Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
KRIMINOLOG Universitas Indonesia (UI) Josias Simon mendukung langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan reformasi kultural di institusi Polri menyusul penangkapan dan penetapan tersangka mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Teddy Minahasa dalam kasus dugaan jual beli narkoba.
Josias menyebut langkah menjerat Irjen Teddy sebagai bagian dari bersih-bersih di Korps Bhayangkara. Namun, ia mengatakan Kapolri harus benar-benar serius mengungkap kasus ini lantaran melibatkan perwira tinggi bintang dua.
"Sangat mendukung. Satu sisi ya tentu harus ditindaklanjuti secara transparan sampai peradilan pidana," kata Josias kepada wartawan, Selasa (18/10).
Baca juga: Pengacara: Tidak Masuk Akal Teddy Mempertaruhkan Segalanya Demi Rp300 Juta
Josias berpendapat kasus Teddy Minahasa ini tidak hanya dilakukan oleh Teddy sendirian. Ia menduga ada petinggi di Polri lainnya yang ikut bermain barang haram tersebut.
"Menjawab ini butuh investigasi lebih dalam pihak penyidik, dan tentu diduga tidak dilakukan sendirian," ujar Josias.
Dalam kasus ini, Irjen Teddy Minahasa diduga menggelapkan barang bukti sabu 5 kg dan menjualnya ke bandar.
Kata Josias, keadaan ini menunjukkan bahwa demand dan supply yang merupakan rantai utama kejahatan narkotika melibatkan oknum petinggi penegakan hukum.
Lebih lanjut, Josias menyatakan umumnya kasus peredaran narkoba yang rumit melibatkan organisasi kejahatan dan kerap berhubungan dengan kasus kejahatan jalanan. Barang bukti narkoba jenis sabu yang diduga digelapkan Irjen Teddy diduga dilepas ke Kampung Bahari.
"Ya karena umumnya kasus narkoba yang rumit melibatkan organized crime dan sering kali berhubungan dengan kasus street crime," katanya.
Sebelumnya, Irjen Teddy Minahasa diduga menggelapkan barang bukti sabu seberat 5 kg dari hasil penangkapan di wilayah Sumatra Barat. Irjen Teddy memerintahkan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP D untuk menjual barang haram tersebut.
Total ada 11 tersangka, termasuk Irjen Teddy dan AKBP D yang dijerat, dalam kasus ini. Polisi menyebut menyita sekitar 3,3 kg sabu tersebut. Sedangkan sabu seberat 1,7 kg telah dijual ke Kampung Bahari oleh salah satu tersangka. (RO/OL-1)
Puskeu Polri menerima penghargaan yang diberikan BPK RI atas komitmen dan kinerja dalam mewujudkan tata kelola keuangan Polri yang akuntabel dan transparan melalui aplikasi Puskeu Presisi
POLRI menegaskan komitmennya dalam mengimplementasikan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) secara komprehensif. Selain menjalankan fungsi penegakan hukum,
Penanganan kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) di sejumlah kantor kepolisian yang penyidiknya merupakan seorang laki-laki, harusnya peyidik perempuan.
Para perwira muda polisi itu memiliki tantangan yang sangat berbeda dengan generasi sebelumnya.
Prabowo berpesan kepada 2.000 perwira tersebut untuk mengabdikan diri pada bangsa dan negara.
Para tersangka memiliki peran berbeda dalam sindikat tersebut, mulai dari perekrut awal, perawat bayi, pembuat dokumen palsu, hingga pengiriman bayi ke luar negeri.
FB menambah deret nama-nama perwira tinggi Polri yang terjerat kasus hukum dalam setahun terakhir ini. Sebelumnya ada Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa.
MABES Polri masih mengetik surat administrasi pemberhentian tidak dengan hormat (PT DH) mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Teddy Minahasa.
Anthony pun mengaku sudah memprediksi soal penolakan itu. Ia pun menerima pesan langsung dari Teddy supaya cukup hanya dialah yang menerima sanksi PTDH itu.
Polri tolak banding yang diajukan oleh terdakwa kasus peredaran narkoba jenis sabu, Teddy Minahasa Putra.
MAJELIS Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding untuk terdakwa kasus peredaran narkoba jenis sabu Teddy Minahasa.
"Pengalaman berharga di tahun 2022 dengan kasus FS, TM, dan Kanjuruhan sudah membuat Polri melakukan evaluasi dan melakukan pembenahan-pembenahan di tubuh internal,"
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved