Polisi Masih Lengkapi Berkas Perkara Irjen Teddy Minahasa

Rahmatul Fajri
02/11/2022 22:36
Polisi Masih Lengkapi Berkas Perkara Irjen Teddy Minahasa
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan (dua dari kiri) memberikan keterangan kepada media.(ANTARA)

PENYIDIK Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya masih melengkapi berkas perkara Irjen Teddy Minahasa yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran narkoba.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan saat ini Irjen Teddy Minahasa ditahan di Rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari terhitung sejak Senin (24/10).

Zulpan mengatakan penyidik masih memiliki waktu untuk melengkapi berkas perkara Irjen Teddy Minahasa.

"Saat ini yang sedang dikerjakan penyidik adalah pelengkapan berkas perkara untuk kelanjutan tahap 1 dan dua terkait dengan tersangka ini," kata Zulpan, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (2/11).


Baca juga: Adik Brigadir J Paparkan Awal Pertemuan dengan Terdakwa Kuat dan Ricky


Diberitakan sebelumnya, Irjen Teddy telah ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran gelap narkoba berdasarkan hasil gelar perkara pada Jumat (14/10).

Mantan Kapolda Sumatra Barat itu diduga menjadi pengendali penjualan narkoba seberat 5 kilogram. Keterlibatan Irjen Teddy terendus setelah tim dari Polres Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya menangkap sejumlah petugas polisi terkait peredaran narkoba.

Atas perbuatannya Teddy Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara. (OL-16)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya