Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
RANGKAIAN sidang perkara pembunuhan berencana kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat kembali dilanjutkan pagi ini. Persidangan beragendakan pemeriksaan saksi untuk terdakwa Bharada E alias Richard Eliezer Puhidang Lumiu.
"Pukul 09.30 sampai selesai agenda untuk pemeriksaan saksi," demikian dikutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Penasihat hukum Eliezer, Ronny Talapessy, mengungkap pihaknya mendapat informasi bahwa jaksa penuntut umum (JPU) berencana menghadirkan 12 orang saksi yang dibagi ke dalam empat cluster, yakni saksi yang bekerja di rumah Saguling, saksi yang bekerja di rumah Bangka, saksi yang bekerja di rumah Duren Tiga, serta ajudan dan sopir bekas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo.
Dari 12 saksi yang akan dihadirkan, lima di antaranya merupakan pekerja rumah tangga (PRT) Sambo. Susi, Sartini, dan Rojiah merupakan PRT yang bekerja di rumah Saguling. PRT di rumah Bangka tercatat atas nama Abdul Somad. Sedangkan PRT Sambo di rumah Duren Tiga yang akan bersaksi yaitu Daryanto.
Baca juga: Lukas Enembe Menanti KPK di Papua
Sementara itu, saksi lainnya adalah Damianus Laba Kobam selaku petugas security di rumah Saguling, Alfonsius Dua Lurang selaku petugas security di rumah Bangka, dan petugas security Kompleks Duren Tiga atas nama Marzuki.
Adapun ajudan dan sopir Sambo yang dipanggil JPU ke persidangan adalah Adzan Romer, Daden Miftahul Haq, Prayogi Iktara Wikaton, dan Farhan Sabilah.
Eliezer merupakan satu-satunya terdakwa pembunuhan berencana Yosua yang tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Yosua. Dalam sidang sebelumnya, ia mengakui menembak Yosua. Namun ia mengklaim melakukan itu karena tidak tidak bisa menolak perintah atasannya sendiri, yaitu Sambo.
Selain Eliezer, empat terdakwa lain dalam perkara tersebut adalah Sambo, Putri Candrawathi selaku istri Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Mereka didakwa dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (P-5)
Kuasa hukum Bharada E mengatakan Eliezer sudah bebas dan berada bersama keluarganya.
BHARADA Richard Eliezer ternyata sudah menghirup udara bebas. Dia mendapatkan program cuti bersyarat.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencabut perlindungan untuk Bharada Richard Eliezer (Bharada E) dan melakukan serah terima Bharada E kepada Rutan Bareskrim cabang Salemba.
Ditjen PAS sebagai pihak yang menaungi Richard Eliezer (Bharada E) memastikan warga binaan itu aman.
LSPK mencabut perlindungannya terhadap Richard Eliezer sebagai terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Ronny juga menyangkal bahwa kliennya telah melakukan pelanggaran lewat tindakannya melakukan wawancara dengan salah satu stasiun televisi.
ORANG tua mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigardir J mengajukan gugatan perdata senilai Rp7,5 miliar terkait perbuatan melawan hukum.
Remisi hanya diberikan kepada Putri. Sementara itu, untuk suaminya Ferdy Sambo tidak diberikan.
Pemotongan vonis Putri Candrawathi oleh majelis hakim karena dinilai bukan inisiator pembunuhan Brigadir J dan memiliki empat anak.
Riwayat hidup Ferdy Sambo yang mengabdi selama 30 tahun di Polri masuk dalam pertimbangan meringankan putusan hakim.
Tidak ada peningkatan pengamanan saat Ferdy Sambo dieksekusi ke Lapas Salemba.
Terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawati telah dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved