Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
TERDAKWA kasus merintangi penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Komisaris Baiquni Wibowo, disebut menghapus file rekaman CCTV yang mengarah ke rumah dinas Duren Tiga mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Ferdy Sambo tertanggal 8 Juli 2022 pukul 16.00 sampai 18.00 WIB. Penghapusan itu atas perintah Sambo.
Hal tersebut termaktub dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menurut JPU, Baiquni memindahkan rekaman CCTV rumah Sambo yang sebelumnya diambil AKP Irfan Widyanto ke dalam flashdisk.
Perintah penghapusan rekaman yang di-copy Baiquni itu disampaikan ke Baiquni melalui AKBP Arif Rachman Arifin atas perintah Sambo. Baiquni sempat bertanya kepada Arif. Namun Arif meyakinkan bahwa hal itu perintah Sambo dengan disaksikan Brigjen Hendra Kurniawan yang saat itu menjabat Karo Paminal Divisi Propam Polri.
Baca juga: CCTV di Kawasan Rumah Sambo Eror, Sistem Diotak-atik 224 Kali
"Kamis tanggal 14 Juli 2022 sekira pukul 21.00 WIB saksi Baiquni Wibowo datang menemui saksi Arif Rachman Arifin yang berada dalam mobilnya dan menyampaikan bahwa file atau isi di laptop sudah bersih semua," kata JPU, Rabu (19/10).
Sambo meminta agar rekaman itu dihapus karena telah ditonton oleh beberapa orang, antara lain Baiquni, Arif, Chuck Putranto, dan Ridwan Rhekynellson Soplangit. Berdasarkan rekaman CCTV itu, diketahui cerita pembunuhan Yosua karena baku tembak dengan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebelum Sambo pulang ke rumah tidak sesuai.
JPU menyebut perbuatan Baiquni dan para terdakwa lain telah menyebabkan terganggunya sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya, yaitu DVR CCTV merek G-LENZ SECURITY Model GFDS-87508M SN: 977042771322. Rangkaian merintangi penyidikan itu terjadi pada 9 sampai 14 Juli 2022.
Baca juga: Arif Rachman Rusak Laptop Berisi Rekaman CCTV Rumah Sambo
Selain Baiquni, terdakwa lain ialah Sambo, Irfan, Arif, Hendra, Chuck Putranto, dan Agus Nurpatria Adi Purnama. JPU mendakwa Baiquni dengan Pasal Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 233 subsider Pasal 221 ayat 1 ke-2 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (OL-14)
ORANG tua mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigardir J mengajukan gugatan perdata senilai Rp7,5 miliar terkait perbuatan melawan hukum.
Remisi hanya diberikan kepada Putri. Sementara itu, untuk suaminya Ferdy Sambo tidak diberikan.
Pemotongan vonis Putri Candrawathi oleh majelis hakim karena dinilai bukan inisiator pembunuhan Brigadir J dan memiliki empat anak.
Riwayat hidup Ferdy Sambo yang mengabdi selama 30 tahun di Polri masuk dalam pertimbangan meringankan putusan hakim.
Tidak ada peningkatan pengamanan saat Ferdy Sambo dieksekusi ke Lapas Salemba.
Terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawati telah dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Sebuah pertikaian keluarga berujung pada tewasnya seorang pria berusia 55 tahun, berinisial MG di Rumah Adat Gendang Palit. Korban diduga menjadi korban penganiayaan oleh tiga keponakan.
SEORANG mahasiswa berinisial A (19) ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya yang berlokasi di Jalan Padat Karya I, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Jumat (16/1/2026).
Dalam proses penyelidikan, polisi menemukan indikasi kuat adanya tindak pidana kekerasan pada tubuh korban.
Korban ditemukan dalam posisi tengkurap dan tertutup tumpukan dedaunan
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan penemuan mayat pada Sabtu (3/1). Korban ditemukan dengan sejumlah luka bacok di bagian kepala.
UTANG aset kripto disebut sebagai motif utama pelaku pembunuhan anak politikus PKS di Cilegon. Pelaku mengaku mengalami kerugian besar dalam perdagangan aset kripto hingga terlilit utang.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved