Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
DAKWAAN kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Bharada Richard Elizer (E) menjelaskan detik-detik Brigadir J.
Detik-detik tersebut dimulai saat Ferdy Sambo memegang leher bagian belakang Brigadir J lantas mendorong ke depan. "Sehingga, posisi Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat tepat berada di depan tangga dengan posisi berhadapan dengan Ferdy Sambo," terang JPU di ruang sidang.
Dalam insiden tersebut, posisi Bharada E berada di samping Ferdy Sambo, sedangkan Kuat Maruf berada di posisi belakang mereka. "Putri Candrawathi berada di dalam kamar utama dengan jarak kurang lebih tiga meter dari posisi korban Nofriansyah Yosua Hutabarat berdiri," ujar JPU.
Selanjutnya, Sambo dengan nada tinggi menginstruksikan Brigadir J untuk berposisi jongkok dengan kedua tangan menghadap ke depan sejajar dengan dada. Brigadir J sempaf mundur dengan berkata "Ada apa ini?".
Sambo pun berteriak kepada terdakwa Bharada E, " Woy,,,! Kau tembak,,,! Kau tembak cepat!! Cepat woy kau tembak!!!,"
Bharada E lalu menembak sebanyak tiga sampai empat kali ke tubuh korban, Brigadir J. Alhasil, Brigadir Yosua terjatuh dan terkapar bersimbah darah.
Baca juga: Bharada E Tembak 3-4 Kali yang Mengakibatkan Brigadir J Terkapar
Tembakan Bharada E mengakibatkan luka tembak masuk pada dada sisi kanan masuk ke dalam rongga dada hingga menembus paru-paru. Terdapat juga peluru yang bersarang pada otot diantara tulang iga kedelapan kanan bagian belakang yang mengakibaykan luka sayatan di bagian punggung.
Adapun luka tembak masuk lain pasa bahu kanan menyebabkan luka tembak keluar pada lengan atas kanan, luka tembak masuk pada binir sisi kiri yang menyebabkan patahnya tulang rahang bawah serta menembus sampai bagian leher sisi kanan.
Luka tembak masuk lain berada pada lengan bawah kiri bagian belakang yang menembus ke pergelangan tangan kiri dan menyebabkan kerusakan pada jari manis dan jari kelingking tangan kiri.
Setelah penembakan yang dilakukan oleh Bharada E, dilanjutkan oleh eksekusi oleh Sambo dengan menghampiri Brigadir J yang terkapar di dekat tangga tepatnya di depan kamar mandi.
“Lalu untuk memastikan benar-benar tidak bernyawa lagi Sambo yang sudah memakai sarung tangan hitam menggenggam senjata api dan menembak sebanyak satu kali mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri korban Nofriansyah hingga korban meninggal dunia.” papar Jaksa Penuntut Umum.
Diketahui, tembakan Sambo menembus bagian kepala belakang pada sisi kiri Brigadir J. Jalur tembakan tersebut melalui hidung dengan mengakibatkan adanya luka bakar pada cuping hidung sisi kanan luar. Adapun dampak lain tembakan tersebut ialah kerusakan tulang dasar rongga bola mata bagian kanan dan menimbulkan resapan darah pada kelopak bawah mata kanan.
"Mengakibatkan kerusakan tulang dasar rongga bola mata bagian kanan menimbulkan resapan darah pada bawah kelopak mata kanan yang lintasan anak peluru telah menimbulkan kerusakan otak," ujar jaksa.(OL-4)
ORANG tua mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigardir J mengajukan gugatan perdata senilai Rp7,5 miliar terkait perbuatan melawan hukum.
Remisi hanya diberikan kepada Putri. Sementara itu, untuk suaminya Ferdy Sambo tidak diberikan.
Pemotongan vonis Putri Candrawathi oleh majelis hakim karena dinilai bukan inisiator pembunuhan Brigadir J dan memiliki empat anak.
Riwayat hidup Ferdy Sambo yang mengabdi selama 30 tahun di Polri masuk dalam pertimbangan meringankan putusan hakim.
Tidak ada peningkatan pengamanan saat Ferdy Sambo dieksekusi ke Lapas Salemba.
Terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawati telah dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Kuasa hukum Bharada E mengatakan Eliezer sudah bebas dan berada bersama keluarganya.
BHARADA Richard Eliezer ternyata sudah menghirup udara bebas. Dia mendapatkan program cuti bersyarat.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencabut perlindungan untuk Bharada Richard Eliezer (Bharada E) dan melakukan serah terima Bharada E kepada Rutan Bareskrim cabang Salemba.
Ditjen PAS sebagai pihak yang menaungi Richard Eliezer (Bharada E) memastikan warga binaan itu aman.
LSPK mencabut perlindungannya terhadap Richard Eliezer sebagai terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Ronny juga menyangkal bahwa kliennya telah melakukan pelanggaran lewat tindakannya melakukan wawancara dengan salah satu stasiun televisi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved