Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Jaksa: Baiquni Hapus Rekaman CCTV Rumah Sambo

Tri Subarkah
19/10/2022 16:43
Jaksa: Baiquni Hapus Rekaman CCTV Rumah Sambo
Baiquni Wibowo berjalan saat akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10).(Antara/Aditya Pradana Putra.)

TERDAKWA kasus merintangi penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Komisaris Baiquni Wibowo, disebut menghapus file rekaman CCTV yang mengarah ke rumah dinas Duren Tiga mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Ferdy Sambo tertanggal 8 Juli 2022 pukul 16.00 sampai 18.00 WIB. Penghapusan itu atas perintah Sambo.

Hal tersebut termaktub dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menurut JPU, Baiquni memindahkan rekaman CCTV rumah Sambo yang sebelumnya diambil AKP Irfan Widyanto ke dalam flashdisk.

Perintah penghapusan rekaman yang di-copy Baiquni itu disampaikan ke Baiquni melalui AKBP Arif Rachman Arifin atas perintah Sambo. Baiquni sempat bertanya kepada Arif. Namun Arif meyakinkan bahwa hal itu perintah Sambo dengan disaksikan Brigjen Hendra Kurniawan yang saat itu menjabat Karo Paminal Divisi Propam Polri.

Baca juga: CCTV di Kawasan Rumah Sambo Eror, Sistem Diotak-atik 224 Kali

"Kamis tanggal 14 Juli 2022 sekira pukul 21.00 WIB saksi Baiquni Wibowo datang menemui saksi Arif Rachman Arifin yang berada dalam mobilnya dan menyampaikan bahwa file atau isi di laptop sudah bersih semua," kata JPU, Rabu (19/10).

Sambo meminta agar rekaman itu dihapus karena telah ditonton oleh beberapa orang, antara lain Baiquni, Arif, Chuck Putranto, dan Ridwan Rhekynellson Soplangit. Berdasarkan rekaman CCTV itu, diketahui cerita pembunuhan Yosua karena baku tembak dengan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebelum Sambo pulang ke rumah tidak sesuai.

JPU menyebut perbuatan Baiquni dan para terdakwa lain telah menyebabkan terganggunya sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya, yaitu DVR CCTV merek G-LENZ SECURITY Model GFDS-87508M SN: 977042771322. Rangkaian merintangi penyidikan itu terjadi pada 9 sampai 14 Juli 2022. 

Baca juga: Arif Rachman Rusak Laptop Berisi Rekaman CCTV Rumah Sambo

Selain Baiquni, terdakwa lain ialah Sambo, Irfan, Arif, Hendra, Chuck Putranto, dan Agus Nurpatria Adi Purnama. JPU mendakwa Baiquni dengan Pasal Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 233 subsider Pasal 221 ayat 1 ke-2 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya