Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
GENERRAL Manager Business and Development PT Aneka Putra Santosa (APS), Rosmala diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam kasus dugaan penggelapan, penipuan dan pencucian uang pihak pemberi kredit, yakni bank swasta inisial S. Proses hukum ini terjadi usai PT APS akhirnya tak mampu membayar pinjamannya, atau terjerat kredit macet.
Kuasa hukum Rosmala, Joni Nelson Simanjuntak menyebut, jaksa penuntut umum (JPU) dalam dupliknya, menyebut tidak ada pernyataan dalam persidangan yang menyatakan bahwa kredit dari rekening Bank S dikirimkan kepada Rosmala, dan perempuan itu menggunakan uang kredit sebesar Rp200 miliar untuk kepentingan pribadi.
Pakar hukum tindak pidana pencucian uang (TPPU), Yenti Garnasih menilai, jika jaksa mengakui bahwa Rosmala tak menerima secara langsung uang kredit dan menggunakannya, seharusnya tuntutan JPU pun berubah.
Diketahui, Rosmala dituntut jaksa pidana 13 tahun penjara terkait kasus ini.
"Awalnya dituduh (JPU) menerima, kemudian dianulir (JPU) adalah bukan dia (Rosmala) yang menerima. Nah di situ kan awalnya, kemana pun harusnya sudah berubah (tuntutannya). Ternyata tidak berubah," ujar Yenti, Minggu (6/11/2022).
Yenti sendiri merupakan pihak yang memberikan legal opinion atau pandangan hukum dalam perkara ini. Ia diminta oleh pihak Rosmala.
Menurut Yenti, selain logika, hukum tidak bebas dari nilai dari matematis atau matematika. Hal ini yang seharusnya dipraktikkan dalam peradilan Rosmala.
"Kalau tadinya orang (dituntut) 13 tahun karena ada ini (bukti), sekarang ininya berkurang masa tetap 13 tahun sih? Kan nggak masuk akal," kata doktor hukum bidang pencucian uang pertama ini.
Jaksa yang menganulir pernyataannya dengan menyatakan Rosmala bukan penerima kucuran kredit, kata Yenti merupakan sebuah kesalahan fatal. Sehingga sepatutnya tuntutan JPU pun harus berubah.
"Itu bukan kesalahan tulisan, bukan typo. Itu adalah error in persona. Itu yang menurut saya bisa langsung menggugurkan semuanya (dakwaan), karena itu sangat fatal sekali," kata Yenti.
"Orang dituduh karena berkaitan dengan TPPU dan sebagainya, diawali dengan dia menerima. Ternyata bukan dia menerima dan diakui (jaksa), ada orang lain," imbuhnya.
Yenti mengaku tak mengerti lagi alasan jaksa mengapa ingin sekali menghukum Rosmala, kendati dana kredit tak perempuan itu terima.
Terlebih, jika dibandingkan dengan kasus mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari yang hanya dituntut 4 tahun dalam kasus yang juga ada TPPU-nya, tuntutan terhadap Rosmala terkesan mencederai rasa keadilan. Padahal, selaku penegak hukum, Pinangki sepatutnya dihukum lebih tinggi jika melanggar hukum, dibanding masyarakat biasa seperti Rosmala.
"Yang namanya hukum pidana itu lebih baik membebaskan seratus orang yang bersalah, kalau tidak yakin dan tidak kuat, daripada mempidana orang yang tidak bersalah. Itu asas yang harus dipegang betul-betul. Karena ini nasib orang. Pidana itu berkaitan dengan perampasan hak asasi, orang akan dipenjara," tandas Yenti. (OL-13)
Kemudian, terdakwa menghampiri korban untuk meminta sebatang rokok dan dijawab korban tidak ada.
Tindakan penyidik Polsek Kelapa Dua selaku termohon jelas tidak menaati Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Selebgram Ella meninggal dunia meski sempat dilarikan ke rumah sakit usai operasi sedot lemak di WSJ Clinic di Beji, Depok, pada 22 Juli 2024.
Ketua Mahkamah Agung Sunarto mengatakan bahwa pihaknya menerbitkan izin dispensasi untuk bersidang dengan hakim tunggal di pengadilan negeri (PN) guna mengatasi kekurangan jumlah hakim.
Selain itu dilakukan juga peninjauan loket pelayanan serta penyerahan Kartu Keluarga (KK) bagi perwakilan masyarakat yang telah ditunjuk.
Selain itu dilakukan juga peninjauan loket pelayanan serta penyerahan Kartu Keluarga (KK) bagi perwakilan masyarakat yang telah ditunjuk.
Patroli akan terus digelar secara rutin, sebagai bentuk kehadiran polisi untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Kelima pemuda terduga pelaku tawur bersenjata tajam diringkus oleh Tim Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat di kawasan Jl. Bonang, Menteng, Jakarta Pusat.
pengamanan ini dilakukan oleh Tim Patroli Presisi Samapta dalam rangka patroli kewilayahan untuk mencegah aksi tawuran.
POLISI menangkap seorang perempuan berinisial M, 37, yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus investasi emas.
SATUAN Samapta Polres Metro Jakarta Pusat mengamankan sembilan remaja yang hendak melakukan aksi tawuran di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Minggu (27/4) dini hari.
POLISI menggerebek kamar indekos yang dijadikan sebagai tempat penyimpanan obat keras di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Seorang pria berinisial DS ditangkap.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved