Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
DAKWAAN kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Bharada Richard Elizer (E) menjelaskan detik-detik Brigadir J.
Detik-detik tersebut dimulai saat Ferdy Sambo memegang leher bagian belakang Brigadir J lantas mendorong ke depan. "Sehingga, posisi Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat tepat berada di depan tangga dengan posisi berhadapan dengan Ferdy Sambo," terang JPU di ruang sidang.
Dalam insiden tersebut, posisi Bharada E berada di samping Ferdy Sambo, sedangkan Kuat Maruf berada di posisi belakang mereka. "Putri Candrawathi berada di dalam kamar utama dengan jarak kurang lebih tiga meter dari posisi korban Nofriansyah Yosua Hutabarat berdiri," ujar JPU.
Selanjutnya, Sambo dengan nada tinggi menginstruksikan Brigadir J untuk berposisi jongkok dengan kedua tangan menghadap ke depan sejajar dengan dada. Brigadir J sempaf mundur dengan berkata "Ada apa ini?".
Sambo pun berteriak kepada terdakwa Bharada E, " Woy,,,! Kau tembak,,,! Kau tembak cepat!! Cepat woy kau tembak!!!,"
Bharada E lalu menembak sebanyak tiga sampai empat kali ke tubuh korban, Brigadir J. Alhasil, Brigadir Yosua terjatuh dan terkapar bersimbah darah.
Baca juga: Bharada E Tembak 3-4 Kali yang Mengakibatkan Brigadir J Terkapar
Tembakan Bharada E mengakibatkan luka tembak masuk pada dada sisi kanan masuk ke dalam rongga dada hingga menembus paru-paru. Terdapat juga peluru yang bersarang pada otot diantara tulang iga kedelapan kanan bagian belakang yang mengakibaykan luka sayatan di bagian punggung.
Adapun luka tembak masuk lain pasa bahu kanan menyebabkan luka tembak keluar pada lengan atas kanan, luka tembak masuk pada binir sisi kiri yang menyebabkan patahnya tulang rahang bawah serta menembus sampai bagian leher sisi kanan.
Luka tembak masuk lain berada pada lengan bawah kiri bagian belakang yang menembus ke pergelangan tangan kiri dan menyebabkan kerusakan pada jari manis dan jari kelingking tangan kiri.
Setelah penembakan yang dilakukan oleh Bharada E, dilanjutkan oleh eksekusi oleh Sambo dengan menghampiri Brigadir J yang terkapar di dekat tangga tepatnya di depan kamar mandi.
“Lalu untuk memastikan benar-benar tidak bernyawa lagi Sambo yang sudah memakai sarung tangan hitam menggenggam senjata api dan menembak sebanyak satu kali mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri korban Nofriansyah hingga korban meninggal dunia.” papar Jaksa Penuntut Umum.
Diketahui, tembakan Sambo menembus bagian kepala belakang pada sisi kiri Brigadir J. Jalur tembakan tersebut melalui hidung dengan mengakibatkan adanya luka bakar pada cuping hidung sisi kanan luar. Adapun dampak lain tembakan tersebut ialah kerusakan tulang dasar rongga bola mata bagian kanan dan menimbulkan resapan darah pada kelopak bawah mata kanan.
"Mengakibatkan kerusakan tulang dasar rongga bola mata bagian kanan menimbulkan resapan darah pada bawah kelopak mata kanan yang lintasan anak peluru telah menimbulkan kerusakan otak," ujar jaksa.(OL-4)
Polri menyatakan bahwa Bharada Richard Eliezer menjalani sanksi demosi selama satu tahun sejak ia mendapatkan putusan sidang etik pada Rabu (22/2) kemarin.
Terdakwa Ferdy Sambo menyuruh saksi Richard Eliezer untuk mengambil senjata korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan senjata api HS tersebut diserahkan kepada terdakwa.
Romo Magnis Suseno akan dihadirkan sebagai saksi ahli dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/12)
Sebanyak 30 jaksa akan bergabung dalam tim penuntut umum dalam perkara pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat.
Kompol Baiquni Wibowo (BW) menjabat Kasubbagriksq Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri. Saat ini, dengan dugaan kode etik, BW dipindahkan ke Yanma Polri.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan saat ini Putri, istri Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo, belum dapat dimintai keterangan.
Kuasa hukum Bharada E mengatakan Eliezer sudah bebas dan berada bersama keluarganya.
Ronny juga menyangkal bahwa kliennya telah melakukan pelanggaran lewat tindakannya melakukan wawancara dengan salah satu stasiun televisi.
Kepangkatan dan peran dalam persidangan adalah yang membedakan Bharada E dengan polisi yang terlibat perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias E menyatakan kesiapannya atas perintah Ferdy Sambo untuk menembak Yosua
"Saya akan minta jasa saya sebagai pengacara yang ditunjuk negara, saya minta Rp15 triliun. Supaya saya bisa foya-foya."
Bharada E menjadi tersangka atas laporan dugaan pembunuhan berencana yang dilayangkan keluarga Brigadir J.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved