Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMBES Agus Nurpatria Adi Purnama disebut mengetahui betul satu-satunya CCTV yang menyorot rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, lokasi penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Kendati demikian, Agus justru turut merusak CCTV tersebut.
Hal itu termaktub dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang merintangi penyidikan atau obstruction of justice yang mendudukan Agus sebagai terdakwa. Menurut JPU, Agus seharusnya tahu manfaat barang bukti tersebut.
"Terdakwa Agus Nurpatria Adi Purnama memilih dan memastikan hanyalah CCTV yang ada di pos security Kompleks Perumahan Polri Duren Tiga RT 05 RW 01 Kelurahan Duren Tiga, Kecamatan Pancoran yang diambil," kata JPU di di ruang sidang Prof H Oemar Seno Adji Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/10).
Baca juga: Ferdy Sambo Murka dan Minta Rekaman CCTV Dimusnahkan
"Karena letak dan sorot CCTV-nya mengarah ke rumah dinas saksi Ferdy Sambo. Padahal CCTV yang menyorot lokasi terjadinya penembakan hanyalah satu-satunya CCTV tersebut," sambung JPU.
JPU mengatakan Agus memahami betul kegunaan CCTV itu yang merupakan petunjuk kuat atas penembakan di rumah Sambo. Sebagai seorang polisi, lanjut JPU, Agus justru turut serta dengan sengaja melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya sistem elektronik, yakni CCTV di pos security Kompleks Polri Duren Tiga.
Agus merupakan satu dari tujuh terdakwa yang diseret ke meja hijau atas perkara obstruction of justice. Enam terdakwa lainnya adalah Sambo, Hendra, Irfan, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo. JPU mendakwa Agus dengan Pasal Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 233 subsider Pasal 221 ayat 1 ke-2 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (OL-14)
ORANG tua mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigardir J mengajukan gugatan perdata senilai Rp7,5 miliar terkait perbuatan melawan hukum.
Remisi hanya diberikan kepada Putri. Sementara itu, untuk suaminya Ferdy Sambo tidak diberikan.
Pemotongan vonis Putri Candrawathi oleh majelis hakim karena dinilai bukan inisiator pembunuhan Brigadir J dan memiliki empat anak.
Riwayat hidup Ferdy Sambo yang mengabdi selama 30 tahun di Polri masuk dalam pertimbangan meringankan putusan hakim.
Tidak ada peningkatan pengamanan saat Ferdy Sambo dieksekusi ke Lapas Salemba.
Terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawati telah dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Pembunuhan ini dipicu oleh penolakan korban untuk terlibat dalam rencana pencurian barang milik majikan mereka.
POLISI telah menemukan bagian tubuh korban mutilasi, AH, 39, di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat. AH yang dikenal dengan panggilan Pak Bedul korban mutilasi dua rekan di kedai ayam geprek
Polda Metro Jaya tangkap dua rekan kerja yang membunuh dan memutilasi AH di dalam freezer kios ayam geprek Bekasi. Motif pelaku karena korban menolak diajak merampok majikan.
Polisi masih mendalami peran dua terduga pelaku pembunuhan dan mutilasi pegawai ayam geprek di Bekasi. Jasad korban ditemukan dalam freezer.
PANIT 2 Subdit Resmob Polda Metro Jaya, AKP Fechy J. Ataupah mengungkap fakta baru dalam pelarian FTJ, Warga Negara (WN) Irak yang menjadi tersangka pembunuhan DA, cucu Mpok Nori.
SUBDIT Resmob Polda Metro Jaya mengungkap kronologi lengkap kasus pembunuhan DA, cucu pelawak legendaris almarhumah Mpok Nori, yang dilakukan oleh suami sirinya, FTJ.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved