Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Hakim Sidang Sambo Marah, Pakar Ungkap itu Bisa Buat Lebih Cermat

Anggi Tondi Martaon
09/11/2022 16:00
Hakim Sidang Sambo Marah, Pakar Ungkap itu Bisa Buat Lebih Cermat
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso (tengah) didampingi anggota Morgan Simanjutak (kiri) dan Alimin Ribut Sujono(ANTARA FOTO/Sigid K)

PAKAR Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel menyebut kemarahan majelis hakim di persidangan kasus pembunuhan Brigadir Nopryansyah Yosua Hutabarat (J) hal yang wajar.

"Hakim terlihat gusar saat memeriksa Susi dan Kodir. Kentara naik darah alias marah. Hakim menyebut saksi menyampaikan keterangan hasil setting-an," kata Reza Indragiri Amriel melalui keterangan tertulis, Rabu (9/11).

Reza menjelaskan hasil penelitian menyebut kalau hakim marah menandakan pengadil termotivasi menyidang suatu perkara. Dengan emosinya yang naik, hakim menjadi lebih hati-hati dalam mencermati bukti dan sigap menangkap keterangan-keterangan yang tidak konsisten.

"Serta lebih seksama terhadap rincian perkataan dan perbuatan di ruang sidang," ungkap dia.

Kondisi tersebut akan sulit bagi pihak yang berupaya mengatur saksi. Semakin banyak pengaturan keterangan saksi, hal itu akan membuat hakim semakin yakin para saksi diintimidasi.

"Akibatnya berakumulasi, jangan kaget kalau nantinya hakim memberikan hukuman sangat berat," tuturnya.

Baca juga: Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Respons Tudingan soal Kepribadian Ganda

Dia pun menyampaikan ciri-ciri hakim marah dalam sebuah persidangan. Di antaranya, kemarahan disampaikan kepada pihak yang menyampaikan keterangan berbelit-belit. Ciri-ciri selanjutnya, ada upaya menjauhkan proses hukum dari azas murah, cepat, dan sederhana. Terakhir, amarah itu diungkapkan dengan memperingatkan saksi dan mengancam saksi.

"Akan memidana mereka jika terus tidak bersikap kooperatif," tukasnya.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya