Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
RANGKAIAN sidang perkara pembunuhan berencana kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat kembali dilanjutkan pagi ini. Persidangan beragendakan pemeriksaan saksi untuk terdakwa Bharada E alias Richard Eliezer Puhidang Lumiu.
"Pukul 09.30 sampai selesai agenda untuk pemeriksaan saksi," demikian dikutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Penasihat hukum Eliezer, Ronny Talapessy, mengungkap pihaknya mendapat informasi bahwa jaksa penuntut umum (JPU) berencana menghadirkan 12 orang saksi yang dibagi ke dalam empat cluster, yakni saksi yang bekerja di rumah Saguling, saksi yang bekerja di rumah Bangka, saksi yang bekerja di rumah Duren Tiga, serta ajudan dan sopir bekas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo.
Dari 12 saksi yang akan dihadirkan, lima di antaranya merupakan pekerja rumah tangga (PRT) Sambo. Susi, Sartini, dan Rojiah merupakan PRT yang bekerja di rumah Saguling. PRT di rumah Bangka tercatat atas nama Abdul Somad. Sedangkan PRT Sambo di rumah Duren Tiga yang akan bersaksi yaitu Daryanto.
Baca juga: Lukas Enembe Menanti KPK di Papua
Sementara itu, saksi lainnya adalah Damianus Laba Kobam selaku petugas security di rumah Saguling, Alfonsius Dua Lurang selaku petugas security di rumah Bangka, dan petugas security Kompleks Duren Tiga atas nama Marzuki.
Adapun ajudan dan sopir Sambo yang dipanggil JPU ke persidangan adalah Adzan Romer, Daden Miftahul Haq, Prayogi Iktara Wikaton, dan Farhan Sabilah.
Eliezer merupakan satu-satunya terdakwa pembunuhan berencana Yosua yang tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Yosua. Dalam sidang sebelumnya, ia mengakui menembak Yosua. Namun ia mengklaim melakukan itu karena tidak tidak bisa menolak perintah atasannya sendiri, yaitu Sambo.
Selain Eliezer, empat terdakwa lain dalam perkara tersebut adalah Sambo, Putri Candrawathi selaku istri Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Mereka didakwa dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (P-5)
Kuasa hukum Bharada E mengatakan Eliezer sudah bebas dan berada bersama keluarganya.
Ronny juga menyangkal bahwa kliennya telah melakukan pelanggaran lewat tindakannya melakukan wawancara dengan salah satu stasiun televisi.
Kepangkatan dan peran dalam persidangan adalah yang membedakan Bharada E dengan polisi yang terlibat perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias E menyatakan kesiapannya atas perintah Ferdy Sambo untuk menembak Yosua
"Saya akan minta jasa saya sebagai pengacara yang ditunjuk negara, saya minta Rp15 triliun. Supaya saya bisa foya-foya."
Bharada E menjadi tersangka atas laporan dugaan pembunuhan berencana yang dilayangkan keluarga Brigadir J.
Polri menyatakan bahwa Bharada Richard Eliezer menjalani sanksi demosi selama satu tahun sejak ia mendapatkan putusan sidang etik pada Rabu (22/2) kemarin.
Terdakwa Ferdy Sambo menyuruh saksi Richard Eliezer untuk mengambil senjata korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan senjata api HS tersebut diserahkan kepada terdakwa.
Romo Magnis Suseno akan dihadirkan sebagai saksi ahli dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/12)
Sebanyak 30 jaksa akan bergabung dalam tim penuntut umum dalam perkara pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat.
Kompol Baiquni Wibowo (BW) menjabat Kasubbagriksq Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri. Saat ini, dengan dugaan kode etik, BW dipindahkan ke Yanma Polri.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan saat ini Putri, istri Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo, belum dapat dimintai keterangan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved