Headline
AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.
Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.
KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada anggota Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk tidak melakukan penilangan secara manual kepada pelanggar lalu lintas.
Sigit juga menginstruksikan bahwa jika ditemukan pengendara yang kedapatan melakukan pelanggaran, maka anggota Korlantas tetap akan memberi teguran.
"Yang konvensional diganti teguran, edukasi, kepada masyarakat. Itu bukan berarti tidak ada tindakan dari kita, kalau melanggar tidak pakai helm tetep kita tindak dengan teguran, edukasi karena itu kepentingan masyarakat sendiri untuk keselamatan sendiri," papar Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Aan Suhanan saat dihubungi, Senin (24/10).
Lebih lanjut, terdapat dua cara penegakan hukum yaitu berupa teguran dan tindakan penilangan kepada pengendara yang lakukan pelanggaran lalu lintas.
"Jadi prinsip penegakan hukum itukan tidak harus menilang, jadi ada penegakan hukum ada dua tindakan. Pertama tindakan yustisi artinya tindakan untuk keadilan artinya untuk ditilang," terang Aan.
Merujuk pada instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mengarahkan untuk meniadakan tilang manual, maka penindakan dengan menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) akan lebih diutamakan.
"Tilang ini kan sudah berbasis IT kita ini, melalui ETLE. Untuk yustisi kita maksimalkan melalui ETLE," paparnya.
Diberitakan sebelumnya, Sigit memberikan instruksi kepada seluruh jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri agar tidak melalukan operasi penindakan pelanggaran lalu lintas secara manual.
Arahan ini tertuang dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Merujuk pada surat telegram tersebut, Sigit juga kepada seluruh jajaran Korlantas menggunakan tilang elektronik atau ETLE dalam menindak pelanggaran lalu lintas.
"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," tertera dalam poin nomor lima surat telegram di kutip pada Jumat (21/10). (OL-13)
Baca Juga: Kapolri Minta Korlantas Optimalkan tilang Elektronik Hindari Pungli
Keberhasilan ini merupakan hasil dari kerja sama lintas sektor dan pemanfaatan teknologi seperti ETLE, CCTV, dan sistem pengawasan terpadu di lapangan.
Korlantas Polri juga menerapkan aturan surat izin mengemudi (SIM) dengan sistem poin. SIM terancam dicabut bila pemilik kerap melakukan pelanggaran lalu lintas.
Korlantas Polri juga menerapkan aturan surat izin mengemudi (SIM) dengan sistem poin. SIM terancam dicabut bila pemilik kerap melakukan pelanggaran lalu lintas.
Aan menjelaskan dalam masing-masing SIM pengendara itu terdapat 12 poin. Jumlah poin akan berkurang setiap pengendara melakukan pelanggaran lalu lintas.
Masyarakat harus menggunakan jasa mudik yang resmi untuk mencegah kecelakaan serupa.
Dari 29 ribu pelanggar yang ditilang itu, 12.141 pelanggar ditilang dengan e-TLE statis, 16.860 pelanggaran ditilang e-TLE mobile.
Marak anak-anak menjadi korban kecelakaan karena berburu telolet.
PERSONEL boyband BTS, Suga, dikabarkan tersandung kasus hukum atas pelanggaran mengendarai skuter listrik dalam pengaruh alkohol atau DUI yang dilakukannya beberapa waktu lalu.
Segera perpanjang masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) Anda. Apalagi, saat ini masih digelar Operasi Patuh 2024 hingga 28 Juli 2024
OPERASI Patuh Jaya 2024 telah memasuki hari kedua. Ribuan pelanggar lalu lintas tertangkap kamera electronic traffic law enforcement (E-TLE) di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved