Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
KOMBES Agus Nurpatria Adi Purnama disebut mengetahui betul satu-satunya CCTV yang menyorot rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, lokasi penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Kendati demikian, Agus justru turut merusak CCTV tersebut.
Hal itu termaktub dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang merintangi penyidikan atau obstruction of justice yang mendudukan Agus sebagai terdakwa. Menurut JPU, Agus seharusnya tahu manfaat barang bukti tersebut.
"Terdakwa Agus Nurpatria Adi Purnama memilih dan memastikan hanyalah CCTV yang ada di pos security Kompleks Perumahan Polri Duren Tiga RT 05 RW 01 Kelurahan Duren Tiga, Kecamatan Pancoran yang diambil," kata JPU di di ruang sidang Prof H Oemar Seno Adji Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/10).
Baca juga: Ferdy Sambo Murka dan Minta Rekaman CCTV Dimusnahkan
"Karena letak dan sorot CCTV-nya mengarah ke rumah dinas saksi Ferdy Sambo. Padahal CCTV yang menyorot lokasi terjadinya penembakan hanyalah satu-satunya CCTV tersebut," sambung JPU.
JPU mengatakan Agus memahami betul kegunaan CCTV itu yang merupakan petunjuk kuat atas penembakan di rumah Sambo. Sebagai seorang polisi, lanjut JPU, Agus justru turut serta dengan sengaja melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya sistem elektronik, yakni CCTV di pos security Kompleks Polri Duren Tiga.
Agus merupakan satu dari tujuh terdakwa yang diseret ke meja hijau atas perkara obstruction of justice. Enam terdakwa lainnya adalah Sambo, Hendra, Irfan, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo. JPU mendakwa Agus dengan Pasal Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 233 subsider Pasal 221 ayat 1 ke-2 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (OL-14)
ORANG tua mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigardir J mengajukan gugatan perdata senilai Rp7,5 miliar terkait perbuatan melawan hukum.
Remisi hanya diberikan kepada Putri. Sementara itu, untuk suaminya Ferdy Sambo tidak diberikan.
Pemotongan vonis Putri Candrawathi oleh majelis hakim karena dinilai bukan inisiator pembunuhan Brigadir J dan memiliki empat anak.
Riwayat hidup Ferdy Sambo yang mengabdi selama 30 tahun di Polri masuk dalam pertimbangan meringankan putusan hakim.
Tidak ada peningkatan pengamanan saat Ferdy Sambo dieksekusi ke Lapas Salemba.
Terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawati telah dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Korban ditemukan tak bernyawa di dasar kolam renang.
Korban lebih dulu memukul dan menendang hingga pelaku terjatuh, namun saat itu pelaku sudah menggenggam pisau.
PENYEBAB tewasnya diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) berinisial ADP, 39, dengan kondisi kepala terlilit lakban di kamar kos di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, masih terus diselidiki.
Sebanyak 10 anggota kartel narkoba Meksiko dijatuhi hukuman masing-masing 141 tahun penjara atas kasus penculikan dan pembunuhan.
POLISI mengungkap kronologi pembunuhan notaris wanita di Bekasi yang jasadnya ditemukan di sungai Citarum.
Terdapat dua kelompok pelaku yang saat ini dalam penanganan, yaitu terkait tindak pidana pencurian dan kekerasan, dan pertolongan jahat atau penadahan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved