Headline
Pemerintah tetapkan 1 Ramadan pada Kamis, 19 Februari 2026.
Kumpulan Berita DPR RI
PAKAR Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel menyebut kemarahan majelis hakim di persidangan kasus pembunuhan Brigadir Nopryansyah Yosua Hutabarat (J) hal yang wajar.
"Hakim terlihat gusar saat memeriksa Susi dan Kodir. Kentara naik darah alias marah. Hakim menyebut saksi menyampaikan keterangan hasil setting-an," kata Reza Indragiri Amriel melalui keterangan tertulis, Rabu (9/11).
Reza menjelaskan hasil penelitian menyebut kalau hakim marah menandakan pengadil termotivasi menyidang suatu perkara. Dengan emosinya yang naik, hakim menjadi lebih hati-hati dalam mencermati bukti dan sigap menangkap keterangan-keterangan yang tidak konsisten.
"Serta lebih seksama terhadap rincian perkataan dan perbuatan di ruang sidang," ungkap dia.
Kondisi tersebut akan sulit bagi pihak yang berupaya mengatur saksi. Semakin banyak pengaturan keterangan saksi, hal itu akan membuat hakim semakin yakin para saksi diintimidasi.
"Akibatnya berakumulasi, jangan kaget kalau nantinya hakim memberikan hukuman sangat berat," tuturnya.
Baca juga: Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Respons Tudingan soal Kepribadian Ganda
Dia pun menyampaikan ciri-ciri hakim marah dalam sebuah persidangan. Di antaranya, kemarahan disampaikan kepada pihak yang menyampaikan keterangan berbelit-belit. Ciri-ciri selanjutnya, ada upaya menjauhkan proses hukum dari azas murah, cepat, dan sederhana. Terakhir, amarah itu diungkapkan dengan memperingatkan saksi dan mengancam saksi.
"Akan memidana mereka jika terus tidak bersikap kooperatif," tukasnya.(OL-5)
ORANG tua mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigardir J mengajukan gugatan perdata senilai Rp7,5 miliar terkait perbuatan melawan hukum.
Remisi hanya diberikan kepada Putri. Sementara itu, untuk suaminya Ferdy Sambo tidak diberikan.
Pemotongan vonis Putri Candrawathi oleh majelis hakim karena dinilai bukan inisiator pembunuhan Brigadir J dan memiliki empat anak.
Riwayat hidup Ferdy Sambo yang mengabdi selama 30 tahun di Polri masuk dalam pertimbangan meringankan putusan hakim.
Tidak ada peningkatan pengamanan saat Ferdy Sambo dieksekusi ke Lapas Salemba.
Terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawati telah dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.
KPF Masyarakat Sipil menyatakan kematian pengemudi ojol Affan Kurniawan pada 28 Agustus 2025 sebagai pembunuhan. Temuan ini memicu lonjakan aksi demonstrasi di 76 kota di Indonesia.
Polres Metro Bekasi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus kematian seorang mahasiswi yang ditemukan meninggal dunia di sebuah apartemen di wilayah Cikarang Utara.
Polisi ungkap motif pembunuhan ZA di eks Kampung Gajah Bandung Barat. Tersangka YA diduga posesif dan sakit hati karena korban ingin mengakhiri pertemanan.
Terungkap motif pembunuhan siswa SMP di eks Kampung Gajah. Pelaku sakit hati diputus pertemanan, tusuk korban 8 kali, dan buat alibi palsu diculik.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan tidak akan memberi toleransi kepada pelaku pembunuhan gajah yang ditemukan mati dalam kondisi dimutilasi.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa tindakan ini telah direncanakan secara matang.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved