Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo melarang jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menilang pengendara yang melanggar lalu lintas secara manual. Anggota yang kedapatan melanggar aturan tersebut diminta dilaporkan.
"Seandainya ada oknum yang masih menilang itu kan oknum yang di luar jangkauan kita kan ribuan itu, nah itu dilaporkan saja enggak apa-apa," kata Kepala Sub Direktorat Penindakan dan Pelanggaran (Kasubdit Dakgar) Korlantas Polri Kombes Karisman saat dikonfirmasi, Selasa (25/10).
Karisman memastikan akan memberi sanksi terhadap anggota polisi lalu lintas (polantas) yang menilang secara manual tersebut. Namun, dia tidak membeberkan bentuk sanksinya.
Baca juga: Polri Tiadakan Tilang Manual, Tilang Elektronik Diutamakan
"Selama oknum itu melanggar, di kepolisian pasti ada sanksinya, nah tapi kalau masalah penilangan ini ya tetap kalau ada yang melanggar perintah kebijakan pimpinan akan ada sanksi," ujarnya.
Di sisi lain, Karisman mengatakan ada pengecualian penilangan manual. Hal itu bisa dilakukan jika pelanggaran yang dilakukan pengendara bisa menimbulkan kecelakaan fatal.
"Seandainya ya dia terpaksa menilang orang yang melanggar berat contohnya dia bisa mencelakakan orang lain ya, nanti pimpinan pasti ada kebijakan lain karena demi menyelamatkan orang lain kan begitu. Tapi saya yakin anggota enggak akan ada yang nilang-nilang gitu enggak ada," tutur dia.
Kapolri menginstruksikan seluruh jajaran Korlantas Polri untuk tidak menggelar operasi penindakan tilang pengendara secara manual untuk mencegah pungli.
Instruksi tersebut tertuang dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Surat telegram itu menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk meredam pungli. Dalam telegram tersebut, jajaran polisi sabuk putih diminta mengedepankan atau memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik atau E-TLE, baik statis maupun mobile.
"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan E-TLE baik statis maupun mobile dan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," demikian isi telegram tersebut, Jumat (21/10). (OL-1)
MANTAN Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro masuk dalam daftar 54 personel Polri yang dimutasi pada Februari 2026. Mutasi tersebut dilakukan di tengah proses pemberhentian tidak hormat
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menerbitkan status daftar pencarian orang (DPO) terhadap bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin.
Ketua Divisi Riset dan Dokumentasi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Hans Giovanny Yosua mengingatkan agar Polri tidak disalahgunakan.
WAKIL Menteri HAM. Mugiyanto mendukung penggunaan bodycam bagi anggota Polri. Itu bagian dari pegawasan setelah maraknya kekerasan oleh aparat kepolisian.
Peneliti CSIS Nicky Fahrizal menyebut kultur kekerasan di Polri berakar dari kurikulum pendidikan yang masih militeristik. Perlu dekonstruksi total pada SPN dan sistem meritokrasi.
Indonesia Corruption Watch mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi yang melimpahkan laporan dugaan pemerasan 43 anggota Polri ke Kedeputian Korsup.
Aiptu Dulyani kemudian mengembalikan uang yang sempat diberikan kepadanya. Dia lanjut menilang sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.
Para pengusaha tersebut lah yang diimbau untuk membuat truk sesuai dengan spesifikasi. Argo menyebut sosialisasi ini akan dilakukan selama 3 bulan pertama.
Dari 29 ribu pelanggar yang ditilang itu, 12.141 pelanggar ditilang dengan e-TLE statis, 16.860 pelanggaran ditilang e-TLE mobile.
Marak anak-anak menjadi korban kecelakaan karena berburu telolet.
PERSONEL boyband BTS, Suga, dikabarkan tersandung kasus hukum atas pelanggaran mengendarai skuter listrik dalam pengaruh alkohol atau DUI yang dilakukannya beberapa waktu lalu.
Segera perpanjang masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) Anda. Apalagi, saat ini masih digelar Operasi Patuh 2024 hingga 28 Juli 2024
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved