Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo mengatakan pihaknya belum mengabulkan justice collaborator yang diajukan AKB Doddy Prawiranegara, tersangka kasus peredaran narkoba yang melibatkan mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Teddy Minahasa Putra.
Hasto mengatakan ada sejumlah syarat yang belum dilengkapi pihak mantan Kapolres Bukittinggi itu. Setelah syarat dipenuhi, pihaknya baru bisa melakukan investigasi dan asesmen.
"Syaratnya juga belum lengkap. Sekarang masih menunggu syarat kelengkapan dari mereka setelah itu nanti dilakukan investigasi dan asesmen," kata Hasto ketika dihubungi di Jakarta, Kamis (27/10).
Hasto mengungkap sejumlah persyaratan yang belum dilengkapi pihak AKB Doddy, seperti identitas hingga kronologi kasus. Ia mengatakan sejauh ini belum ada tenggat untuk pihak AKB Doddy untuk dapat mengajukan justice collaborator.
Baca juga: LPSK tak Acuhkan Pengacara Teddy Minahasa Hotman Paris
"Kalau sekarang belum berlaku tenggat waktu. Tapi kalau nanti permohonan sudah diajukan berlaku tenggat waktu satu minggu. Kalau belum, cukup bisa diperpanjang hingga satu bulan," katanya.
Sebelumnya, tersangka AKB Doddy Prawiranegara mengajukan diri sebagai JC ke LPSK untuk mengungkap skandal jaringan gelap narkoba yang diduga dikepalai Irjen Teddy Minahasa.
Kuasa hukum Doddy, Adriel Purba, mengatakan dua tersangka lainnya yakni Linda dan Samsul Ma'arif juga mengajukan JC ke LPSK. Sebab, ketiga tersangka yang berkaitan dengan Teddy secara langsung.
"Karena tiga orang ini yang berhubungan langsung dengan Pak TM (Teddy Minahasa) dan sangat yakin sudah siap untuk menjadi JC dan memberikan semua keterangan dan membuka tabir semuanya," ujar Adriel kepada wartawan, Senin (24/10).
Adriel mengatakan tiga orang yang mengajukan JC itu merupakan saksi kunci peredaran narkoba yang melibatkan Irjen Teddy. Ia menegaskan ketiganya akan mengungkap peran Teddy sebagai otak peredaran narkoba. (OL-16)
LPSK dapat memberikan perlindungan apabila keterangan tersebut benar-benar membantu penegak hukum.
Aman merekomendasikan agar ada tambahan bab tersendiri tentang mekanisme keadilan restoratif di RUU KUHAP.
Danpomdam Jaya Kolonel (Cpm) Donny Agus Priyanto, telah mengakui tengah memeriksa prajuritnya atas dugaan keterlibatan pembunuhan Ilham.
Penghargaan bagi saksi pelaku alias justice collaborator (JC) haruslah selektif. Ia mengatakan, PP justice collaborator jangan sampai dijadikan alat transaksi jual beli status JC.
Syarat substantif berupa komitmen membatu penegak hukum menyelesaikan penyelidikan, penuntutan, atau persidangan. Bantuan berupa pemberian informasi penting untuk menyelesaikan kasus.
Sejauh ini Justice collaborator belum banyak berdampak pada kasus tindak pidana korupsi.
Fakta mengkhawatirkan mengenai infiltrasi narkoba yang kini telah menyusup ke berbagai sektor, mulai dari perkantoran, instansi pemerintahan, hingga lembaga pendidikan.
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan terus memperkuat langkah pencegahan penyalahgunaan narkoba hingga ke tingkat desa.
Badan Narkotika Nasional (BNN) RI bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai membongkar keberadaan clandestine laboratory atau pabrik narkotika ilegal milik jaringan internasional.
Rano menjelaskan bahwa Jakarta membutuhkan kebijakan yang mampu menyatukan aspek pencegahan, pemberantasan, penanganan, serta rehabilitasi.
Menjelang persidangan, Ammar Zoni tampak percaya diri. Ia bahkan menyatakan keyakinannya akan segera bebas dari jeratan hukum.
Di era Presiden Prabowo Subianto, perang melawan narkotika kini tidak lagi hanya bertumpu pada penindakan hukum, melainkan menempatkan penyelamatan generasi muda.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved