Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja menetapkan seorang Hakim Agung berinisial GS sebagai tersangka baru kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Merespon hal tersebut, Mantan Hakim Agung Gayus Lumbun menyesalkan masih adanya Hakim Agung yang melakukan penyimpangan di lembaga MA.
Gayus menyebut pengawasan maupun pembinaan sudah tidak mempan mencegah para hakim nakal. “Ini sudah tidak bisa lagi selain dievaluasi total. Ini saatnya kita harus mengevaluasi kembali peradilan-peradilan di seluruh Indonesia. Di Mahkamah Agung ini ada 10 pimpinan, itu juga perlu dievaluasi. Saya pernah cuatkan ketika saya masih menjabat Hakim Mahkamah Agung. Kenapa? Karena memang sangat mengkhawatirkan sekali kalau kondisinya di jabatan itu diisi oleh orang yang perlu banyak dievaluasi. Sudah tidak bisa lagi dengan upaya pembinaan, apalagi pengawasan,” ujar Gayus dalam Primetime News MetroTV, Kamis (10/11).
Gayus membeberkan, setidaknya ada laporan 85 kasus hakim yang melanggar hukum di tahun 2021. Hal ini tentu sangat mengkhawatirkan, mengingat para hakim seharusnya menjadi wakil Tuhan untuk menegakkan keadilan.
“Kok sekian banyak hakim-hakim di semua tingkatan, belakangan ini bisa sampai 2 orang di tingkat Hakim Agung terseret kasus korupsi?” tutur Gayus.
Mantan Hakim Agung itu meminta agar Presiden untuk turun tangan melakukan upaya intervensi agar lembaga MA bisa dibenahi secara menyeluruh.
“Lembaga pengadilan ini dibentuk presiden, dengan SK Presiden. Pengangkatan Hakim Agung juga dalam SK Presiden. Karena itu, tidak selagi tidak memasuki wilayah peradilan, pemeriksaan perkara, masih boleh Presiden mencampuri lembaga Yudikatif menurut saya. Sehingga kita mempunyai wajah baru di peradilan, baik di tingkat bawah sampai MA,” katanya.
Baca juga: Satu Hakim Agung Dikabarkan Jadi Tersangka Korupsi, KY Tunggu Rilis Resmi
Meski belum dipastikan kasus suap yang menyeret Hakim Agung GS terkait perkara apa, Gayus mencurigai masih ada Hakim Agung lain yang bisa jadi terlibat dengan GS.
“Sebuah penyimpangan di majalis hakim itu tidak sendirian. Paling tidak, dua orang atau tiga orang yang sebagai Hakim Majelis bahkan bisa lebih menyangkup panitera dan sebagainya. Karena pelanggaran hukum oleh Hakim ini tentu akan berkaitan dengan banyak pihak yang besama-sama memutuskan, tidak bisa sendirian,” kata Gayus.
Gayus juga meminta adanya transparansi dalam proses persidangan para tersangka Hakim Agung yang tersandung kasus korupsi. Jika persidangan diselenggarakan tertutup, kata dia, paling tidak seluruh proses persidangan direkam.
“Semua persidangan sebaiknya direkam. Sehingga nanti kalau ada yang menanyakan, apa saja yang dibahas dipersidangan, ada rekaman-rekaman yang bisa dibuka, sehingga publik merasa itu transparan walau hanya rekaman,” ucap Gayus.
Sementara itu, terkait pengamanan MA oleh militer, kata Gayus, hal itu wajar dilakukan. Ia menyebut pengamanan itu wajar apabila ditujukan untuk melindungi dokumen-dokumen perkara yang ada di Mahkamah Agung.
“Ini kan dikhawatirkan timbul hal lain, seperti Gedung Bundar yang terbakar tahun lalu. Sebenarnya (penjagaan) itu fokus kepada dokumen. Bukan kepada orang. Maka mereka menjaga dokumen-dokumen, sehingga tidak terjadi di lembaga-lembaga hukum lainnya. Contohnya seperti pernah terjadi kebakaran entah apa sebabnya,” pungkas dia. (OL-4)
Bagi publik, pencantuman pasal TPPU adalah simbol keseriusan negara; sebuah pesan bahwa pelaku tidak hanya akan dipenjara, tetapi harta hasil kejahatannya pun akan dikejar hingga akarnya.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian kredit fiktif di PT BPR Intan Jabar, Kabupaten Garut.
Kejaksaan Agung mengungkap modus korupsi ekspor CPO dengan dokumen palsu POME, melibatkan 11 tersangka dan merugikan negara Rp14 triliun.
KPK memeriksa Ketua Kadin Surakarta Ferry Septha Indrianto terkait dugaan suap proyek jalur kereta DJKA Kemenhub, untuk melengkapi berkas tersangka Sudewo.
Skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia 2025 merosot ke 34, menempatkan Indonesia di peringkat 109 dunia, akibat lemahnya pengawasan dan kebijakan permisif.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka kasus korupsi ekspor CPO 2020–2024. Negara diperkirakan rugi Rp14,3 triliun akibat manipulasi klasifikasi produk untuk hindari aturan DMO.
KPK mengungkap hasil pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan suap proyek Lampung Tengah dengan mendalami aliran uang dan sumber penghasilan Bupati nonaktif Ardito Wijaya.
KPK menyebut PT Blueray bertindak sebagai importir dari banyak perusahaan dan kini mendalami peran afiliasi serta modus suap dalam kasus dugaan korupsi importasi di Bea Cukai.
KPK tetapkan lima tersangka OTT di Depok, termasuk Ketua PN Depok, terkait dugaan gratifikasi pengurusan sengketa lahan. Penahanan 20 hari pertama.
KPK ungkap tren baru dalam transaksi suap, yakni pembayaran menggunakan emas dan cryptocurrency. KPK memantau metode ini untuk menanggulangi praktik korupsi yang semakin kompleks
Ketika ditanya detail kasus tersebut, Fitroh mengatakan OTT keenam pada 2026 itu mengenai dugaan suap perkara.
Hingga saat ini seluruh pihak yang diamankan masih menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik KPK. Selain itu, tim juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved