksaan sepatutnya tetap pada kewenangannya, yaitu menjalankan penuntutan dan eksekusi atas putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved